Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Sebanyak ratusan petugas kebersihan mengeluhkan gaji yang belum terbayarkan selama dua bulan sejak januari 2026, di Pemkot Bandar Lampung, Senin (2/3/2026).
Pasca peralihan sistem tenaga honorer ke outsourcing di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, kebijakan tersebut banyak aksi protes oleh sejumlah karyawan.
Kebijakan pemerintah kota mengubah tenaga kerja pramubakti menjadi sistem outsourcing fakta yang terjadi ternyata menyisakan masalah administratif dan teknis di bulan Januari.
Hal tersebut terungkap saat jurnalis lapangan menanyakan langsung kepada perwakilan tenaga kerja kebersihan yang sedang bertugas.
Pada saat masih dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, seharusnya gaji petugas sudah terbayarkan di bulan januari sebelum ada peralihan menjadi PT Febri Darma Mandiri sejak 10 Januari 2026.
“Kami belum mendapatkan hak gaji di bulan januari saat masih dibawah naungan dinas lingkungan hidup kota bandar lampung. Total seluruhnya sebanyak 398 pekerja tenaga kebersihan belum terbayarkan. Hak yang harus kami terima perbulan sebesar Rp. 2.000.000 perorang,” ungkap salah seorang petugas kebersihan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan saat pihaknya berupaya mendapatkan informasi terkait pembayaran gaji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kasubag hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Setelah saat ini kami bekerja di bawah naungan PT Febri Darma Mandiri terhitung bulan Februari kami menerima gaji di muka, namun di bulan Maret mendatang gaji kami dikeluarkan di akhir bulan,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan, saat masih berkerja dibawah naungan DLH Kota Bandar Lampung, pembayaran gaji para petugas kebersihan sering diberikan secara terlambat.
“Harusnya sportif kami bekerja sudah semaksimal mungkin, jadi tolong jika sudah waktunya gaji kami harus disalurkan karena uang tersebut kami gunakan untuk menafkahi keluarga. Semoga keluhan kami sampai kepada Gubernur Lampung kyai Mirza agar merotasi, bila perlu melakukan pencopotan terhadap Kepala bidang yang diduga telah menzalimi kami,” tegasnya.
Salah satu perwakilan tenaga kerja kebersihan itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pengawasan, serta turun tangan melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) dan memeriksa Dinas lingkungan hidup.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami minta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, memeriksa Kepala Dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung, mengapa hak kami di bulan Januari hingga saat ini belum diselesaikan, sementara kami sudah beralih di bawah naungan PT, Apakah ada anggaran yang macet atau disalahgunakan, jangan sampai petugas kebersihan dipermainkan,” pungkasnya.
Sementara itu, saat jurnalis lapangan melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp (WA) pada pukul 13.20 WIB terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Ia enggan untuk menanggapi permasalahan tersebut.
Kepala Dinas yang merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya berdiri paling depan dalam setiap permasalahan yang ada dan bertanggungjawab sepenuhnya atas semua kebijakan yang telah dibuat juga dilaksanakan.
Hal ini, justru bungkam dan tidak memberikan respon baik terhadap jurnalis yang notabenenya sebagai kontrol sosial bagi masyarakat khususnya di kota bandar lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi secara langsung oleh pihak terkait, terutama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung khususnya Kasubbag yang membidangi permasalah tersebut. (*)














