Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Bambu Kuning merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang hingga saat ini belum tertangani secara optimal, di Tanjung Karang Pusat, Selasa (14/4/2026).
Sebagai salah satu pusat perdagangan utama di Kota Bandar Lampung, kawasan ini memiliki tingkat aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hingga siang hari.
Namun demikian, tingginya mobilitas tersebut tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan lalu lintas yang memadai.
Salah satu faktor utama penyebab kemacetan adalah penggunaan badan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Banyak kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan, baik oleh pengunjung pasar maupun angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kondisi ini secara signifikan mempersempit kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan yang melintas.
Selain itu, keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan sebagian area trotoar dan bahu jalan turut memperparah kondisi.
Fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki menjadi terganggu, sehingga pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan, yang pada akhirnya menambah kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Permasalahan lainnya adalah kurangnya penataan dan pengawasan terhadap angkutan kota. Tidak adanya titik pemberhentian yang jelas menyebabkan sopir angkutan umum berhenti secara acak, sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas.
Di sisi lain, pengaturan lalu lintas oleh petugas di lapangan juga dinilai belum konsisten, terutama pada jam-jam dengan volume kendaraan tinggi.
Dari aspek infrastruktur, kapasitas jalan di sekitar kawasan pasar terbilang terbatas jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.
Minimnya rekayasa lalu lintas, seperti penerapan jalur satu arah atau pengaturan waktu operasional kendaraan tertentu, turut memperburuk situasi kemacetan.
Oleh karena itu, menurut septiansyah sebagai pemerhati sosial diperlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi dari pemerintah daerah.
Sesuai menurut ripley (1985) ada lima langkah yang dilakukan untuk pemgambilan kebijakan :
1. Agenda setting
2. formulation dan legitimination
3. program implemitation
4. evaluation of implemetation performance and impact.
5. decisions about the future of the policy and program. Dengan demikian apa yang disampaikan ripley tersebut ruang lingkupi formulasi kebijkan lebih tepat mencapai sasaran.
Untuk secara tekhnis dapat dipertimbangkan antara lain penertiban parkir liar secara tegas, relokasi atau penataan pedagang kaki lima ke area yang lebih tertib.
Penyediaan kantong parkir yang memadai, serta penataan ulang sistem transportasi umum dengan titik pemberhentian yang jelas dan teratur.
Selain itu, penerapan manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan peningkatan pengawasan di lapangan juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Dengan penanganan yang serius dan berkelanjutan, diharapkan kawasan Pasar Bambu Kuning dapat menjadi pusat perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)














