Category: Nasional

  • Tokoh Pemuda Pesawaran Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Berdampak Masyarakat

    Tokoh Pemuda Pesawaran Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Berdampak Masyarakat

    Wartakotapost.com, Pesawaran – Satu tahun kepemimpinan Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. dan Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, S.H., dinilai telah memberikan sejumlah fondasi penting bagi arah pembangunan Kabupaten Pesawaran ke depan.

    Penilaian tersebut disampaikan salah satu tokoh pemuda Pesawaran, Alfan Rois, S.A.P., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNPI Kabupaten Pesawaran sekaligus Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran, dalam momentum satu tahun kepemimpinan Nanda-Anton, Kamis (27/8/2026).

    Menurut Alfan, yang juga memliki jabatan Sekretaris Apindo, satu tahun pertama merupakan fase penting untuk meletakkan dasar pembangunan sekaligus menerjemahkan visi Pesawaran Cerdas, Aman, Kreatif, Efektif dan Produktif (CAKEP) ke dalam program yang benar-benar dirasakan masyarakat.

    “Kalau kita melihat satu tahun perjalanan Nanda-Anton, tentu ada capaian dan ada pula pekerjaan rumah yang harus terus kita dorong bersama. Yang paling penting adalah bagaimana fondasi yang sudah dibangun ini bisa dilanjutkan secara konsisten dan menghasilkan dampak yang semakin nyata bagi masyarakat,” ujar Alfan.

    Ia menilai sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif patut diapresiasi. Pertumbuhan ekonomi, peningkatan IPM, penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi serta berbagai program pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat merupakan bagian dari proses yang perlu terus dikawal.

    Namun demikian, Alfan mengingatkan bahwa capaian angka dan program pemerintah harus diterjemahkan menjadi manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

    “Pertumbuhan ekonomi harus terasa sampai ke masyarakat bawah. Pembangunan infrastruktur harus memperlancar aktivitas warga dan distribusi hasil produksi. Kemudian program pendidikan dan pelatihan harus benar-benar membuka akses generasi muda terhadap dunia kerja dan dunia usaha,” katanya.

    Sebagai tokoh pemuda, Alfan memberikan perhatian khusus terhadap penguatan sumber daya manusia dan ruang partisipasi generasi muda di Pesawaran. Menurutnya, bonus demografi harus dipandang sebagai peluang besar bagi daerah untuk meningkatkan daya saing.

    “Pemuda jangan hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, tetapi harus menjadi bagian dari subjek pembangunan. Anak-anak muda Pesawaran memiliki banyak gagasan, kreativitas dan kemampuan. Pemerintah daerah perlu terus membuka ruang kolaborasi agar potensi tersebut bisa menjadi kekuatan ekonomi dan sosial daerah,” ungkapnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mengembangkan potensi lokal, terutama sektor pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif dan potensi desa.

    Menurutnya, Pesawaran memiliki modal yang besar berupa kekayaan alam, kawasan pesisir dan kepulauan, sektor pertanian, perikanan serta potensi ekonomi masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.

    “Pesawaran tidak kekurangan potensi. Tantangannya adalah bagaimana potensi itu dikelola secara terintegrasi, dipromosikan dengan baik dan mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat lokal. Pariwisata misalnya, jangan hanya berbicara tentang destinasi, tetapi juga bagaimana UMKM, pelaku ekonomi kreatif, nelayan, petani dan masyarakat desa ikut mendapatkan manfaat,” jelas Alfan.

    Terkait pembangunan infrastruktur, Alfan menyebut perbaikan jalan melalui berbagai langkah penanganan perlu terus dipercepat dan dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, konektivitas antarwilayah merupakan salah satu kunci untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

    “Jalan yang baik akan menggerakkan banyak hal. Akses pendidikan menjadi lebih mudah, pelayanan kesehatan lebih cepat, hasil pertanian dan perikanan lebih mudah dipasarkan, dan mobilitas masyarakat juga semakin baik. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus menjadi salah satu perhatian utama,” tegasnya.

    Di sisi tata kelola pemerintahan, Alfan juga mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Pesawaran mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

    Menurut dia, penghargaan atau opini tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

    “WTP tentu menjadi capaian yang patut diapresiasi. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik itu benar-benar berujung pada kualitas pelayanan publik dan manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

    Alfan berharap memasuki tahun kedua kepemimpinan Nanda-Anton, pemerintah daerah dapat semakin memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.

    Ia menilai pembangunan daerah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.

    “Kita harus membangun Pesawaran secara bersama-sama. Pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan, masyarakat memiliki energi dan partisipasi, sementara pemuda memiliki kreativitas dan gagasan. Kalau semua kekuatan ini disatukan, saya optimistis daya saing Pesawaran akan semakin kuat,” katanya.

    Alfan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan secara konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.

    “Dukungan terhadap pemerintah bukan berarti tanpa kritik. Justru kritik dan masukan yang konstruktif diperlukan agar kebijakan semakin tepat sasaran. Kita ingin Nanda-Anton sukses memimpin Pesawaran dan mampu meninggalkan fondasi pembangunan yang kuat untuk generasi berikutnya,” pungkasnya.

    Ia berharap tahun kedua kepemimpinan Nanda-Anton menjadi momentum untuk mempercepat program prioritas, memperluas pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa, serta memastikan potensi lokal dapat benar-benar menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Refleksi satu tahun ini bukan sekadar melihat apa yang sudah dilakukan, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apa yang harus diperkuat ke depan. Pesawaran harus terus bergerak menjadi daerah yang semakin CAKEP, mandiri, produktif dan memiliki daya saing,” tutup Alfan. (*)

  • Optimis! Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung

    Optimis! Nurul Azmi Dukung Wahrul Fauzi Silalahi Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung menggelar rapat kordinasi bersama Ketua karang taruna 15 kabupaten/kota membahas persiapan kegiatan Temu Karya ke-VIII, di Rumah Kayu, Minggu (7/6/2026).

    Dalam kesempatan tersebut seluruh peserta forum rapat dan jajaran pengurus telah menyepakati bahwa temu karya karang taruna provinsi lampung akan segera digelar.

    Menjelang pelaksanaan Temu Karya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Pesawaran, Nurul Azmi, menyatakan dukungan penuh kepada Wahrul Fauzi Silalahi untuk maju dan memimpin Karang Taruna Provinsi Lampung periode mendatang.

    Menurut Azmi, Karang Taruna membutuhkan figur yang tidak hanya memahami dinamika organisasi kepemudaan, tetapi juga memiliki kapasitas, jaringan, serta keberanian dalam memperjuangkan kepentingan generasi muda.

    “Kami melihat Saudara Wahrul Fauzi Silalahi sebagai sosok yang memiliki integritas, pengalaman organisasi, dan kemampuan membangun komunikasi lintas sektor. Karang Taruna Provinsi Lampung kedepan membutuhkan pemimpin yang mampu menghadirkan perubahan nyata, bukan sekadar menjalankan rutinitas organisasi,” tegas Azmi.

    Azmi menilai, tantangan kepemudaan saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan kepemimpinan yang visioner, progresif, dan mampu menjadikan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan potensi generasi muda yang lebih produktif, inovatif, dan berdaya saing.

    “Karang Taruna harus menjadi rumah besar bagi pemuda dengan melahirkan gagasan dan karya nyata untuk masyarakat. Saya meyakini bung Wahrul Fauzi memiliki kapasitas untuk membawa organisasi ini lebih maju,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Azmi mengajak seluruh pengurus Karang Taruna kabupaten/kota untuk menjadikan Temu Karya sebagai momentum konsolidasi organisasi yang demokratis, mengedepankan semangat persaudaraan.

    Sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan organisasi, Karang Taruna Kabupaten Pesawaran menyatakan siap mengawal dan mendukung agenda-agenda strategis Karang Taruna Provinsi Lampung.

    “Hari ini Lampung membutuhkan energi baru yang mampu menyatukan seluruh potensi pemuda. Dengan segala pengalaman dan kapasitas yang dimiliki.” pungkas Azmi.

    Karang Taruna Kabupaten Pesawaran optimistis Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung akan berlangsung demokratis, kondusif, serta menghasilkan pemimpin terbaik demi kemajuan pemuda dan masyarakat Lampung. (*)

  • Resmi! Tuan Rumah MUNAS ke-XVIII, HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan

    Resmi! Tuan Rumah MUNAS ke-XVIII, HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menggelar rapat pembukaan persiapan Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-XVIII di Hotel Novotel, Sabtu (6/6/2026).

    Rapat pembukaan munas dihadiri oleh Ketua Umum BPD HIPMI Lampung Gilang Ramadhan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Kapolda Lampung yang berwakil, Pangdam XXI/Radin Inten yang berwakil dan jajaran Pengurus BPD Hipmi beserta Panitia Pelaksana.

    Dalam rapat HIPMI tersebut membahas secara rinci bagaimana proses agenda pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) akan digelar dengan sukses.

    Munas HIPMI ke-XVIII Tahun 2026 menjadi ajang pembuktian bagi provinsi Lampung sebagai tuan rumah, agar dapat memberikan pelaksanaan yang terbaik sebagai daerah percontohan.

    Ketua Umum BPD HIPMI, Gilang Ramadhan menyampaikan bahwa pelaksanaan Munas di provinsi lampung merupakan agenda penting yang sangat menjadi prioritas pada kepengurusannya di Tahun 2026.

    “Alhamdulillah, terpilihnya lampung menjadi tuan rumah Munas Hipmi ke-XVIII ini menjadi kebanggaan kita. Momentum ini enjadi pembuktian bahwa Lampung mampu melaksanakan agenda dengan sukses,” ujar Gilang.

    Menurutnya, pelaksanaan Munas HIPMI di sai bumi ruwa jurai akan berlangsung dengan aman dan kondusif meskipun dalam rangkaian selama berjalan proses Munas terdapat beberapa dinamika.

    “Kami pastikan provinsi lampung akan menjadi tuan rumah yang aman dan nyaman juga kondusif, meskipun terdapat perrsaingan sehat antardaerah ini mencerminkan dinamika organisasi yang semakin matang.” pungkasnya.

    Munas XVIII 2026 menjadi momentum penting bagi regenerasi kepemimpinan nasional di tubuh HIPMI. Forum ini tidak hanya menentukan arah kepemimpinan tiga tahun ke depan, tetapi juga memperkuat posisi organisasi dalam mendorong kewirausahaan.

    Selain itu, konsolidasi nasional dalam Munas diharapkan mampu mempererat sinergi antara pusat dan daerah. Peran strategis pengusaha muda dalam pertumbuhan ekonomi nasional menjadi salah satu fokus utama pembahasan. (*)

  • POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

    POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ADIN Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat Jumat, (5/6/2026) di Gedong Tataan, Pesawaran.

    Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kecamatan Gedong Tataan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Gedong Tataan, Darlis, S.E., dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta peserta dari berbagai wilayah di Kecamatan Gedong Tataan.

    Direktur Posbakum ADIN Lampung, Dewi Purbasari, S.H., selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum.

    Dalam kegiatan tersebut, narasumber pertama, AKBP Rahmat Hidayat, S.H., M.M., selaku Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampaknya terhadap kehidupan individu, keluarga, maupun masyarakat.

    Dalam paparannya, AKBP Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang bukan termasuk kategori pengedar maupun bandar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan bukan merupakan pengedar atau bandar, dapat mengajukan rehabilitasi. Silakan mengajukan permohonan melalui BNN. Program rehabilitasi ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

    Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ataupun mengajukan rehabilitasi bagi anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika agar dapat memperoleh penanganan yang tepat dan kembali produktif di tengah masyarakat.

    Sementara itu, narasumber kedua, Indarwati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, menyampaikan materi tentang pentingnya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

    Bahwa Bp. Sudin, SE selaku anggota komisi III DPR RI yg pada hal ini diwakilkan oleh Staff TA nya ( Bp. Heri Agus setiawan, S. Sos) dan team ikut serta memeriahkan kegiatan tsb dengan memberikan pengarahan untuk selalu Tertibkamtibmas dan menjaga diri dari perbuatan pelanggaran hukum dan pencegahannya.

    Menurutnya, kesadaran hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

    Ia juga menekankan pentingnya keberadaan paralegal di setiap desa sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan dan informasi hukum kepada masyarakat.

    “Setiap desa sebaiknya memiliki paralegal yang mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses layanan hukum. Kehadiran paralegal sangat penting dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya,” ungkap Indarwati.

    Peserta kegiatan tampak antusias mengikuti penyuluhan dan sesi diskusi yang berlangsung interaktif.

    Berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba disampaikan oleh peserta kepada para narasumber.

    Melalui kegiatan ini, Posbakum ADIN Lampung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

    Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk komitmen Posbakum ADIN Lampung bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan hukum yang adil dan merata. (*)

  • TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABA

    TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABA

    Wartakotapost.com, BANDAR LAMPUNG – LSM TRIGA Nusantara Indonesia (Trinusa) Provinsi Lampung mendesak Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai ketidaksesuaian pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dibiayai melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas realisasi anggaran Tahun 2025, ditemukan adanya selisih penerimaan barang antara yang dipesan dan yang diterima oleh RSJD Provinsi Lampung dengan nilai mencapai Rp21.451.325. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengembalian ke Kas Daerah.

    Namun demikian, LSM Trinusa menilai pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar terkait lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dalam proses pengadaan barang.

    “Persoalannya bukan hanya uang sudah dikembalikan. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana barang yang tidak sesuai volume bisa lolos proses pemeriksaan, siapa yang menandatangani penerimaan barang, dan mengapa pengawasan internal tidak mampu mendeteksi sejak awal,” tegas perwakilan LSM Trinusa.

    Menurut Trinusa, temuan tersebut menjadi indikator bahwa terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian pengadaan, mulai dari proses verifikasi, pemeriksaan volume pekerjaan, hingga penerimaan hasil pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara cermat oleh pejabat yang bertanggung jawab.

    LSM Trinusa menilai bahwa setiap pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta Direktur RSJD Provinsi Lampung tidak hanya berhenti pada penyetoran pengembalian, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan yang berjalan.

    Selain itu, Trinusa meminta adanya penjelasan terbuka mengenai langkah konkret yang telah dilakukan pasca temuan BPK, termasuk tindak lanjut terhadap pejabat pelaksana kegiatan, pejabat pembuat komitmen (PPK), petugas penerima barang, maupun pihak penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

    “Jangan sampai pengembalian kerugian daerah dijadikan alasan untuk menutup persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan ada perbaikan sistem yang nyata.”

    LSM Trinusa juga mendorong dilakukannya audit investigatif atau audit forensik terhadap pola pengadaan barang di lingkungan RSJD Provinsi Lampung guna memastikan tidak terdapat kelemahan serupa pada kegiatan lainnya.

    Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik dan keuangan daerah, Trinusa menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK serta memastikan seluruh proses perbaikan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    “Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata. Setiap rupiah uang rakyat harus dijaga, setiap temuan harus ditindaklanjuti, dan setiap bentuk kelalaian harus dipertanggungjawabkan.”

    LSM TRIGA Nusantara Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)

  • DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

    DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD Provinsi Lampung menyatakan keprihatinan serius atas hasil kajian investigatif terhadap kondisi keuangan dan tata kelola Bank Lampung yang menunjukkan sejumlah indikator red flag yang patut menjadi perhatian publik, regulator, dan aparat penegak hukum.

    Berdasarkan kajian investigatif yang disusun LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung, ditemukan sejumlah indikator yang mengarah pada potensi tekanan kualitas aset, risiko likuiditas, hingga dugaan lemahnya tata kelola perusahaan.

    Menurut Faqih Fakhrozi S. Pd,. Sekertaris Jendral LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung dalam kajian tersebut disebutkan bahwa: laba bank mengalami penurunan, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) meningkat signifikan, cash flow operasi negatif, serta terjadi tekanan pada kualitas kredit dan likuiditas bank.

    Analisis rasio kesehatan bank menunjukkan Return On Asset (ROA) berada di kisaran ±0,98 persen, yang dinilai menunjukkan profitabilitas mulai melemah dan efisiensi menurun.

    Selain itu, Faqih juga menyoroti kenaikan beban barang dan jasa dari Rp81,13 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp95,22 miliar pada tahun 2024 atau naik sekitar Rp14,09 miliar.

    Kajian investigatif menyebut pos tersebut merupakan area rawan dalam audit investigatif karena berpotensi terkait: markup, pengadaan fiktif, vendor afiliasi, pemborosan, dan benturan kepentingan.

    Tidak hanya itu, terjadi pula lonjakan beban non-operasional sebesar 142 persen dari Rp4,81 miliar menjadi Rp11,66 miliar. Dalam kajian disebutkan area ini rawan terhadap: pengeluaran tidak wajar, koreksi internal, transaksi di luar bisnis inti, hingga potensi penyimpangan lainnya.

    LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung juga mencatat adanya penurunan deposito sekitar Rp302 miliar dan kenaikan dana antar bank menjadi Rp1,109 triliun yang dinilai dapat mengindikasikan tekanan likuiditas dan ketergantungan pendanaan eksternal.

    Kajian tersebut turut menyoroti potensi risiko transaksi pihak berelasi yang rawan conflict of interest, vendor afiliasi, perlakuan khusus, serta abuse of power.

    Dalam aspek tata kelola, ditemukan adanya dinamika perubahan direksi serta beberapa RUPS luar biasa yang dinilai dapat menjadi indikator konflik internal, tekanan politik, dan intervensi kepentingan non-bisnis terhadap bank daerah.

    Atas dasar tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi dan desakan pemeriksaan kepada pihak terkait, termasuk regulator dan institusi pengawasan.

    Namun apabila hingga tanggal 4 Juni 2026 tidak terdapat jawaban resmi, klarifikasi terbuka, maupun langkah konkret dari pihak terkait, maka LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi publik secara terbuka dan konstitusional.

    Aksi tersebut direncanakan akan membawa sejumlah tuntutan:

    1. Mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap Bank Lampung;

    2. Mendesak pemeriksaan transaksi kredit inti dan transaksi pihak berelasi

    3. Mendesak keterbukaan publik terhadap kondisi kesehatan bank daerah;

    4. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan;

    5. Menolak segala bentuk intervensi politik dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMD.

    LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap dana publik.

    Sebagaimana tercantum dalam kesimpulan strategis kajian investigatif, temuan-temuan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi: stabilitas bank daerah, dana masyarakat, kontribusi PAD, serta kepercayaan publik.

    LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menegaskan akan terus mengawal: transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang bersih serta profesional di Provinsi Lampung.

    “Diam terhadap dugaan penyimpangan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.” (*)

  • Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi

    Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Aliansi lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies (SGC).

    Triga Lampung merupakan gabungan dari tiga elemen lembaga kerakyatan yakni DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung yang selama dua tahun terakhir secara konsisten mengawal persoalan dugaan penyimpangan kebijakan serta dampak lingkungan akibat praktik pembakaran tebu di Provinsi Lampung.

    Kabar dimulainya penyelidikan oleh Kejati Lampung tersebut dinilai menjadi titik terang atas perjuangan panjang masyarakat sipil dalam menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap lahirnya regulasi yang dinilai cacat secara hukum, merugikan lingkungan hidup, dan diduga kuat sarat kepentingan korporasi.

    Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.

    Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur legalisasi panen tebu dengan metode pembakaran di lingkungan PT Sugar Group Companies.

    Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait melalui surat bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha, SH., MH.

    Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain menegaskan bahwa langkah Kejati Lampung tersebut merupakan bentuk respons positif atas perjuangan panjang masyarakat sipil yang sejak awal menilai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah secara hukum maupun substansi.

    “Sejak awal kami menilai Pergub ini bermasalah karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Bahkan Mahkamah Agung telah membuktikan hal tersebut dengan mencabut Pergub itu pada Maret 2024. Maka sangat wajar jika publik mempertanyakan bagaimana regulasi seperti ini bisa terbit dan siapa yang diuntungkan,” tegas Indra Mustain.

    Ia menjelaskan bahwa DPP Akar Lampung secara resmi telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 08 Juli 2024.

    Laporan itu mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Pergub yang melegalkan pembakaran tebu, padahal praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

    Menurutnya, Pergub tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.

    “Secara normatif sangat jelas aturan ini bertabrakan dengan hukum di atasnya. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sebuah pergub yang diduga cacat hukum bisa lahir begitu cepat pasca pergantian kepemimpinan gubernur saat itu,” ujarnya.

    Indra juga menyoroti dugaan adanya relasi politik dan kepentingan korporasi dalam lahirnya regulasi tersebut.

    Menurutnya, publik telah lama mengetahui dugaan kedekatan PT Sugar Group Companies dengan kekuatan politik pada masa Pilgub Lampung 2019.

    “Publik tentu bisa menilai sendiri. Ada dugaan kuat perusahaan besar ini menjadi salah satu penyokong politik dalam kontestasi gubernur kala itu. Lalu beberapa bulan setelah pelantikan, pergub yang sangat menguntungkan perusahaan justru terbit. Ini yang harus diusut secara terang benderang,” tambahnya.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli mengatakan bahwa persoalan pembakaran tebu bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.

    Menurut Suadi, praktik pembakaran lahan tebu telah menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan unsur tanah, hingga gangguan aktivitas ekonomi warga di sekitar wilayah perkebunan.

    “Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Asap pembakaran tebu mengganggu kesehatan warga, mengganggu anak sekolah, aktivitas petani, bahkan merusak kualitas lingkungan hidup. Maka ketika regulasi yang melegalkan praktik ini diduga lahir karena kepentingan tertentu, tentu rakyat sangat dirugikan,” katanya.

    Ia juga meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap siapa pihak yang paling diuntungkan dari lahirnya regulasi tersebut.

    “Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada prosedur formal. Publik menunggu keberanian Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi kebijakan ini sampai tuntas,” tegas Suadi Romli.

    Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa menyebut bahwa perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Lampung.

    Ia menilai pencabutan Pergub oleh Mahkamah Agung pada Maret 2024 menjadi bukti bahwa perjuangan rakyat tidak sia-sia dan menjadi legitimasi moral bahwa regulasi tersebut memang bermasalah.

    “Ketika Mahkamah Agung mencabut pergub itu, maka sesungguhnya terbukti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak layak dipertahankan. Sekarang tinggal bagaimana proses hukumnya mengungkap apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan di balik penerbitannya,” ujar Sudirman Dewa.

    Ia juga menegaskan bahwa Triga Lampung akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.

    “Kami akan terus bersama rakyat mengawal proses ini. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi yang melemahkan penegakan hukum. Ini momentum penting membersihkan tata kelola pemerintahan daerah dari praktik korupsi kebijakan,” lanjutnya.

    Triga Lampung juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola industri perkebunan besar di Lampung, khususnya yang selama ini diduga memperoleh berbagai kemudahan regulasi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

    Aliansi tersebut berharap Kejati Lampung dapat bekerja secara independen dan profesional dalam membongkar dugaan korupsi penerbitan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, termasuk menelusuri seluruh alur proses penyusunan regulasi, kajian akademik, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara maupun kerugian ekologis yang ditimbulkan.

    Di akhir pernyataannya, Triga Lampung menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

    “Ini bukan sekadar soal tebu bakar. Ini tentang keberpihakan negara kepada rakyat atau kepada kepentingan korporasi. Kami percaya Kejati Lampung mampu membuktikan bahwa hukum masih berdiri untuk kepentingan masyarakat luas,” tutup pernyataan bersama Triga Lampung. (*)

  • Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

    Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung, Winardi Yusup, S.H. & Partners melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

    Audiensi tersebut berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.

    Kedatangan tim Winardi Yusup, S.H. & Partners diterima dengan baik oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menjelaskan posisi dan peran lembaga Ombudsman sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, baik di lingkungan pemerintahan maupun lembaga penyelenggara pelayanan lainnya.

    Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga memaparkan proses dan prosedur pelaporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

    Penjelasan tersebut meliputi tata cara penyampaian laporan, proses pemeriksaan, hingga tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman dalam mengawal hak masyarakat memperoleh pelayanan yang optimal.

    Winardi Yusup, S.H. & Partners menilai audiensi tersebut menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman bersama terkait pengawasan pelayanan publik serta membuka ruang kolaborasi antara praktisi hukum dan lembaga pengawas pelayanan publik.

    Dalam kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menegaskan keterbukaannya kepada seluruh pihak untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan pelayanan publik.

    Partisipasi masyarakat dan berbagai elemen profesi dinilai penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

    Melalui audiensi ini, Winardi Yusup, S.H. & Partners berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung.

    Selain dari pada itu juga untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan yang baik. (*)

  • LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

    LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, duplikasi pemberitaan, hingga kelemahan pengawasan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp89.625.900,00.

    Total anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Kota Bandar Lampung TA 2025 sebesar Rp9,56 miliar.

    Realisasi s.d. 31 Oktober 2025 mencapai Rp5,68 miliar (59,41%), dengan porsi Diskominfo sebesar Rp1,98 miliar untuk publikasi advertorial media online tentang pembangunan Pemkot Bandar Lampung.

    Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan spesifikasi kontrak: 100 konten berita per penyedia, ditampilkan di website masing-masing penyedia, dengan harga Rp105.000 per konten.

    Pembayaran periode 1 Januari–31 Agustus 2025 sebesar Rp1,54 miliar dibayarkan seluruhnya tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, meskipun Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat dan menyatakan 100 konten telah dipenuhi secara lengkap dan baik.

    Namun, BPK menemukan fakta yang bertolak belakang. Sebanyak 4 penyedia tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban (Rp41,16 juta), 3 penyedia memberikan dokumen tidak sesuai spesifikasi (bukan 100 konten) senilai Rp6,27 juta, dan 5 penyedia tidak dapat menunjukkan pekerjaannya serta melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lain senilai Rp42,18 juta.

    Pengakuan PPK dan PPTK: Bayar Dulu, Cek Belakangan

    Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., mengutip pengakuan PPK Diskominfo bahwa pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan atas hasil pekerjaan terlebih dahulu.

    PPTK bahkan mengakui tidak pernah meminta bukti pertanggungjawaban kepada penyedia.

    “Ini luar biasa. Proses pemeriksaan pertanggungjawaban dikerjakan oleh PPK dan staf PPK, tetapi tidak dilaksanakan. Mereka bayar dulu, baru cek belakangan—itu pun tidak dilakukan. BAST yang menyatakan pekerjaan lengkap dan baik adalah dokumen palsu secara administratif,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

    Faqih menyoroti bahwa pembayaran tanpa bukti sah melanggar Perpres No. 12/2021 Pasal 66 ayat (2) yang mewajibkan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi kesesuaiannya.

    Duplikasi pemberitaan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat, di mana satu konten yang sama bisa dibayar lebih dari satu penyedia.

    Potensi Pidana: Dari Korupsi hingga Pemalsuan Dokumen

    Menurut Faqih, kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat. PPK dan PPTK dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

    Serta Pasal 8 (kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun. Pemalsuan BAST juga dapat dikenakan KUHP Pasal 263 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

    “Kerugian daerah Rp89,6 juta bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak jelas buktinya, bahkan ada yang tidak pernah dilaksanakan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses ini secara pidana, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Faqih.

    Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

    LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu.

    Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk alasan pembayaran tanpa pemeriksaan, mekanisme verifikasi konten, sanksi administratif kepada PPK/PPTK, serta rencana penagihan kembali (restitusi) ke para penyedia.

    “Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda, BPBD, dan Bagian Kesra. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah-olah tidak pernah melakukan kesalahan,” sesal Faqih.

    Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

    Jika aparat penegak hukum tidak merespons dalam waktu singkat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Diskominfo dan Balai Kota Bandar Lampung.

    “Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada efek jera melalui proses pidana. Jangan ada lagi pembayaran buta tanpa bukti. Rakyat Bandar Lampung berhak atas informasi publik yang akuntabel, dan berhak tahu ke mana perginya uang mereka,” pungkas Faqih.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung beserta jajaran belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

    LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025.

    Temuan tersebut terkait dugaan rekayasa pengadaan dan pengembalian dana secara tunai pada belanja suvenir/cendera mata di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp25,9 juta.

    Berdasarkan LHP BPK, pengadaan cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan anggaran Rp1,69 miliar tersebut direalisasikan melalui e-katalog bersama CV RKJ sebagai penyedia.

    Namun, audit mengungkap adanya anomali dalam mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya.

    Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menjelaskan bahwa temuan BPK mengindikasikan modus yang tidak wajar.

    Seluruh dus setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan secara tunai oleh CV RKJ kepada PPTK berinisial AR. CV RKJ mengakui hanya bertindak sebagai perantara, sementara pesanan cendera mata langsung diproses oleh Bagian Umum ke dua toko berbeda.

    “CV RKJ tidak menyediakan barang, uang dikembalikan ke PPTK, lalu PPTK yang membayar ke toko. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi kuat adanya rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

    BPK juga menemukan ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli dari toko.

    Selisih lebih harga sebesar Rp25.987.971,00 dinilai bukan merupakan keuntungan wajar penyedia, mengingat CV RKJ tidak pernah mengirim barang maupun menanggung risiko pengadaan.

    PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih dan menganggapnya sebagai keuntungan penyedia-penjelasan yang ditolak mentah-mentah oleh BPK.

    LSM TRINUSA juga menyoroti kelemahan pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), serta PPK dan PPTK yang dinilai lalai memverifikasi harga dan justru menerima pengembalian dana tunai.

    “Setiap tahun selalu ada temuan di Setda, tetapi tidak ada efek jera. Sanksi administratif sudah tidak cukup,” tegas Faqih.

    Sebagai langkah awal, LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung satu pekan lalu.

    Surat tersebut meminta penjelasan rinci terkait 7 poin, termasuk soal aliran dana Rp240 juta, mark-up harga, dasar hukum pembayaran utang belanja TA 2024 sebesar Rp100 juta di TA 2025, serta bukti pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap PPTK dan CV RKJ.

    “Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Kami menduga ada upaya menghambat fungsi pengawasan partisipatif,” sesal Faqih.

    Menanggapi hal itu, LSM TRINUSA menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan.

    Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung untuk mendorong proses hukum pidana.

    “Kami tidak ingin modus seperti ini terus berulang setiap tahun. Harus ada efek jera. Sekda, PPK, PPTK, dan pihak CV RKJ harus diperiksa secara pidana. Rakyat Bandar Lampung berhak atas tata kelola yang bersih,” pungkas Faqih.

    Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. (*)