Menu

Dark Mode
Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Aktivis Mahasiswa Himbau Tuntaskan Tanpa Pandang Bulu

badge-check


Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Aktivis Mahasiswa Himbau Tuntaskan Tanpa Pandang Bulu Perbesar

Oleh: Shafwan Junior

Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Ketua Umum HMJ Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Shafwan Junior, mengkritisi belum jelasnya penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar.

Dugaan tersebut menyeret 44 anggota DPRD yang disinyalir secara berjamaah memanipulasi anggaran melalui praktik mark-up dan penyusunan SPJ fiktif.

Menurut Shafwan, dugaan perkara ini seharusnya segera ditangani secara tegas dan objektif tanpa mempertimbangkan latar belakang jabatan maupun kekuatan politik pihak-pihak yang terlibat.

Prinsip persamaan di hadapan hukum telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sehingga setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Ia juga menyoroti fakta adanya pengembalian sebagian dana perjalanan dinas oleh beberapa pihak dengan nominal sekitar Rp3 miliar, sebagaimana telah dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung. Namun demikian, pengembalian uang tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penyelesaian perkara

Shafwan menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Oleh karena itu, dugaan kasus ini harus tetap diproses dan dibuka secara transparan kepada publik.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus senilai Rp7,7 miliar ini secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Proses hukum terhadap dugaan praktik mark-up dan SPJ fiktif yang melibatkan puluhan anggota DPRD harus dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

HMJ Ilmu Pemerintahan akan mengawal terus dugaan kasus korupsi ini hingga ada kejelasan hukum yang transparan.

Jika penanganan perkara ini tidak dilanjutkan secara tegas dan terbuka kepada publik, HMJ Ilmu Pemerintahan menyatakan siap mempersiapkan langkah selanjutnya sebagai sikap kelembagaan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

14 April 2026 - 18:04 WIB

LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

30 March 2026 - 12:37 WIB

Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

21 March 2026 - 03:18 WIB

Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama

17 March 2026 - 23:20 WIB

Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung

15 March 2026 - 20:40 WIB

Trending on Politik