Menu

Dark Mode
Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Seputar Bandar Lampung

Diduga! Oknum Nasabah Bandar Lampung Langgar Aturan BPR Perbankan

badge-check


Diduga! Oknum Nasabah Bandar Lampung Langgar Aturan BPR Perbankan Perbesar

Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Telah terjadi aktifitas kredit fiktif terduga disalah satu perbankan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di kota bandar lampung, Kamis (8/1/2026).

Setelah ditelusuri oleh pihak jurnalis salah seorang oknum nasabah bank tersebut ialah atas nama (Dodi) yang merupakan warga pramuka, kecamatan rajabasa.

Ia melakukan tindakan tidak terpuji, dengan melanggar aturan perbankan yang sudah ada standard operasional prosedur (SOP) kerja terhadap setiap bank.

Saat jurnalis wartakotapost.com melakukan konfirmasi kepada pihak oknum pegawai bank yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menyampaikan bahwa pegawai bank melaksanakan tugas sesuai aturan pekerjaan.

“Kami setiap melayani nasabah selalu melakukan pelayanan terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ada kekeliruan pasti diberikan sanksi oleh atasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pegawai bank tidak pernah melakukan kegiatan ataupun tindakan yang melanggar aturan dari kredit perbankan bpr yang sudah berlaku sesuai standard operasional prosedur.

“Apabila ada oknum nasabah yang melakukan tindakan melanggar aturan perbankan, kami tidak akan melayani. Karena kinerja pegawai selalu dilakukan evaluasi.” pungkasnya.

Berdasatkan konfirmasi tersebut dapat dipastikan bahwa pihak bank tidak melakukan tindakan diluar dari peraturan perbankan. Melainkan dugaan tersebut memang sudah direncakan dengan matang oleh oknum nasabah bank berinial (D).

Diketahui bahwa semua persyaratan sudah dirancang sebaik mungkin mulai dari mutasi rekening hingga tempat usaha agar dapat di acc oleh pihak bank, padahal faktanya semua tidak ada.

Oknum nasabah juga diduga telah menjanjikan fee dan menyiapkan modal yang cukup besar agar salah satu bpr di kota bandar lampung dapat membantu pencairan dengan nominal Rp 1 Miliar yang diajukan oleh nasabah tersebut.

Jurnalis media sebagai kontrol social masyarakat akan melakukan konfirmasi kepada pihak otoritas jasa keuangan ( OJK) terkait tindakan tidak profesional tersebut.

Dari kasus yang terjadi modus kredit dapat dikatakan fiktif apabila debitur yang tercatat sebagai peminjam kredit tidak ada atau jaminan yang diajukan dalam peminjaman kredit tidak sesuai dengan perjanjian.

Tindakan ini bisa diartikan sebagai tindakan memalsukan data-data sehingga menyalahi ketentuan perbankan yang sudah jelas peraturan dan standard operasional prosedur (SOP) dari setiap bank.

Rata-rata dari kasus korupsi ini, masing-masing pelaku yang melakukan kredit fiktif harus di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakui timbulnya indikasi disebabkan ada peraturan yang dilangar seperti peraturan Bank serta undang-undang.

Pihak aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja dengan baik dan mengusut tuntas tindakan yang telah terjadi, agar tidak ada lagi oknum nasabah yang berani melakukan perbuatan melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi langsung dan tanggapan resmi dari pihak oknum nasabah terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

14 April 2026 - 18:04 WIB

LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

30 March 2026 - 12:37 WIB

Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

21 March 2026 - 03:18 WIB

Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama

17 March 2026 - 23:20 WIB

Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung

15 March 2026 - 20:40 WIB

Trending on Politik