Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma.
Sorotan ini terkait adanya dugaan ketidakwajaran dan potensi tidak dilaporkannya keseluruhan aset dalam laporan periodik terbaru.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Irwan Kusuma.
Ia bertugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini melaporkan harta kekayaannya per 31 Desember 2024 dengan status periodik tahun 2024.
Laporan tersebut dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya (per 31 Desember 2023).
Dalam paparan data yang dirilis LSM PAGAR kepada awak media, terlihat sejumlah anomali, terutama penurunan signifikan pada beberapa pos aset, sementara pos kas justru meningkat tajam.
Berikut perbandingan harta kekayaan Achmad Irwan Kusuma:
Pos Harta 31 Desember 2024 31 Desember 2023 Kenaikan/(Penurunan) Persentase
A. Tanah & Bangunan Rp600.000.000 Rp750.000.000 (Rp150.000.000) -20,00%
B. Alat Transportasi & Mesin Rp13.250.000 Rp14.750.000 (Rp1.500.000) -10,17%
C. Harta Bergerak Lainnya Rp1.000.000 Rp2.000.000 (Rp1.000.000) -50,00%
D. Surat Berharga Rp0 Rp0 Rp0 0%
E. Kas & Setara Kas Rp25.500.000 Rp17.000.000 Rp8.500.000 +50,00%
F. Harta Lainnya Rp0 Rp0 Rp0 0%
Sub Total Rp639.750.000 Rp783.750.000 (Rp144.000.000) -18,37%
Hutang Rp0 Rp0 Rp0 0%
Total Harta Kekayaan Rp639.750.000 Rp783.750.000 (Rp144.000.000) -18,37%
Penurunan Aset Signifikan, Kenaikan Kas Mencolok.
Koordinator LSM PAGAR Lampung, Restu, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.
Menurutnya, penurunan nilai tanah dan bangunan hingga Rp150 juta serta penurunan nilai alat transportasi dan harta bergerak lainnya dalam kurun waktu satu tahun tidak diimbangi dengan penjelasan yang wajar.
“Yang lebih mencolok adalah kas dan setara kas naik 50 persen, sementara total harta secara keseluruhan turun drastis. Ini janggal secara logika ekonomi. Kami menduga kuat bahwa penyelenggara negara ini tidak melaporkan keseluruhan asetnya secara transparan,” tegas Restu saat konferensi pers di kantor LSM PAGAR Lampung, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyoroti nilai aset tanah dan bangunan yang terbilang kecil untuk seorang pejabat eselon di lingkungan Kementerian PUPR.
Mengingat bahwa tanggungjawabnya mengelola anggaran pembangunan permukiman di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, LSM PAGAR Lampung berencana dalam waktu dekat mengirimkan surat resmi ke KPK RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan meminta KPK untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan. Sementara kepada PPATK, kami minta ditelusuri adanya transaksi keuangan mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil kekayaan yang dilaporkan,” sambungnya.
LSM PAGAR juga mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih ketat dalam melakukan verifikasi atas laporan harta kekayaan para penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Kementerian PUPR yang dikenal memiliki proyek-proyek strategis bernilai besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Tim redaksi telah mencoba menghubungi melalui saluran resmi, namun belum ada tanggapan.
LSM PAGAR berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran dan aset rakyat di Provinsi Lampung.
“Kami akan kawal kasus ini hingga ke akarnya. Jangan sampai ada pejabat yang ‘kaya mendadak’ tapi hartanya dilaporkan pas-pasan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap transparansi publik,” pungkasnya. (*)














