Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung, Adv. Dewi Purbasari, mendesak negara untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurut Dewi, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pihak-pihak yang aktif menyuarakan isu keadilan dan hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan proses penanganan kasus berjalan secara serius dan tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.
“Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia lainnya yang akhirnya menguap tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Dewi, Sabtu (14/3/2026).
POSBAKUMADIN Lampung menilai bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Karena itu, POSBAKUMADIN Lampung mendesak negara untuk mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
1. Mengungkap secara transparan perkembangan penanganan kasus serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam proses penyelidikan.
2. Segera menangkap dan mengadili para pelaku serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut.
3. Mengambil langkah nyata dalam menjamin keselamatan serta memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus dan para pembela hak asasi manusia lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi maupun kekerasan.
4. Memastikan adanya pemulihan secara menyeluruh bagi korban, termasuk jaminan perawatan medis terbaik, rehabilitasi, serta penggantian kerugian materiel maupun immateriel yang dialami korban dan keluarganya.
Dewi menegaskan bahwa POSBAKUMADIN Lampung akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. (*)














