Menu

Dark Mode
Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

Daerah

Masyarakat Adat Way Lima Meminta Hak Atas Tanah Ulayat, Pada PTPN Regional 7 Pesawaran

badge-check


Masyarakat Adat Way Lima Meminta Hak Atas Tanah Ulayat, Pada PTPN Regional 7 Pesawaran Perbesar

Wartakotapost.com, Pesawaran – Masyarakat Adat Way Lima, didampingi sejumlah organisasi pendamping, menggelar demonstrasi untuk menegaskan tuntutan pengembalian tanah ulayat seluas ratusan hektar yang masih dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima.

Aksi ini merupakan eskalisasi setelah puluhan tahun konflik yang tidak kunjung terselesaikan, di Way Lima, Senin (27/1/2026).

Inti tuntutan masyarakat adat, yang terdiri dari tiga marga (Badak, Poetih, dan Limau), adalah pengembalian penuh tanah ulayat mereka.

Mereka menegaskan bahwa kontrak sewa dengan perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak 1940, dan klaim PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) dinilai tidak sah karena mengabaikan hak ulayat yang lebih dahulu ada.

Tuntutan konkret yang disampaikan meliputi:

1. Penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil.

2. Pengembalian tanah ulayat kepada Masyarakat Adat Way Lima berdasarkan bukti sejarah dan hukum adat.

3. Evaluasi dan pencabutan HGU PTPN yang dianggap bermasalah karena menguasai tanah di luar batas dan mengabaikan hak ulayat.

4. Penegakan hukum atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun ilegal, dan penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara.

5. Pemenuhan kewajiban hukum PTPN untuk menyediakan kebun plasma rakyat minimal 20% bagi masyarakat adat, yang hingga kini tidak pernah terwujud.

“Negara wajib hadir. Hak ulayat kami diakui UUD 1945 dan UUPA. PTPN hanya penerus sewa, bukan pemilik. HGU tidak boleh menghapus sejarah,” tegas Abzari Zahroni (Bung Roni) dari DPP FOKAL Provinsi Lampung, yang menerima kuasa dari masyarakat adat.

Ia menambahkan, terdapat bukti penguasaan lahan PTPN yang melampaui batas HGU, termasuk yang pernah menyengketakan lahan warga Desa Sumber Sari.

Pendamping masyarakat adat, Feri Darmawan, menekankan urgensi penyelesaian untuk mencegah konflik horizontal.

“Di Pesawaran saja ada tiga konflik serupa dengan PTPN. Kami meminta Pemerintah Daerah, Provinsi, hingga Pusat segera turun tangan menyelesaikan ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.

Masyarakat adat memberikan batas waktu hingga akhir Maret 2026 bagi pemerintah dan PTPN untuk mengambil langkah konkret.

Jika tidak, mereka akan melakukan aksi pendudukan kembali atas tanah adat mereka berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.

“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria. Negara tidak boleh menutup mata,” pungkas Bung Roni, sembari mengapresiasi pernyataan Kapolda Lampung yang menekankan pentingnya kewajiban kebun plasma 20%.

Konflik ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan konstitusi. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

14 April 2026 - 18:04 WIB

LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

30 March 2026 - 12:37 WIB

Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

21 March 2026 - 03:18 WIB

Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama

17 March 2026 - 23:20 WIB

Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung

15 March 2026 - 20:40 WIB

Trending on Politik