Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Permasalahan SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien kembali mencuat, setelah terjadinya pengisian bbm subsidi jenis solar oleh pemilik pom, di Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Rabu (11/3/2026).
Polemik ini muncul setelah adanya laporan masyarakat umum yang juga ingin melakukan pengisian bahan bakar minyak (bbm) subsidi solar untuk mobil pribadinya.
Salah satu pihak keamanan pom berinisial (I) tersebut menyampaikan bahwa tidak boleh adanya transaksi pengisian untuk mobil yang belum terdaftar secara list pada pertamina cut nyak dien.
“Saat ini belum boleh mengisi bang, karena untuk jatah mobil lain. Perlu adanya kordinasi dan izin dulu, kalau mobil mau ngisi solar juga disini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat jadwal jam tertentu khusus untuk pengisian mobil berjenis fuso warna hijau, yang disebut merupakan mobil pemilik pertamina.
“Untuk malem ini mobil yang sedang dibolehin ngisi, cuma mobil boss yang punya pom disini bang. Itu mobilnya fuso warna ijo.” pungkasnya.
Sudah dapat dipastikan bahwa pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) juga ikut bermain, menggunakan mobil fuso berwarna hijau.
Sedangkan, dalam aturan yang berlaku, mobil fuso dan kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (bbm) subsidi solar pada wilayah perkotaan.

Jelas, ini melanggar peraturan pertamina hanya untuk memperkaya diri sendiri, pada dasarnya spbu diperjual belikan kepada masyarakat umum dengan sistem subsidi, hal ini justru untuk mempersulit kebutuhan sehari-hari publik dalam menggunakan bahan bakar.
Sebagaimana dimaksud bahwa Pelanggaran paling umum terkait kecurangan BBM bersubsidi seperti penimbunan, penjualan ilegal, atau penyalahgunaan distribusi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ini juga telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:
Terutama pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Jurnalis Media merupakan kontrol sosial, semua laporan dari permasalahan yang terjadi harus dilakukan perbaikan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas dan instansi terkait. Dengan adanya kejahatan sistematis seperti ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak dengan tegas. (*)














