Wartakotpost.com – PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran dan Aset Rkyat (LSM PAGAR) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari.
Sorotan ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan, terutama terkait nilai kekayaan yang dinilai tidak proporsional dengan jabatan serta kewajiban pelaporan berkala yang tidak dipenuhi.
Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap, Linda Sari yang menjabat sebagai Kepala Dinas melaporkan harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
Komponen Harta Nilai (Rp)
Tanah dan Bangunan 500.000.000
Alat Transportasi & Mesin (2 mobil) 410.000.000
Harta Bergerak Lainnya 78.000.000
Kas dan Setara Kas 11.000.000
Sub Total 999.000.000
Hutang 196.000.000
Total Harta Kekayaan 803.000.000
Kekayaan Tidak Wajar?
Koordinator LSM PAGAR, yang akrab disapa Andi, menilai total harta sebesar Rp803 juta tersebut tidak wajar bagi seorang Kepala Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten dengan golongan kepangkatan yang umumnya tidak setinggi eselon II di provinsi.
“Mobil dua unit: Innova 2019 (Rp270 juta) dan Yaris 2014 (Rp140 juta), ditambah tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung senilai Rp500 juta. Total aset hampir Rp1 miliar sebelum dipotong utang. Dari mana asal-usul kekayaan ini, sementara gaji dan tunjangan kepala dinas tidak sebesar itu?” ujar Andi dalam jumpa pers di kantornya, Candra (1/5/2026).
Lebih jauh, Andi menyoroti fakta bahwa Linda Sari tercatat melaporkan LHKPN dalam jenis “Khusus – Awal Menjabat” pada 26 Maret 2024. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN secara berkala (tahunan).
“Sudah satu tahun lebih sejak awal menjabat, seharusnya wajib lapor LHKPN periodik. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK tentang LHKPN. Ketidakpatuhan ini sangat mencurigakan, apakah ada harta baru yang tidak ingin diungkap?” tegasnya.
LSM PAGAR juga mengaitkan temuan ini dengan jabatan Linda Sari yang kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup, tetapi LHKPN yang dilaporkan masih atas nama unit kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (sebelum pemekaran).
Pihaknya menduga ada upaya mengaburkan aset yang berpotensi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran.
“Kami akan mendorong Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan harta ini. Jangan sampai LHKPN hanya menjadi formalitas tanpa penegakan hukum,” imbuh Candra.
Merespons temuan ini, LSM PAGAR berencana melayangkan surat temuan ke KPK RI dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pesawaran serta Kejaksaan Negeri Pesawaran pekan depan.
“Kami minta Bupati mengevaluasi kinerja dan kepatuhan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau kepemilikan harta yang tidak wajar, kami desak agar diganti dan diproses hukum,” pungkas Candra.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga belum merilis klarifikasi terkait LHKPN yang disorot ini. (*)














