Wartakotapost.com – TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR (Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat) Provinsi Lampung kembali menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana pendidikan.
Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Bantuan Operasional Madrasah (BOM) di MTsN 1 Kabupaten Tanggamus, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.
Nanda, selaku Koordinator Wilayah PAGAR Lampung untuk wilayah Tanggamus, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala MTsN 1 Tanggamus dan Kemenag Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan memuaskan terkait rincian penggunaan anggaran BOM yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama tersebut.
“Kami sudah layangkan surat konfirmasi sejak pekan lalu. Isinya meminta laporan pertanggungjawaban dan rincian penggunaan BOM di MTsN 1 Tanggamus secara transparan. Hingga hari ini, tidak ada jawaban resmi. Ini bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu,” ujar Nanda dalam keterangan persnya di Sekretariat PAGAR Lampung, Selasa (12/5/2026).
Meski belum mengantongi laporan keuangan detail, PAGAR menduga terdapat beberapa kejanggalan administratif berdasarkan pengamatan awal di lapangan dan testimoni warga sekolah.
Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara realisasi belanja operasional madrasah dengan kebutuhan faktual siswa dan tenaga pendidik di MTsN 1 Tanggamus.
Nanda mencontohkan, untuk madrasah dengan jumlah siswa sekitar 600-700 orang, idealnya BOM digunakan untuk belanja barang habis pakai, kegiatan pembelajaran, dan perawatan sarana prasarana.
Namun, dari beberapa dokumen pendukung yang berhasil dikumpulkan tim PAGAR, ditemukan bukti-bukti tidak lengkap pada pengadaan tertentu.
“Bayangkan, BOM itu uang negara untuk operasional madrasah. Tidak boleh asal pakai tanpa laporan yang bisa diakses publik. Kami tidak ingin kasus seperti temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terulang di madrasah. Apalagi di Tanggamus ini daerah yang cukup jauh dari pengawasan,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya: Pelaporan dan Rencana Aksi
Nanda memastikan bahwa LSM PAGAR akan menempuh dua jalur dalam waktu dekat:
Dalam pekan ini, PAGAR akan melaporkan temuan awal ini ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk meminta dilakukan audit investigatif atas pengelolaan BOM MTsN 1 Tanggamus tahun 2024-2025.
Jika tidak ada respons perbaikan dan pembukaan akses data dalam waktu 7 hari ke depan, PAGAR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan MTsN 1 Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.
“Kami kasih tenggat waktu sampai Senin depan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan ajak masyarakat, orang tua siswa, dan elemen pemuda untuk turun ke jalan. Jangan anggap sepi persoalan BOM ini,” ancam Nanda dengan nada tegas.
PAGAR mengajak masyarakat Kabupaten Tanggamus, khususnya wali murid di MTsN 1 Tanggamus, untuk aktif mempertanyakan bagaimana alokasi dana BOM digunakan.
Masyarakat dapat melaporkan ke posko pengaduan PAGAR Lampung via nomor hotline yang telah disediakan.
“Uang negara milik kita semua. Madrasah negeri wajib transparan. Kalau tidak ada yang mengawasi, bocor terus anggaran pendidikan,” tutupnya. (*)














