Menu

Dark Mode
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026 Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Hukum & Kriminal

LSM LMKN Provinsi Lampung Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran PUPR Pringsewu dan Anomali LHKPN Kepala Dinas

badge-check


LSM LMKN Provinsi Lampung Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran PUPR Pringsewu dan Anomali LHKPN Kepala Dinas Perbesar

Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah indikasi kuat penyimpangan, mulai dari proyek infrastruktur yang diduga menggunakan material berkualitas rendah hingga dugaan mark-up anggaran.

Bahkan, LSM LMKN juga menyoroti adanya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan adanya aliran dana ilegal.

Sorotan Anggaran PUPR Pringsewu 2025: Proyek Diduga Asal Jadi dan Mark-Up

Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/5), memaparkan hasil kajian lembaganya terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur Dinas PUPR Pringsewu sepanjang tahun 2025.

“Berdasarkan investigasi di lapangan dan penelusuran dokumen, kami menemukan indikasi kuat praktik korupsi sistematis di Dinas PUPR Pringsewu. Proyek-proyek yang bersumber dari APBD ini dikerjakan asal jadi, material tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada dugaan mark-up harga yang sangat signifikan,” tegasnya.

Beberapa temuan yang disorot LSM LMKN antara lain:

Kerusakan Dini Jalan Senilai Miliaran Rupiah. Salah satu yang paling mencolok adalah ruas Jalan Sidoharjo-Podomoro dengan nilai kontrak mencapai Rp5,5 miliar. Jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Salim Jaya Konstruksi dan baru selesai (finishing) pada Desember 2025.

Namun, hanya dalam hitungan bulan, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan parah.

“Ini bukan kegagalan teknis biasa, tapi indikasi kuat adanya pengurangan volume aspal dan ketebalan jalan. Uang negara Rp5,5 miliar habis, tapi rakyat tidak menikmati manfaatnya,” ujarnya.

LSM LMKN juga menemukan sejumlah proyek infrastruktur lainnya, termasuk proyek rigid beton di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, yang diduga dikerjakan dengan material di bawah spesifikasi. Ketebalan beton tidak merata dan kualitas agregat dinilai buruk.

“Para rekanan sepertinya tidak peduli dengan kualitas, yang penting pekerjaan selesai dan uang APBD cair. Ini jelas merugikan negara,” imbuhnya.

Dugaan Proyek Fiktif. Lebih mencengangkan lagi, LSM LMKN mengungkap adanya indikasi proyek fiktif.

“Ada kegiatan yang laporan administrasinya lengkap, bahkan sudah dilakukan pencairan dana, namun di lokasi kami tidak menemukan adanya pembangunan fisik sama sekali,” ungkap Nanda.

LSM LMKN juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah mengungkap kekurangan volume pekerjaan senilai Rp167 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp186 juta pada proyek-proyek PUPR Pringsewu.

Proyek Long Segment Siliwangi-Banyuurip senilai Rp3,95 miliar dan Tanggul Sungai Way Bulok senilai Rp17 miliar yang longsor tak lama setelah dikerjakan menjadi bukti nyata buruknya kualitas pengawasan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek-proyek bermasalah lainnya di Dinas PUPR Pringsewu antara lain:

No Nama Proyek Nilai (Rp) Kontraktor

1 Rekonstruksi Jalan Sidoharjo–Podomoro 5,6 M CV. Salim Jaya Konstruksi

2 Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara – Mataram 9,9 M CV. Wira Bumi Perkasa

3 Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari 12,1 M Istana Kekal Abadi

4 Long Segment Jalan Bendungan 3,84 M Syurga Maha Sejati

5 Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip 4,39 M Rezeki Berkah Abadi

6 Long Segment Jl. Raya Banyumas 7,4 M –

Sorotan LHKPN Kepala Dinas PUPR: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi

Selain menyoroti realisasi anggaran, LSM LMKN juga menyoroti adanya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

Meski Nanda belum merinci secara lengkap data LHKPN dimaksud, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kami juga menyoroti adanya anomali dalam LHKPN Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Hal ini sangat relevan karena yang bersangkutan adalah pemegang otoritas tertinggi di dinas yang kami duga menjadi ‘lahan basah’ korupsi. Pola aset yang tidak wajar dan lonjakan kekayaan yang tidak bisa dijelaskan dengan gaji sebagai ASN harus diusut tuntas,” tegasnya.

LSM LMKN mengingatkan bahwa temuan anomali LHKPN pada pejabat di lingkungan PUPR Pringsewu bukanlah pertama kalinya.

Sebelumnya, LSM PAGAR Lampung telah menyoroti LHKPN Sekretaris Dinas PUPR Pringsewu, Ikromi Fahmi, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan seperti tanggal pelaporan yang tidak masuk akal (01 Januari 2026) dan lonjakan “Harta Bergerak Lainnya” sebesar 66,43% atau setara Rp92,2 juta tanpa penjelasan rinci.

“Modusnya mirip. Ada lonjakan aset yang tidak wajar, ada penyembunyian sumber dana. Ini pola yang harus dibongkar,” kata Nanda.

Merespon temuan ini, LSM LMKN Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, LSM LMKN juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

“Kami akan gelar unjuk rasa di depan Kejati Lampung. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh seluruh proyek Dinas PUPR Pringsewu tahun 2025. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga minta Kepala Dinas PUPR beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terindikasi melakukan praktik korupsi segera diperiksa dan ditetapkan status hukumnya,” tegasnya.

Dia menambahkan, jika Kejati Lampung tidak segera merespons, LSM LMKN akan membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkan langsung ke Jaksa Agung dan KPK RI.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk ikut mengawal kasus ini. Sudah saatnya praktik korupsi yang merugikan rakyat ini dihentikan. Jalan-jalan yang dibangun dengan uang rakyat harusnya berkualitas, bukan malah membahayakan keselamatan penggunanya,” pungkas Nanda.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga belum merespons rencana aksi unjuk rasa tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

22 May 2026 - 12:11 WIB

Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi

20 May 2026 - 23:42 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

20 May 2026 - 21:42 WIB

LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

17 May 2026 - 10:56 WIB

LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

17 May 2026 - 10:51 WIB

Trending on Hukum & Kriminal