Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung menyoroti secara serius realisasi anggaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk Tahun Anggaran 2025.
Sorotan ini didasarkan pada temuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang dinilai tidak wajar, sarat dengan indikasi pelanggaran prosedur, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun LMKN dari sistem pengadaan pemerintah, Bappeda tercinta (red: tercatat) mengelola lebih dari 150 paket anggaran dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Hal yang paling mencolok adalah hampir seluruh paket pengadaan dilakukan pada Januari 2025 dengan metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, serta menunjukkan pola sistematis yang diduga kuat sebagai praktik korupsi.
Ketua Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at (1/05/2026), menegaskan bahwa kajian kelembagaan yang dilakukan pihaknya menemukan setidaknya tiga modus indikasi korupsi:
Pemecahan anggaran (splitting payment) secara masif, terutama untuk pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, dan bahan komputer. Ratusan paket dengan nilai di bawah Rp10 juta dibuat dalam bulan yang sama untuk menghindari lelang.
Mark up dan penggelembungan harga, seperti belanja pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp30 juta, pakaian olahraga Rp22 juta, serta jasa petugas kebersihan Rp126 juta setahun yang dinilai tidak proporsional.
Pengadaan fiktif atau tidak tepat sasaran, seperti belanja 7 unit Personal Computer (PC) dan komputer lainnya dengan total lebih dari Rp150 juta, namun dilakukan secara terpisah dan tanpa kajian kebutuhan yang jelas.
“Berdasarkan kajian kami secara kelembagaan, pengadaan langsung dan e-purchasing yang dilakukan oleh pihak Bappeda tersebut terindikasi kuat korupsi. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ranak pidana,” ujar Nanda dengan tegas.
Berikut adalah sebagian kecil data RUP Bappeda tahun 2025 yang menjadi fokus sorotan LMKN:
No Jenis Belanja Nilai (Rp) Metode Bulan
2 Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 132.000.000 E-Purchasing Januari 2025
8 Jasa Tenaga Ahli 42.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
11 Belanja Modal Komputer Unit Lainnya 50.000.000 E-Purchasing Januari 2025
16 Jasa Petugas Kebersihan 126.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
27 Pakaian Dinas Harian (PDH) 30.210.000 E-Purchasing Januari 2025
28 Pakaian Olahraga 22.200.000 E-Purchasing Januari 2025
148 Pengadaan Mebel Kantor 50.607.000 E-Purchasing Januari 2025
150 Bahan Cetak 13.080.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
Menanggapi temuan ini, LSM LMKN menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat.
“Kami akan gelar unjuk rasa di depan Kejati Lampung. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh seluruh anggaran Bappeda tahun 2025. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga minta Kepala Bappeda beserta jajaran pejabat pembuat komitmen dievaluasi dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanda.
Ia menambahkan, pola pengadaan yang dilakukan Bappeda sangat mirip dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah yang sudah diproses hukum.
LMKN juga akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
“Kami mengajak masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran, untuk ikut mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi dengan modus recehan tetapi masif seperti ini,” pungkas Nanda.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bappeda Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga belum merespons rencana aksi unjuk rasa tersebut.














