Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Data Investigasi LHKPN (LSM ADIL) Provinsi Lampung menyoroti dugaan anomali serius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Agnatius Syahrizal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Sorotan ini menjadi lebih krusial karena laporan terbaru yang bersangkutan justru dilaporkan saat ia menjabat di Kabupaten Mesuji, bukan di Lampung Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM ADIL dari aplikasi e-LHKPN KPK, Agnatius Syahrizal melaporkan LHKPN jenis “Khusus – Awal Menjabat” pada 22 Januari 2025 dengan posisi sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Namun, data perbandingan menunjukkan lonjakan kekayaan yang tidak wajar antara pelaporan per 31 Desember 2024 (saat belum menjabat di Mesuji) dengan pelaporan per 31 Desember 2025 (setelah menjabat di Mesuji).

Ketua LSM ADIL Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/5/2026), mengungkapkan temuan mengejutkan:
“Kami menemukan anomali yang sangat mencolok. Dalam kurun waktu satu tahun, total harta kekayaan Agnatius Syahrizal melonjak dari Rp3,639 miliar menjadi Rp4,239 miliar, atau naik Rp600,25 juta (16,49%).
Yang lebih mencengangkan, hampir seluruh aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kota Bandar Lampung berubah secara drastis-ada yang hilang, ada yang muncul dengan nilai baru seolah-olah ‘didaur ulang’.”
Anomali Tanah dan Bangunan
LSM ADIL menyoroti pola janggal pada komponen Tanah dan Bangunan. Pada LHKPN 2024, tercatat 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp1.710.500.000.
Namun pada 2025, semua aset tersebut dilaporkan hilang atau dijual (nilai menjadi 0), kemudian muncul 12 bidang tanah dan bangunan baru dengan total Rp1.793.650.000.
“Perhatikan ini: tanah seluas 10.000 m² di Kabupaten Mesuji yang pada 2024 bernilai Rp105 juta tiba-tiba ‘lenyap’, lalu muncul lagi di 2025 dengan nama dan luas yang sama tetapi nilai berubah menjadi Rp106,6 juta. Naik tipis, tetapi faktanya aset yang sama dilaporkan seolah-olah baru. Ini indikasi kuat rekayasa pelaporan atau bahkan penghilangan aset,” tegas Nanda.
Contoh anomali lainnya:
Tanah dan Bangunan di Kota Bandar Lampung (91 m²) dari Rp500 juta (2024) menjadi Rp501,5 juta (2025) dengan alasan “hasil sendiri” lagi.
Muncul tanah seluas 5.000 m² di Kabupaten Lampung Selatan (tempat ia sekarang menjabat) senilai Rp66,5 juta, yang tidak ada dalam laporan sebelumnya.
Anomali Alat Transportasi
Pada sektor Alat Transportasi dan Mesin, total harta naik dari Rp903,5 juta (2024) menjadi Rp1,237 miliar (2025), atau naik 36,91%. Sejumlah mobil mewah seperti Toyota Jeep (2024) dan Honda HR-V (2018) “hilang” dari laporan 2025, namun muncul mobil baru:
Suzuki Jeep Tahun 2024 senilai Rp489 juta
Toyota Hilux Tahun 2019 senilai Rp274 juta
Toyota Jeep Tahun 2024 nilainya turun dari Rp480 juta menjadi Rp424 juta (tidak jelas apakah kendaraan yang sama atau berbeda).
“Mutasi dari Kabupaten Mesuji ke Lampung Selatan seharusnya tidak serta-merta mengubah portofolio aset secara total. Apakah ini bentuk pencucian aset? Atau ada penyembunyian harta hasil korupsi proyek PUPR?” ujar Nanda.
Selain aset tetap, komponen Kas dan Setara Kas juga melonjak dari Rp975 juta (2024) menjadi Rp1,137 miliar (2025), naik Rp162 juta. Sementara itu, hutang tetap nol, artinya seluruh kenaikan aset didanai dari modal sendiri, tanpa utang-sesuatu yang dinilai tidak realistis bagi seorang ASN.
Menanggapi temuan ini, LSM ADIL menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami minta KPK melakukan verifikasi lapangan dan audit forensik terhadap LHKPN Saudara Agnatius Syahrizal. Juga minta PPATK menelusuri aliran dana yang mencurigakan, mengingat lonjakan harta yang tidak wajar ini terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR di dua kabupaten berbeda,” tegas Nanda.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mendorong Bupati Lampung Selatan serta Bupati Mesuji untuk melakukan evaluasi internal.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kami tidak akan diam,” pungkas Nanda.
Hingga berita ini diterbitkan, Agnatius Syahrizal belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Mesuji juga belum merilis klarifikasi terkait laporan LHKPN yang disorot ini. (*)














