Bandar Lampung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tangkap tangan pekan lalu.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Budi.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan dalam penanganan perkara. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah.
“Penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lain. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ditemukan indikasi dugaan fee proyek sekitar 15–20 persen yang dipatok Bupati pada sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” tambahnya.
Dalam perkara ini, setelah dilantik sebagai bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung pada e-katalog. Perusahaan yang dimenangkan diduga milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Untuk melancarkan pengkondisian tersebut, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW), Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan SKPD terkait.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito diduga meminta Anton mengkondisikan pemenang proyek agar dimenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket proyek dengan total nilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta melalui Anton.
Secara keseluruhan, total dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 senilai Rp5,25 miliar. (*)














