Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 24.351-102 – Cut Nyak Dien diduga melakukan kecurangan terhadap penjualan dan pendistribusian bbm bersubsidi jenis Solar, Bandar Lampung, Senin (9/3/2026).
Pegawai SPBU tersebut melakukan pembiaran terhadap pelangsir atau penimbun bbm bersubsidi dan penyalahgunaan barcode terhadap sejumlah kendaraan.
Korban utama dari praktik ini Adalah masyarakat, yang mana seharusnya menjadi sasaran subsidi justru cenderung menjadi korban dengan adanya antrian Panjang tersebut.
Masyarakat umum bahkan sering tidak mendapatkan bahan bakar minyak karena ulah para pelangsir dan penimbun bbm jenis subsidi khususnya solar tersebut.
BBM Subsidi yang semestinya tepat sasaran justru jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki hak penuh, sementara publik menanggung kerugian bersama.
Saat di konfirmasi salah satu Pengawas SPBU cuk nyak dien tersebut beralibi bahwa pengisian telah sesuai dengan prosedur yang ada pada setiap mobil.
Apabila terdapat mobil yang mengantri, maka sesuai dengan barcode akan dilakukan pengisian terhadap kendaraan dengan kuota 60 liter per bacodenya.
“Pertamina hanya menjalankan kewajiban sebagai pemenuh kebutuhan konsumen, dan untuk pengisian apabila barcode plat kendaraan sesuai dengan sistem maka kami tetap melakukan pengisian solar kendaraan,” ujarnya.
Namun fakta dilapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan barcode yang tidak tepat sasaran bahkan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut yang di lakukan oleh spbu pertamina tersebut.

Pengawas juga mengakui, bahwa ada tindakan pengisian tersistematis bagi para pelangsir, namun itu diserahkan langsung oleh operator dan pihak keamanan pertamina tersebut.
“Iyaaa, betul memang disini terdapat mobil yang melakukan pengisian secara berulang dengan barcode yang berbeda. Namun, saya tidak mengetahui secara detail mekanisme permainannya seperti apa,” pungkasnya.
Ketika Jurnalis melakukan pantauan di lapangan tampak ada beberapa mobil yang sama bolak balik melakukan pengisian bbm bersubsidi di spbu tersebut.
Seperti mobil Kijang innova hitam, Pajero hitam, Fortuner putih, Kijang Innova putih lebih dari tiga kali bolak-balik melakukan pengisian ulang dengan nomor plat yang berbeda-beda namun dengan supir yang sama.

Pom bensin tersebut menjual kepada pelangsir dengan kisaran harga Rp.7300 – 7500 dan para operator melakukan setoran kepada petugas keamanan, dengan meminta setoran dari operatornya yang melakukan pengisian di nozel.
Mobil-mobil tersebut tentu sudah tidak mematuhi standard operasional prosedur (SOP) konsumen Pertamina yang berlaku pada peraturan pemerintah republik Indonesia dengan melakukan modifikasi tangki dan penyalahgunaan barcode.
Ketika jurnalis lapangan melakukan liputan di lokasi spbu tersebut pun dari awal datang sudah dilakukan pencegahan dan penghalauan oleh pihak keamanan spbu.
Tindakan itu agar tidak melakukan pengambilan foto maupun video bahkan ada kecenderungan melakukan pembungkaman terhadap jurnalis dalam peliputan.
Rangkaian fakta mulai dari pola penyalahgunaan yang berulang, lemahnya pengawasan, sikap diam Pertamina, hingga dampak kerugian publik.
Semua ini membuka kemungkinan bahwa masalah tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi di tingkat hilir.
Jika tidak ada audit menyeluruh dan tindakan tegas, SPBU rawan menjadi pintu bocornya subsidi energi yang mestinya dinikmati rakyat kecil.
Selain itu juga, salah seorang warga masyarakat menyampaikan ketidaknyamanannya pada antrian panjang spbu yang mengganggu suasana jalan raya sekitar spbu dan pengusaha UMKM sekitar.
“Setiap ada pengisian solar, tentu mobil banyak yang mengantri. hal ini membuat kami kurang nyaman, kami bingung kenapa antrian sampai sepanjang itu sehingga menyebabkan para pelaku usaha UMKM mengalami penurunan pendapatan,” ujarnya.

Penurunan itu di akibatkan oleh antrian panjang dan salah satu pengantri mobil pribadi Ketika melakukan pengisian BBM di pertamina tersebut dilakukan pembatasan berkisar 200 ribu.
Adanya kejadian ini menggambarkan bahwa terjadi permainan antara pihak pemilik SPBU dan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) Solar. Tentu tindakan ini menciderai prosedur pertamina indonesia.
Selain itu, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) juga ikut bermain, menggunakan mobil fuso berwarna hijau. Dalam aturannya, mobil fuso dan kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh mengisi pada wilayah perkotaan.
Sudah jelas, ini melanggar peraturan pertamina hanya untuk memperkaya diri sendiri, pada dasarnya spbu diperjual belikan kepada masyarakat umum dengan sistem subsidi, hal ini justru untuk mempersulit kebutuhan sehari-hari publik dalam menggunakan bahan bakar.
Sebagaimana dimaksud bahwa Pelanggaran paling umum terkait kecurangan BBM bersubsidi seperti penimbunan, penjualan ilegal, atau penyalahgunaan distribusi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ini juga telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:
Terutama pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ketika Jurnalis media ingin melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor dinas ESDM provinsi Lampung dan kantor PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Lampung terhadap temuan kami di lapangan, belum ada yang bisa memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak di kantor.
Namun, pihak ESDM Provinsi Lampung bersama PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Lampung berkomitmen untuk memantau dan mengawasi dengan ketat setiap penjual di SPBU Cut Nyak Dien tersebut.
Lebih lanjut, jurnalis media juga melakukan konfirmasi terhadap petugas keamanan SPBU Cut Nyak Dien, ia menyampaikan bahwa tindakan ilegal ini sudah diatur sedemikian mungkin agar terus berjalan.
“Iyaaa betul, penjualan memang dilakukan kepada para pelangsir. namun ini sudah diatur sedemikian rupa, agar semua mobil pelangsing dapat terisi sesuai jatah perhari yang ada,” ujarnya.
Jurnalis Media merupakan kontrol sosial, semua laporan dari permasalahan yang terjadi harus dilakukan perbaikan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas dan instansi terkait. Dengan adanya kejahatan sistematis seperti ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak dengan tegas. (*)














