Category: Nasional

  • LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Bappeda Pesawaran Tahun 2025: Diduga Kuat Indikasi Korupsi dan Mark Up, Aksi Unjuk Rasa di Kejati Siap Digelar!

    LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Bappeda Pesawaran Tahun 2025: Diduga Kuat Indikasi Korupsi dan Mark Up, Aksi Unjuk Rasa di Kejati Siap Digelar!

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung menyoroti secara serius realisasi anggaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk Tahun Anggaran 2025.

    Sorotan ini didasarkan pada temuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang dinilai tidak wajar, sarat dengan indikasi pelanggaran prosedur, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan data yang dihimpun LMKN dari sistem pengadaan pemerintah, Bappeda tercinta (red: tercatat) mengelola lebih dari 150 paket anggaran dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

    Hal yang paling mencolok adalah hampir seluruh paket pengadaan dilakukan pada Januari 2025 dengan metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, serta menunjukkan pola sistematis yang diduga kuat sebagai praktik korupsi.

    Ketua Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at (1/05/2026), menegaskan bahwa kajian kelembagaan yang dilakukan pihaknya menemukan setidaknya tiga modus indikasi korupsi:

    Pemecahan anggaran (splitting payment) secara masif, terutama untuk pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, dan bahan komputer. Ratusan paket dengan nilai di bawah Rp10 juta dibuat dalam bulan yang sama untuk menghindari lelang.

    Mark up dan penggelembungan harga, seperti belanja pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp30 juta, pakaian olahraga Rp22 juta, serta jasa petugas kebersihan Rp126 juta setahun yang dinilai tidak proporsional.

    Pengadaan fiktif atau tidak tepat sasaran, seperti belanja 7 unit Personal Computer (PC) dan komputer lainnya dengan total lebih dari Rp150 juta, namun dilakukan secara terpisah dan tanpa kajian kebutuhan yang jelas.

    “Berdasarkan kajian kami secara kelembagaan, pengadaan langsung dan e-purchasing yang dilakukan oleh pihak Bappeda tersebut terindikasi kuat korupsi. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ranak pidana,” ujar Nanda dengan tegas.

    Berikut adalah sebagian kecil data RUP Bappeda tahun 2025 yang menjadi fokus sorotan LMKN:

    No Jenis Belanja Nilai (Rp) Metode Bulan

    2 Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 132.000.000 E-Purchasing Januari 2025

    8 Jasa Tenaga Ahli 42.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    11 Belanja Modal Komputer Unit Lainnya 50.000.000 E-Purchasing Januari 2025

    16 Jasa Petugas Kebersihan 126.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    27 Pakaian Dinas Harian (PDH) 30.210.000 E-Purchasing Januari 2025

    28 Pakaian Olahraga 22.200.000 E-Purchasing Januari 2025

    148 Pengadaan Mebel Kantor 50.607.000 E-Purchasing Januari 2025

    150 Bahan Cetak 13.080.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    Menanggapi temuan ini, LSM LMKN menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

    “Kami akan gelar unjuk rasa di depan Kejati Lampung. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh seluruh anggaran Bappeda tahun 2025. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga minta Kepala Bappeda beserta jajaran pejabat pembuat komitmen dievaluasi dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanda.

    Ia menambahkan, pola pengadaan yang dilakukan Bappeda sangat mirip dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah yang sudah diproses hukum.

    LMKN juga akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

    “Kami mengajak masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran, untuk ikut mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi dengan modus recehan tetapi masif seperti ini,” pungkas Nanda.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bappeda Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga belum merespons rencana aksi unjuk rasa tersebut.

  • LSM PAGAR Soroti LHKPN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran: Harta Rp803 Juta, Dinilai Tidak Wajar dan Belum Lapor Ulang

    LSM PAGAR Soroti LHKPN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran: Harta Rp803 Juta, Dinilai Tidak Wajar dan Belum Lapor Ulang

    Wartakotpost.com – PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran dan Aset Rkyat (LSM PAGAR) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari.

    Sorotan ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan, terutama terkait nilai kekayaan yang dinilai tidak proporsional dengan jabatan serta kewajiban pelaporan berkala yang tidak dipenuhi.

    Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap, Linda Sari yang menjabat sebagai Kepala Dinas melaporkan harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:

    Komponen Harta Nilai (Rp)

    Tanah dan Bangunan 500.000.000

    Alat Transportasi & Mesin (2 mobil) 410.000.000

    Harta Bergerak Lainnya 78.000.000

    Kas dan Setara Kas 11.000.000

    Sub Total 999.000.000

    Hutang 196.000.000

    Total Harta Kekayaan 803.000.000

    Kekayaan Tidak Wajar?

    Koordinator LSM PAGAR, yang akrab disapa Andi, menilai total harta sebesar Rp803 juta tersebut tidak wajar bagi seorang Kepala Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten dengan golongan kepangkatan yang umumnya tidak setinggi eselon II di provinsi.

    “Mobil dua unit: Innova 2019 (Rp270 juta) dan Yaris 2014 (Rp140 juta), ditambah tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung senilai Rp500 juta. Total aset hampir Rp1 miliar sebelum dipotong utang. Dari mana asal-usul kekayaan ini, sementara gaji dan tunjangan kepala dinas tidak sebesar itu?” ujar Andi dalam jumpa pers di kantornya, Candra (1/5/2026).

    Lebih jauh, Andi menyoroti fakta bahwa Linda Sari tercatat melaporkan LHKPN dalam jenis “Khusus – Awal Menjabat” pada 26 Maret 2024. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN secara berkala (tahunan).

    “Sudah satu tahun lebih sejak awal menjabat, seharusnya wajib lapor LHKPN periodik. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK tentang LHKPN. Ketidakpatuhan ini sangat mencurigakan, apakah ada harta baru yang tidak ingin diungkap?” tegasnya.

    LSM PAGAR juga mengaitkan temuan ini dengan jabatan Linda Sari yang kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup, tetapi LHKPN yang dilaporkan masih atas nama unit kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (sebelum pemekaran).

    Pihaknya menduga ada upaya mengaburkan aset yang berpotensi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran.

    “Kami akan mendorong Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan harta ini. Jangan sampai LHKPN hanya menjadi formalitas tanpa penegakan hukum,” imbuh Candra.

    Merespons temuan ini, LSM PAGAR berencana melayangkan surat temuan ke KPK RI dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pesawaran serta Kejaksaan Negeri Pesawaran pekan depan.

    “Kami minta Bupati mengevaluasi kinerja dan kepatuhan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau kepemilikan harta yang tidak wajar, kami desak agar diganti dan diproses hukum,” pungkas Candra.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga belum merilis klarifikasi terkait LHKPN yang disorot ini. (*)

  • Prihatin Dugaan Ancaman Tehadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

    Prihatin Dugaan Ancaman Tehadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Triga Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (30/4/2026).

    Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang dinilai bernada keras dan mengandung unsur ancaman terhadap jurnalis.

    Koalisi yang terdiri dari DPP Pematank, DPP Akar Lampung, dan DPP Keramat Lampung itu menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

    Terlebih, kejadian ini berlangsung di tengah upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong kinerja yang berpihak pada rakyat sesuai arah pembangunan nasional.

    Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya memiliki sikap sabar, bijak, dan berjiwa kerakyatan dalam menjalankan tugasnya.

    Ia menilai, jabatan yang diemban, terlebih di sektor strategis seperti infrastruktur, menuntut kemampuan dalam melayani masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap emosional.

    “Tidak boleh ada lagi praktik ancam-mengancam, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Itu jelas mencederai nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

    Menurutnya, hubungan yang harmonis antara keduanya menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang kondusif dan humanis di tengah masyarakat.

    Ia juga mengingatkan agar pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga, di mana hubungan yang tidak sehat antara pejabat dan publik justru berujung pada persoalan hukum.

    “Kita harus belajar dari masa lalu. Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan bijak, konsekuensinya bisa panjang, bahkan berujung pada kasus hukum,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi kinerja maupun aspek kepribadian.

    Ia menilai, kepala OPD yang tidak mampu mengemban amanah dengan baik seharusnya memberikan contoh dengan mundur secara terhormat.

    “Jika tidak sanggup menjalankan amanah dengan baik, lebih baik mundur. Namun jika terbukti tidak layak, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera mencopot pejabat tersebut,” tegasnya.

    Triga Lampung juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

    Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati.

    Di sisi lain, Triga Lampung menyatakan kesiapannya untuk turut menjadi penengah dalam penyelesaian persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkepanjangan.

    Mereka meyakini bahwa Gubernur Lampung memiliki kebijaksanaan dalam menangani persoalan ini secara tepat dan adil.

    Triga Lampung juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.

    Triga siap menyuarakan aspirasi melalui berbagai cara, termasuk menggelar mimbar bebas dan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

    Menurut mereka, tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dalam sistem demokrasi.

    Wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan.

    Sementara pejabat publik dituntut untuk tetap profesional, terbuka, dan mampu menjaga etika dalam setiap tindakan dan pernyataannya. (*)

  • SDN Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

    SDN Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

    Wartakotapost.com, Lampung Selatan – Langkah hukum yang ditempuh oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman.

    Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi yang dikeluarkan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda.

    “Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan kami akan hadapi gugatan tersebut secara hukum,” ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).

    Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar pengawasan masyarakat yang sah.

    Namun, alih-alih merespons substansi temuan dugaan penyimpangan dana BOS, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata ke PN Kalianda.

    “Bukannya klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman aktivis. Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda,” tegas Ferdy.

    LSM Trinusa DPC Lampung Selatan sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga dugaan fiktif realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda.

    Laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kini dengan adanya gugatan ke PN Kalianda, Ferdy menilai hal itu memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak sekolah.

    “Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan. Aparat penegak hukum harus melindungi kami selaku pelapor. Jangan sampai laporan kami dibalas dengan gugatan ke PN Kalianda. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara,” tambahnya.

    Ferdy Saputra menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan lari dari proses hukum. Justru, pihaknya akan membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan adalah bentuk pengawasan yang dilindungi undang-undang.

    “Kami akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Biar hakim yang memutus. Tapi kami tegaskan, ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran,” pungkas Ferdy.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda.

    Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi dana BOS. (*)

  • DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan Kepada Kejaksaan Negeri, Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Anggaran 2021-2025

    DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan Kepada Kejaksaan Negeri, Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Anggaran 2021-2025

    Wartakotapost.com, Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa (Triga Nusantara Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan resmi melayangkan surat pelaporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait dugaan indikasi korupsi dalam realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2021 hingga 2025.

    Pelaporan ini menyasar dua institusi pendidikan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, yakni SMK Nurul Huda dan SD N Pamulihan.

    Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, mengonfirmasi langsung penyerahan surat pelaporan tersebut.

    “Alhamdulillah, hari ini surat pelaporan sudah kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujar Ferdy Saputra, Kamis (4/30/2026).

    Dijelaskan Ferdy, dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi enam pos anggaran krusial dalam pengelolaan dana BOS, yaitu:

    1. Anggaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    2. Anggaran Ekstrakurikuler

    3. Anggaran Asesmen atau Evaluasi Pembelajaran

    4. Anggaran Administrasi Sekolah

    5. Anggaran Layanan dan Jasa

    6. Anggaran Pembayaran Honor

    Menurut LSM Trinusa, indikasi korupsi tersebut terlihat dari ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan peruntukan serta petunjuk teknis (juknis) dana BOS yang berlaku.

    Ferdy menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan diserahkan dalam proses penyidikan nanti.

    “Kami menduga ada penggelembungan anggaran dan potensi mark-up pada beberapa pos kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

    Tidak hanya berhenti pada pelaporan, LSM Trinusa berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Ferdy menyatakan bahwa minggu depan pihaknya akan mengadakan demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera mengusut tuntas laporan tersebut.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini. Minggu depan insya Allah kami akan gelar aksi unjuk rasa di depan Kejari agar dugaan indikasi korupsi yang kami laporkan segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferdy.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pelaporan yang masuk.

    Namun, LSM Trinusa berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya tata kelola dana pendidikan yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.

  • LSM PAGAR Soroti Pengelolaan Anggaran MAN 1 Tanggamus, Ancang-Ancang Gelar Aksi Unjuk Rasa

    LSM PAGAR Soroti Pengelolaan Anggaran MAN 1 Tanggamus, Ancang-Ancang Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Tanggamus.

    Ketua LSM PAGAR Provinsi Lampung, Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak madrasah terkait temuan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

    Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan atau balasan dari pihak MAN 1 Tanggamus.

    “Kami sudah menjalankan prosedur dengan mengirimkan surat konfirmasi. Ini sebagai bentuk kesantunan dan kepatuhan pada aturan sebelum melakukan tindakan lebih lanjut. Tapi hingga hari ini, tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari pihak madrasah untuk mengklarifikasi,” ujar Candra kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

    Merespons sikap dianggap mengabaikan, LSM PAGAR memutuskan akan menggelar aksi unjuk rasa. Rencananya, aksi akan berlangsung pada hari Selasa, 05 Mei 2026, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

    Dalam aksi tersebut, LSM PAGAR menuntut dua hal utama. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di MAN 1 Kabupaten Tanggamus. Kedua, pencopotan Kepala MAN 1 Kabupaten Tanggamus dari jabatannya.

    “Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana yang semestinya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa. Jika tidak ada evaluasi serius dan kepala madrasah tidak dicopot, maka kami akan terus menggalang massa,” tegas Candra.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala MAN 1 Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM PAGAR. (*)

  • Aksi TRIGA Lampung di Jakarta: Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

    Aksi TRIGA Lampung di Jakarta: Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

    Wartakotapost.com – Jakarta – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan TRIGA Lampung, gabungan dari sejumlah lembaga kemasyarakatan di Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPR RI Jakarta pada Senin (20/4/2026).

    Aksi ini merupakan bentuk penyampaian tuntutan dan aspirasi masyarakat Lampung terkait konflik agraria yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC).

    Aliansi TRIGA Lampung terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung yang dipimpin Ketua Umum Indra Mustain, DPP Pematank di bawah kepemimpinan Suadi Romli, serta DPP Kramat Lampung yang diketuai Sudirman Dewa.

    Ketiga pimpinan organisasi tersebut turut bertindak sebagai orator sekaligus koordinator lapangan dalam aksi.

    Massa aksi melakukan konvoi dari Lampung menuju Jakarta dan memulai demonstrasi di depan Gedung DPR RI, tepatnya di Gerbang Pancasila, pada pukul 10.00 WIB. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.

    Dalam aksi tersebut, perwakilan TRIGA Lampung secara resmi menyerahkan surat tuntutan kepada Ketua DPR RI.

    Mereka menilai DPR RI telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Provinsi Lampung.

    Dalam orasinya, Ketua Akar Lampung Indra Mustain menegaskan bahwa konflik agraria antara masyarakat dan PT SGC bukan persoalan baru, melainkan konflik panjang yang mencerminkan ketimpangan penguasaan lahan serta dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.

    “Konflik PT SGC bukan Persoalan Baru, namun pihak Peusahaan seolah Kebal Hukum padahal sudah jelas menggunakan lahan negara secara illegal” tegas indra.

    Ditempat yang sama, ketua Pematank Suadi Romli juga mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data pemerintah dan fakta di lapangan terkait luas lahan yang dikuasai PT SGC Group.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, disebutkan bahwa negara mencatat luas lahan sekitar ±85. 000 hektare, sementara fakta di lapangan mencapai lebih dari ±120. 000 hektare.

    “Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanah rakyat yang diduga dirampas selama puluhan tahun,” tegas Suadi Romli dalam orasinya.

    Meski RDPU menghasilkan keputusan untuk melakukan inventarisasi dan pengukuran ulang, TRIGA menilai hingga kini tidak ada implementasi nyata dari keputusan tersebut.

    Dalam pernyataan sikapnya, TRIGA Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI, diantaranya:

    Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan agraria PT SGC, Meminta Komisi II DPR RI turun langsung ke lapangan, Mendorong evaluasi terhadap Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait.

    Menuntut pengukuran ulang lahan secara transparan, Mendesak penghentian aktivitas perusahaan di lahan yang telah dicabut HGU-nya dan Mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara.

    TRIGA juga menegaskan bahwa DPR RI memiliki tanggung jawab politik dan moral atas mandeknya penyelesaian konflik tersebut.

    Usai aksi di DPR RI, massa bergerak menuju kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan. Pergerakan massa sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota, meskipun tetap dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.

    Di depan gerbang utama Kejaksaan Agung, aksi kembali digelar dengan pengamanan ekstra. Dalam orasi lanjutan, Ketua alinsi Kramat Sudirman Dewa menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas.

    Termasuk indikasi cacat hukum dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Persoalan PT. SGC menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

    “Jika negara terus diam, maka rakyat akan bergerak dengan caranya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Sudirman.

    Dalam hal ini TRIGA Lampung juga mendesak Kejaksaan Agung untuk Melakukan audit hukum dan investigasi pidana atas penerbitan HGU atas enam Entitas anak Perusahan SGC Group di atas lahan milik negara (BMN Kemenhan/TNI AU).

    Mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus TPPU, Menghentikan seluruh aktivitas PT SGC di lahan eks HGU.

    Melakukan eksekusi fisik dan pengambilalihan lahan oleh negara dan Memberikan transparansi penuh kepada publik khususnya terhadap Masyarakat Lampung yang berkonflik.

    Mereka juga menyoroti bahwa meskipun HGU telah dicabut pada 21 Januari 2026, aktivitas perusahaan masih berjalan tanpa hambatan, sehingga menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang dinilai berbahaya.

    Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan penuh dari aparat kepolisian hingga selesai. Rencana Triga Akan melakukan aksi kembali di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. (*)

  • Skandal Dugaan Pengurangan Volume Proyek Irigasi di Natar Terkuak, Kualitas Pekerjaan Tahun 2025 Amburadul Disorot

    Skandal Dugaan Pengurangan Volume Proyek Irigasi di Natar Terkuak, Kualitas Pekerjaan Tahun 2025 Amburadul Disorot

    Wartakotapost.com, Lampung Selatan – Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan irigasi di Dusun Marga Takwa, Bonggol, Desa Natar, Kecamatan Natar, mulai mencuat ke permukaan, Senin (20/4/2026).

    Proyek yang membentang di sepanjang depan Pabrik Bengkel Gunung Madu hingga Perumahan Graha Natar Lestari itu kini disorot tajam setelah ditemukan berbagai kejanggalan di lapangan.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diduga kuat tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang semestinya.

    Pada bagian lantai saluran, yang seharusnya menggunakan pasangan batu belah setebal kurang lebih 10 cm, justru hanya berupa tanah dasar tanpa lapisan penguat.

    Fakta dilapangan yang terjadi saat ini mengindikasikan adanya potensi pengurangan volume material secara signifikan.

    Dengan panjang saluran sekitar 30 meter dan lebar 80 cm, volume lantai yang seharusnya dikerjakan tidak bisa dianggap kecil.

    Ketidakhadiran pasangan batu pada lantai saluran memunculkan pertanyaan serius: ke mana perginya material yang semestinya terpasang?

    Tak berhenti di situ, kualitas pasangan batu pada dinding saluran juga memprihatinkan. Dari dokumentasi visual yang beredar, batu terlihat tidak terpasang secara kokoh dan terkesan hanya “ditempel” di atas tanah tanpa struktur pengikat yang kuat.

    Bahkan, pada jalur aliran air tidak ditemukan pemasangan batu mortar maupun batu belah hitam sebagaimana yang lazim digunakan dalam konstruksi irigasi.

    Seorang sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal jadi.

    “Kalau seperti ini, belum kena debit air besar saja sudah kelihatan lemah. Apalagi kalau sudah dipakai, pasti cepat rusak,” ujarnya.

    Kondisi fisik bangunan yang tampak kropos dan tidak presisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa pengawasan ketat.

    Padahal, kualitas konstruksi irigasi sangat menentukan keberlanjutan fungsi saluran bagi masyarakat.

    Dugaan pengurangan volume pekerjaan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Jika benar lantai saluran tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.

    Maka terdapat selisih volume material yang nilainya tidak sedikit. Hal ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut.

    Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk membongkar dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut.

    Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam setiap proyek pembangunan. Tanpa itu, bukan hanya kualitas yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik.

    Saat jurnalis lapangan melakukan konfirmasi terhadap kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten lampung selatan, Agnatius Syahrizal. Ia menegaskan bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.

    “Pasangan batu langsung ke dinding itu memang salah, kalau saya liat pekerjaannya gak ada masalah. Mungkin karna udah hampir setengah tahun, jadi keliatan seperti kerjaan sudah lama, terimakasih,” ujar Agnatius.

    Melalui pernyataan tersebut, tim media wartakotapost.com akan kembali mengkonfirmasi kepada bupati lampung selatan, Pradityo egi pratama terhadap kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

    Sesuai dengan visi dan misi bupati lampung selatan, akan melakukan tugas sebagai pengabdi masyarakat dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.

    Masyatakat selalu mengharapkan kinerja terbaik pemerintah. Tentu bila ada pejabat tidak melayani dan menjalankan program dengan tidak sepenuh hati, maka harus adanya evaluasi nyata dan langkah konkret. (*)

  • Pelaksanaan Proyek SPAM Tahun 2025 Tak Sesuai Standar, Pengawasan PUPR Pringsewu Bermasalah

    Pelaksanaan Proyek SPAM Tahun 2025 Tak Sesuai Standar, Pengawasan PUPR Pringsewu Bermasalah

    Wartakotapost.com – Pringsewu – Pekerjaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2025 di kabupaten Pringsewu yang menelan anggaran Miliaran rupiah disetiap lokasi menuai kritik keras.

    Alih-alih menghadirkan layanan air bersih yang optimal proyek ini justru memunculkan persoalan di lapangan mulai dari kebocoran jaringan hingga distribusi air yang tidak berjalan, Senin (20/4/2026).

    Sorotan utama mengarah pada lemahnya pengawasan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu serta kualitas pelaksanaan oleh pihak rekaman yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.

    Di kecamatan Banyumas tepatnya di Pekan sriwungu, Pekon Sri Rahayu dan Pekon Sinar Mulia warga menghadapi kenyataan pahit jaringan pipa yang baru dibangun justru mengalami kerusakan di berbagai titik.

    Di Pekan Sinar Mulya tercatat belasan titik kebocoran yang menyebabkan aliran air harus dihentikan. Kondisi serupa juga terjadi di Pekan sriwungu, termasuk satu titik kebocoran besar yang berdampak langsung pada distribusi. Sementara dipekon Sri Rahayu jaringan masih relatif normal.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proyek dengan anggaran besar dapat menghasilkan infrastruktur yang rapuh sejak awal?

    “Ini bukan sekedar kendala teknis biasa. Kalau baru digunakan sudah bocor di banyak titik, berarti ada yang tidak beres sejak awal pekerjaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Ia menilai, lemahnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang patut dipertanyakan.

    “Dinas PUPR seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Kalau hasilnya seperti ini, wajar saja publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan,” sambungnya.

    Selain itu, warga lain menyampaikan bahwa ia menilai kualitas pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah per lokasi.

    “Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya kualitasnya terjamin. Tapi yang terjadi justru jaringan tidak mampu menahan tekanan air. Ini indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar,” ujarnya.

    Menurutnya, persoalan ini tidak bisa berhenti pada evaluasi internal. Ia mendorong adanya audit menyeluruh terhadap pihak rekanan sebagai pelaksana proyek, sekaligus pemeriksaan terhadap sistem pengawasan yang dilakukan oleh PUPR.

    “Rekanan harus diperiksa, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi atau tidak. Pengawasannya juga harus dibuka, karena proyek ini tidak mungkin berjalan tanpa kontrol. Semua harus transparan,” tegasnya.

    Lebih jauh, masyarakat meminta keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

    “Kami meminta Kejaksaan tinggi Lampung (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit investigasi. Ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan,” sambungnya.

    Rangkaian persoalan ini memperkuat dugaan adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek SPAM 2025 baik dari sisi teknis maupun pengawasan.

    Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik menilai dan menyoroti proyek ini seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengendalian kualitas pekerjaan.

    Kini tekanan publik semakin menguat, Audit menyeluruh terhadap rekanan dan pengawasan PUPR dinilai menjadi langkah mendesak, agar proyek Infrastruktur dasar tersebut tidak berakhir sebagai beban tanpa manfaat bagi masyarakat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi secara langsung oleh pihak terkait dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu. (*)

  • LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, Diduga Boros, Mark-Up dan Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

    LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, Diduga Boros, Mark-Up dan Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

    Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025.

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025, LSM PAGAR menemukan setidaknya 330 paket pengadaan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum.

    Koordinator LSM PAGAR Lampung, Candra, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (18/4/2026). Menegaskan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan karena Sekretariat Daerah merupakan garda terdepan tata kelola pemerintahan, justru menjadi pusat pemborosan anggaran.

    “Kami mendesak transparansi penuh. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Berikut adalah sorotan utama LSM PAGAR Lampung:

    A. Belanja Sewa Kendaraan Dinas yang Tidak Rasional

    Satu paket belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran tercatat sebesar Rp2.895.860.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) melalui mekanisme E-Purchasing pada Januari 2025.

    “Ini sangat tidak wajar. Sewa kendaraan dinas mencapai hampir Rp3 miliar dalam satu paket. Kami curiga ada penggelembungan harga atau bahkan fiktif. Untuk apa sewa kendaraan sebanyak itu?” ujar Candra.

    B. Belanja Kendaraan Bermotor Penumpang dan Angkutan yang Mencolok

    LSM PAGAR mencatat puluhan paket pengadaan kendaraan bermotor dengan nilai sangat besar:

    Jenis Belanja Nilai Bulan

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.950.000.000 Maret 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.660.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.330.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp830.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp730.000.000 Oktober 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp615.000.000 Maret 2025

    Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Rp200.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Beroda Dua Rp365.500.000 Maret 2025

    Total pengadaan kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.

    “Apakah Setda Pesawaran sedang membangun armada transportasi umum? Ini tidak masuk akal. Satu dinas membeli puluhan mobil mewah dengan total miliaran rupiah. Kami minta KPK untuk mengaudit spesifikasi dan justifikasi kebutuhan ini,” tegas Candra.

    C. Belanja Barang yang Diserahkan ke Pihak Ketiga: Indikasi Politik Praktis?

    LSM PAGAR menemukan puluhan paket belanja dengan judul “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain” dengan nilai yang sangat besar, antara lain:

    Rp195.000.000

    Rp185.500.000

    Rp162.000.000

    Rp153.500.000

    Rp153.000.000

    Rp150.000.000

    Rp132.000.000

    Rp124.050.000 (Oktober 2025)

    Rp141.700.000 (Oktober 2025)

    Rp111.000.000

    Rp111.200.000

    Rp108.000.000

    Rp102.500.000

    Rp75.000.000 (Oktober 2025)

    Rp49.500.000 (Oktober 2025)

    Dan lain-lain.

    Total belanja “barang untuk diserahkan ke pihak ketiga” diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

    “Belanja jenis ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, bantuan terselubung, atau bahkan suap. Barang apa yang diserahkan? Kepada siapa? Tidak ada rincian jelas. Ini bentuk ketidaktransparanan yang sangat serius,” ucap Candra.

    D. Belanja Perjalanan Ibadah Umroh Rp3,57 Miliar: Untuk Siapa?

    Salah satu temuan paling mengejutkan adalah paket “Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah” dengan nilai Rp3.570.000.000 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dijadwalkan pada November 2025 melalui mekanisme E-Purchasing.

    “Ini sangat kontroversial. Apakah umroh menjadi kegiatan Sekretariat Daerah? Apakah menggunakan uang APBD untuk ibadah pribadi pejabat atau keluarganya? Ini jelas melanggar hukum. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan APBD digunakan untuk biaya umroh,” tegasnya.

    LSM PAGAR menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam paket ini.

    E. Belanja Jamuan Tamu dan Rapat yang Tidak Proporsional

    LSM PAGAR mencatat belanja makanan dan minuman dengan nilai fantastis:

    Jenis Belanja Nilai

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp2.513.850.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp670.615.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp660.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp568.750.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp510.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp123.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp120.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp109.250.000

    Makanan Minuman Rapat Rp269.250.000

    Makanan Minuman Rapat Rp64.350.000

    Makanan Minuman Rapat Rp44.825.000

    Makanan Minuman Rapat Rp39.325.000

    Dan puluhan paket lainnya.

    Total belanja jamuan tamu dan rapat diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

    “Ini bukan jamuan, ini pesta pora menggunakan uang rakyat. Setda Pesawaran sepertinya lebih sering ‘pesta’ daripada bekerja,” sindirnya.

    F. Belanja Pemeliharaan Kendaraan dan Bangunan yang Tidak Wajar

    Pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan: Rp2.020.030.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah) hanya dalam satu paket.

    Pemeliharaan bangunan gedung kantor: Rp1.348.500.000 dan Rp620.000.000.

    Pemeliharaan alat rumah tangga (home use): Rp516.700.000 dan Rp116.690.000.

    “Pemeliharaan gedung dan kendaraan nilainya miliaran. Apakah gedungnya roboh atau kendaraannya hancur? Ini indikasi kuat adanya mark-up anggaran,” ujar Candra.

    G. Belanja ATK, Bahan Cetak, dan Perlengkapan Kantor yang Berlebihan

    LSM PAGAR menemukan ratusan paket belanja ATK, bahan cetak, bahan komputer, perabot kantor, dan suvenir dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Beberapa contoh:

    Belanja ATK: Rp485.245.000 (satu paket!)

    Belanja Bahan Cetak: Rp468.638.200

    Belanja Bahan Komputer: Rp161.252.000

    Belanja Suvenir/Cendera Mata: Rp98.000.000, Rp75.000.000, Rp52.000.000, Rp44.400.000, dll.

    Belanja Perabot Kantor: Rp148.165.300, Rp119.719.400, Rp93.550.500, dll.

    “ATK dan bahan cetak sampai ratusan juta rupiah? Ini jelas penggelembungan. Pola pemecahan paket (splitting) di bawah Rp10 juta juga sangat kentara untuk menghindari lelang,” tegasnya.

    H. Belanja Pakaian Dinas dan Atribut yang Mewah

    Pakaian dinas beserta atribut: Rp682.000.000 (September 2025).

    Pakaian jas/safari: Rp100.500.000

    Pakaian batik tradisional: Rp60.000.000

    Pakaian dinas harian (PDH): Rp81.650.000 dan Rp38.500.000

    Pakaian olahraga: Rp60.900.000 dan Rp23.800.000

    “Pakaian dinas sampai Rp682 juta? Ini bukan seragam, ini busana peragaan. Rakyat sedang susah, tapi pejabat sibuk bergaya,” ujar Candra.

    I. Belanja Modal Komputer, Alat Studio, dan Alat Rumah Tangga yang Mencolok

    Personal komputer dan peralatan komputer: Rp782.000.000 (Februari 2025).

    Alat pendingin: Rp198.250.000

    Alat rumah tangga lainnya (home use): Rp550.000.000, Rp200.000.000, Rp186.000.000, Rp180.000.000, Rp180.000.000, Rp160.000.000, Rp148.600.000, Rp140.000.000, dll.

    Alat studio lainnya: Rp141.650.000, Rp100.000.000, Rp87.500.000

    “Setda Pesawaran sedang membangun studio rekaman atau istana pribadi? Belanja home use hingga ratusan juta rupiah sangat mencurigakan,” tambahnya.

    Desakan Transparansi dan Rencana Pelaporan ke KPK RI

    Menindaklanjuti temuan ini, LSM PAGAR Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Sekretariat Daerah, untuk membuka seluruh data pengadaan secara transparan dan memberikan klarifikasi publik.

    “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya 330 paket bermasalah. Ini tidak bisa ditolerir. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke KPK RI dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit investigatif,” tegas Candra.

    LSM PAGAR juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pesawaran, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelembungan anggaran (mark-up), dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Tahun 2025.

    “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada intervensi. Rakyat Pesawaran berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir. Kami tidak takut dengan siapa pun,” pungkas Candra.

    LSM PAGAR juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.