Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung kembali menyoroti kinerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dalinhid) Kabupaten Pesawaran.
Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada realisasi belanja yang dinilai bermasalah berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2025, tetapi juga pada Dugaan kegagalan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator LSM PAGAR Lampung, Candra, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (18/4/2026). Menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi serius.
Mulai dari pemborosan anggaran, potensi mark-up, hingga ketidakmampuan dinas dalam mengoptimalkan PAD.
“Kami menduga Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran mengalami dua masalah kronis. Pertama, pemborosan dan potensi korupsi dalam belanja. Kedua, kegagalan total dalam mengelola PAD. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Berikut paparan lengkap temuan LSM PAGAR Lampung:
A. Dugaan Pemborosan dan Potensi Mark-Up Anggaran Belanja Tahun 2025
Berdasarkan data RUP Penyedia Tahun 2025, LSM PAGAR mencatat 67 paket pengadaan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah yang didominasi oleh belanja tidak efisien, pengadaan berulang, dan pola pengadaan yang melanggar prinsip transparansi.
1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tidak Wajar
Ditemukan tiga paket belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan dalam bulan yang sama (Januari 2025) dengan nilai sangat besar:
Rp. 126.120.000
Rp. 227.370.000
Rp. 74.130.000
Total: Rp427.620.000 hanya untuk pemeliharaan kendaraan dalam satu bulan. Ditambah belanja bahan bakar dan pelumas yang juga dilakukan berulang:
Rp. 72.000.000
Rp. 71.940.000
Rp. 32.160.000
Total belanja BBM dan pelumas: Rp. 176.100.000
“Satu dinas menghabiskan Rp600 juta lebih untuk kendaraan dalam satu bulan? Ini tidak masuk akal. Apakah kendaraannya tank atau pesawat tempur? Ini patut diduga sebagai rekayasa anggaran,” ujar candra.
2. Pola Pengadaan yang Dipecah-Pecah (Splitting) untuk Menghindari Lelang
LSM PAGAR menemukan puluhan paket belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, bahan komputer, dan perabot kantor dengan nilai di bawah Rp10 juta yang seluruhnya dilaksanakan di Januari 2025.
Beberapa diantaranya:
Belanja ATK: Rp1.232.000, Rp8.792.300, Rp2.397.000, Rp1.098.000, dan belasan paket kecil lainnya.
Belanja Bahan Cetak: Rp624.800, Rp766.000, Rp1.762.800, Rp1.763.200, Rp8.010.000, dan lainnya.
Belanja Bahan Komputer: Rp1.800.000, Rp3.223.000, Rp600.000, dan lainnya.
Total akumulasi belanja ATK dan bahan cetak diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta hanya dalam satu bulan.
“Ini pola klasik korupsi: memecah paket di bawah Rp10 juta agar bisa ditunjuk langsung tanpa lelang. Kami menduga ada oknum penyedia barang yang sudah diatur sejak awal,” sambungnya.
3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang Tidak Proporsional
Tercatat puluhan paket belanja makanan dan minuman untuk rapat dan aktivitas lapangan dengan total nilai sekitar Rp40 juta hanya di bulan Januari 2025.
Contoh: Makanan Minuman Rapat: Rp3.025.000, Rp5.775.000, Rp9.680.000, Rp2.695.000, Rp2.255.000, dll.
Aktivitas Lapangan: Rp10.000.000 + Rp2.000.000
“Apakah Dinas ini setiap hari rapat? Atau ini hanya kertas kerja fiktif untuk menguangkan anggaran? Kami minta audit,” lanjut candra.
4. Sewa Excavator dan Belanja Modal Komputer yang Mencolok
Sewa Excavator: Ditemukan 4 paket sewa excavator masing-masing Rp40.000.000, total Rp160.000.000 (Januari, Maret, Oktober 2025).
Untuk apa Dinas Lingkungan Hidup menyewa alat berat? Apakah ini proyek tersembunyi atau titipan pihak ketiga?.
Belanja Modal Komputer: Rp80.500.000 (E-Purchasing, Januari 2025). Komputer apa yang harganya Rp80 juta? Ini perlu dicek spesifikasinya.
5. Belanja Pajak, Bea, dan Perizinan yang Janggal
Terdapat pos “Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan” sebesar Rp24.000.000.
LSM PAGAR menyebut ini sangat aneh karena seharusnya pajak dipotong langsung oleh bendahara dan disetor ke kas negara.
“Ini indikasi kuat adanya upaya penggelembungan anggaran. Belanja pajak seharusnya tidak muncul sebagai belanja tersendiri,” jelasnya.
B. Dugaan Gagal Kelola PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Selain masalah belanja, LSM PAGAR juga menyoroti kinerja buruk Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran dalam mengelola PAD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, target PAD dari sektor pertanahan dan retribusi lingkungan hidup tidak tercapai secara signifikan pada Tahun Anggaran 2025.
“Kami menduga dinas ini lebih sibuk menghabiskan uang daripada menghasilkan uang daerah. Retribusi perizinan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan dinas, serta potensi lain tidak dioptimalkan. Akibatnya, PAD Kabupaten Pesawaran jeblok,” sambung candra.
LSM PAGAR menilai adanya indikasi kelalaian atau bahkan tindak pidana berupa pengabaian kewajiban memungut pendapatan daerah.
“Kalau belanja boros dan PAD tidak tercapai, lalu daerah defisit, siapa yang rugi? Rakyat Pesawaran. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tambahnya.
Tindak Lanjut: Unjuk Rasa dan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Menanggapi temuan tersebut, LSM PAGAR Lampung menyatakan tidak akan tinggal diam.
Sebelumnya, pihak telah melayangkan surat tuntutan transparansi kepada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons memuaskan.
“Kami beri tenggat, tapi diabaikan. Maka dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta Kantor Bupati Pesawaran. Kami juga akan melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Inspektorat Daerah, dan KPK RI,” tegasnya.
LSM PAGAR mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran dan pendapatan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.
“Jangan ada intervensi. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Rakyat Pesawaran berhak tahu kemana uang mereka mengalir dan mengapa PAD tidak tercapai,” pungkas candra.
LSM PAGAR juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. (*)














