Author: Warta Kota Post

  • Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

    Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Bambu Kuning merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang hingga saat ini belum tertangani secara optimal, di Tanjung Karang Pusat, Selasa (14/4/2026).

    Sebagai salah satu pusat perdagangan utama di Kota Bandar Lampung, kawasan ini memiliki tingkat aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hingga siang hari.

    Namun demikian, tingginya mobilitas tersebut tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan lalu lintas yang memadai.

    Salah satu faktor utama penyebab kemacetan adalah penggunaan badan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

    Banyak kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan, baik oleh pengunjung pasar maupun angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.

    Kondisi ini secara signifikan mempersempit kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan yang melintas.

    Selain itu, keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan sebagian area trotoar dan bahu jalan turut memperparah kondisi.

    Fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki menjadi terganggu, sehingga pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan, yang pada akhirnya menambah kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

    Permasalahan lainnya adalah kurangnya penataan dan pengawasan terhadap angkutan kota. Tidak adanya titik pemberhentian yang jelas menyebabkan sopir angkutan umum berhenti secara acak, sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas.

    Di sisi lain, pengaturan lalu lintas oleh petugas di lapangan juga dinilai belum konsisten, terutama pada jam-jam dengan volume kendaraan tinggi.

    Dari aspek infrastruktur, kapasitas jalan di sekitar kawasan pasar terbilang terbatas jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.

    Minimnya rekayasa lalu lintas, seperti penerapan jalur satu arah atau pengaturan waktu operasional kendaraan tertentu, turut memperburuk situasi kemacetan.

    Oleh karena itu, menurut septiansyah sebagai pemerhati sosial diperlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi dari pemerintah daerah.

    Sesuai menurut ripley (1985) ada lima langkah yang dilakukan untuk pemgambilan kebijakan :

    1. Agenda setting

    2. ⁠formulation dan legitimination

    3. ⁠program implemitation

    4. ⁠evaluation of implemetation performance and impact.

    5. ⁠decisions about the future of the policy and program. Dengan demikian apa yang disampaikan ripley tersebut ruang lingkupi formulasi kebijkan lebih tepat mencapai sasaran.

    Untuk secara tekhnis dapat dipertimbangkan antara lain penertiban parkir liar secara tegas, relokasi atau penataan pedagang kaki lima ke area yang lebih tertib.

    Penyediaan kantong parkir yang memadai, serta penataan ulang sistem transportasi umum dengan titik pemberhentian yang jelas dan teratur.

    Selain itu, penerapan manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan peningkatan pengawasan di lapangan juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

    Dengan penanganan yang serius dan berkelanjutan, diharapkan kawasan Pasar Bambu Kuning dapat menjadi pusat perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

  • LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

    LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

    Wartakotapost.com – Pringsewu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR (Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran serta dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pringsewu.

    LSM tersebut mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu menyusul temuan dugaan penyimpangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator LSM PAGAR, Ferdi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Pringsewu, Senin (30/3/2026).

    Ferdi menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

    “Kami akan desak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Kabupaten Pringsewu. Pengelolaan anggaran BOM (Bantuan Operasional Madrasah) dan dugaan pungutan oleh komite yang tidak jelas dasar hukumnya sudah meresahkan masyarakat,” tegas Ferdi.

    Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, LSM PAGAR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di MAN 1 Pringsewu selama periode 2024-2025:

    1. Pengelolaan Anggaran BOM yang Tidak Transparan

    Ferdi menjelaskan bahwa alokasi dana BOM yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan dinilai tidak dikelola secara transparan.

    Masyarakat, khususnya wali murid, tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Anggaran BOM bersumber dari APBN yang dikelola oleh madrasah. Seharusnya penggunaannya akuntabel dan transparan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” ujarnya.

    2. Dugaan Pungutan Komite Tanpa Dasar Hukum Jelas

    Sorotan utama LSM PAGAR adalah dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ferdi mengungkapkan bahwa komite MAN 1 Pringsewu diduga memungut sejumlah dana dari wali murid dengan dalih berbagai kegiatan, tanpa didasari peraturan yang jelas.

    “Pungutan komite ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada kejelasan mekanisme pengelolaannya. Uang yang dikumpulkan dari wali murid berapa jumlahnya, untuk apa saja penggunaannya, itu semua gelap. Ini yang kami curigai ada potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Ferdi.

    Menurutnya, komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan, bukan menjadi alat untuk memungut dana dari orang tua murid secara membabi buta.

    3. Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat

    Meskipun LSM PAGAR belum merinci angka pasti dugaan kerugian, Ferdi menyebut bahwa potensi kerugian negara dari pengelolaan BOM yang tidak akuntabel serta kerugian masyarakat dari pungutan komite mencapai jumlah yang signifikan.

    “Kami akan hitung secara detail dan akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke aparat penegak hukum. Yang jelas, ada uang negara dan uang masyarakat yang tidak dikelola secara benar,” tegasnya.

    Tuntutan LSM PAGAR; Ferdi Kurniawan menyampaikan beberapa tuntutan tegas terkait temuan ini:

    Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, LSM PAGAR mendesak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mencopot atau mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu jika terbukti lalai dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan membiarkan pungutan komite berlangsung.

    Audit Pengelolaan Anggaran BOM, Meminta aparat pengawas internal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di MAN 1 Pringsewu tahun anggaran 2024-2025.

    Penghentian Pungutan Komite Ilegal, Meminta Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk menginstruksikan Kepala MAN 1 Pringsewu menghentikan segala bentuk pungutan komite yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan.

    Pemrosesan Hukum, LSM PAGAR akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan dan Kepolisian jika ditemukan unsur pidana korupsi maupun pungutan liar.

    “Kami akan segera menggelar unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pungutan yang membebani masyarakat dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tegas Ferdi.

    MAN 1 Pringsewu merupakan salah satu madrasah unggulan di Kabupaten Pringsewu dengan jumlah siswa mencapai ratusan orang.

    Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh APBN melalui dana BOM, madrasah ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk ke LSM PAGAR, wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang tidak wajar dari komite.

    Beberapa item pungutan yang disebutkan antara lain iuran pembangunan, iuran kegiatan ekstrakurikuler, dan iuran lainnya yang tidak disertai laporan penggunaan dana.

    “Wali murid dipaksa membayar dengan alasan untuk pembangunan atau kegiatan sekolah. Padahal, sekolah sudah mendapat dana BOM yang seharusnya mencakup kebutuhan operasional dan pengembangan madrasah,” jelas Ferdi.

    Lebih lanjut, LSM PAGAR juga mencurigai adanya mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di MAN 1 Pringsewu yang bersumber dari dana BOM.

    “Kami menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam pengadaan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM PAGAR. Demikian pula dengan Kepala Kemenag Provinsi Lampung yang belum merespons desakan evaluasi kinerja.

    LSM PAGAR menyatakan akan memberikan batas waktu kepada Kemenag Provinsi Lampung untuk merespons tuntutan mereka.

    Jika tidak ada respons dan tindakan nyata, LSM PAGAR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Provinsi Lampung dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung.

    “Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika ada unsur pidana, kami akan laporkan. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang rakyat, baik itu uang negara (BOM) maupun uang masyarakat dari pungutan komite,” pungkas Ferdi.

    Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar. Berdasarkan temuan dan pernyataan LSM PAGAR, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan dan potensi pelanggaran:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Pasal 46: Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa.

    Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana. Pengelolaan dana BOM yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    3. Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengelolaan Dana BOM pada Madrasah.

    Setiap madrasah penerima BOM wajib mengelola dana sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan. Penggunaan dana BOM harus dilaporkan secara periodik dan transparan kepada publik.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis BOM.

    Pasal 5: Dana BOM digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah. Sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik/wali murid jika kebutuhan tersebut telah dianggarkan dalam dana BOM.

    Pasal 9: Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOM secara transparan kepada masyarakat melalui papan informasi dan website sekolah.

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

    Pasal 23: Partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Setiap pungutan yang bersifat wajib dan tidak transparan bertentangan dengan semangat peraturan ini.

    6. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

    Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di semua sektor. Pemborosan dan kebocoran anggaran, termasuk di lembaga pendidikan, harus dihentikan.

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komite Sekolah

    Komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator. Komite tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    LSM PAGAR menegaskan bahwa dengan adanya berbagai dasar hukum tersebut, Kepala Kemenag Provinsi Lampung harus segera mengambil tindakan tegas.

    Jika tidak, publik akan menilai bahwa Kemenag Lampung tidak serius dalam memberantas pungutan liar dan penyimpangan anggaran di madrasah.

    “Kami berikan waktu satu minggu. Jika tidak ada respons, kami akan turun ke jalan dan laporkan ke aparat penegak hukum. Rakyat tidak boleh terus-terusan dibebani dan dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ferdi Kurniawan. (*)

  • Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

    Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

    Wartakotapost.com – MESUJI – Memastikan kenyamanan masyarakat di malam kemenangan, Bupati Mesuji Hj. Elfianah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik krusial pada malam takbiran Idul Fitri 1447 H, Jumat (20/03/2026).

    Bersama unsur Forkopimda, orang nomor satu di Bumi Ragab Begawe Caram ini mengecek kesiapan Pos Komando Taktis (Poskotis) Mudik Lebaran serta kondusivitas Alun-alun Simpang Pematang.

    ​Pantauan di lokasi, Bupati didampingi langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Budiman Jaya, serta jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, dan tenaga kesehatan yang dipimpin Direktur RS RBC Mesuji, dr. Rozi Warganegara.

    Menariknya, hadir pula sosok “Bapak Pembangunan Mesuji”, H. Khamami, S.H., yang ikut memberikan dukungan moril kepada para petugas di lapangan.

    ​Dalam arahannya, Bupati Elfianah menekankan pentingnya pelayanan prima kepada para pemudik yang melintasi Kabupaten Mesuji.

    ​”Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemudik yang melintas maupun warga Mesuji yang merayakan malam takbiran merasa aman dan nyaman. Kehadiran poskotis ini bukan sekadar formalitas, tapi benteng pelayanan kesehatan dan keamanan. Saya minta seluruh petugas tetap siaga dan humanis dalam melayani,” ujar Elfianah.

    ​Senada dengan Bupati, Kapolres Mesuji AKBP Dr. M. Firdaus menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah berada dalam level maksimal untuk mengamankan malam pergantian tahun hijriah ini.

    ​”Kami telah memetakan titik-titik rawan kemacetan dan gangguan kamtibmas. Hingga malam ini, situasi di titik keramaian seperti Alun-alun Simpang Pematang terpantau kondusif. Personel kami akan terus berjaga hingga arus balik usai guna memastikan nihil kecelakaan dan tindak kriminal,” tegas Kapolres.

    ​Sementara itu, Sekdakab Mesuji Budiman Jaya menambahkan bahwa koordinasi antar-OPD telah berjalan sesuai skema. Ia memastikan fasilitas publik dan layanan kedaruratan tetap beroperasi penuh selama masa libur lebaran.

    ​”Seluruh unsur pendukung, mulai dari Dinas Perhubungan hingga tim medis dari RS RBC dan Puskesmas, sudah siaga 24 jam. Kita tidak ingin ada kendala teknis yang menghambat mobilitas warga di hari yang fitri ini,” kata Budiman Jaya.

    ​Agenda Open House dan Pembukaan Wisata Taman Kehati

    ​Di sela-sela kegiatan peninjauan, Staf Khusus Bupati Mesuji, Noel Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait agenda pimpinan daerah pasca-Ramadan. Noel mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji tetap mengedepankan silaturahmi dengan masyarakat melalui agenda Open House.

    ​”Ibu Bupati Hj Elfianah , dan pak Sekda Budiman Jaya akan menggelar Open House di kediaman masing-masing. Kegiatan ini dibuka secara umum untuk masyarakat setelah pelaksanaan salat Id berjamaah di Lapangan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya. Ini adalah momentum bagi pimpinan untuk berbaur langsung dengan warga,” ungkap Noel Simanjuntak.

    ​Tak hanya soal silaturahmi, Noel juga memberikan informasi menggembirakan bagi masyarakat yang ingin mengisi libur lebaran dengan berwisata. Bahwa Destinasi unggulan Kabupaten Mesuji, Wisata Taman Kehati, dipastikan akan kembali melayani pengunjung dalam waktu dekat.

    ​”Selain itu kami juga memberitahukan bagi keluarga yang ingin berlibur hari lebaran, di Wisata Taman Kehati akan kembali dibuka pada H+3 lebaran. Dan kami telah menyiapkan fasilitas agar pengunjung bisa berwisata dengan nyaman dan aman bersama keluarga,”jelasnya. (Kotan)

  • Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama

    Rajut Solidaritas Kemenangan Prabowo-Gibran, BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Suasana penuh kehangatan, semangat persatuan, dan nostalgia perjuangan Pemilu 2024 mewarnai kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan buka puasa bersama antara organ relawan Jokowi.

    Selain itu, Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP), dengan DPD PSI Kota Bandar Lampung, digelar dengan peserta 60 orang, di Asoka Luxury Hotel, Bandar Lampung, Selasa (17/3/2026).

    Kegiatan yang mengusung tema dalam spanduk acara, yakni “Jokowi, Relawan, PSI Dua Digit Memastikan Prabowo-Gibran 2 Periode”, menjadi momentum penting untuk mempererat kembali simpul-simpul kebersamaan antar relawan dan elemen perjuangan yang sebelumnya bersatu dalam memenangkan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

    Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Adytia GG, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BARA JP yang telah menginisiasi kegiatan FGD dan buka bersama tersebut.

    “Terima kasih kepada BARA JP yang telah mengadakan kegiatan FGD dengan tema yang sangat kuat dan penuh makna ini. Ini kembali mengingatkan kita pada kebersamaan saat Pemilu Tahun 2024, di mana saat itu kita berjuang bersama untuk kemenangan Prabowo-Gibran,” ujar Randy.

    Randy menegaskan, momentum ini bukan sekadar ajang silaturahmi di bulan suci Ramadhan, melainkan juga panggilan moral untuk kembali menyatukan langkah dalam satu barisan besar perjuangan.

    “Sekarang ini, dengan Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) yang hadir saat ini, mari kita kembali berkumpul dalam Rumah Besar Bersama. DPD PSI Kota Bandar Lampung adalah rumah besar kita bersama,” tegasnya.

    Sementara itu, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP BARA JP, Zeffry Arya, yang hadir mewakili jajaran DPP, menyampaikan salam dari Ketua Umum BARA JP kepada seluruh peserta yang hadir.

    Zeffry menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Umum BARA JP yang belum dapat hadir langsung ke Lampung, namun menitipkan pesan penting agar seluruh elemen relawan dan simpatisan terus menjaga kebersamaan yang telah terbentuk.

    “Saya menyampaikan salam dari Ketua Umum BARA JP kepada seluruh yang hadir. Mohon maaf beliau belum bisa hadir ke Lampung. Pesan Ketua Umum jelas, ayo kita rajut kembali kebersamaan yang telah terjalin untuk Indonesia,” kata Zeffry Arya.

    Ketua DPW BARA JP Lampung, Faisal Sanjaya, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran jajaran DPP BARA JP ke Lampung.

    Menurutnya, pertemuan ini menjadi semakin bermakna karena berlangsung di bulan suci Ramadhan.

    “Terima kasih kepada jajaran DPP BARA JP yang telah hadir ke Lampung. Kebersamaan ini terasa lebih hangat dan lebih berkah karena dilaksanakan di bulan suci Ramadhan. Semua bisa berkumpul dalam acara buka bersama ini,” ujar Faisal.

    Ia menambahkan, forum semacam ini sangat penting untuk menjaga komunikasi, konsolidasi, dan arah gerak bersama antar relawan serta elemen pendukung yang selama ini telah menjadi bagian dari perjuangan politik nasional.

    Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari jajaran DPP, elemen relawan di Lampung dan pengurus DPD PSI Kota Bandar Lampung, antara lain :

    – Waketum DPP BARA JP, Yogi Tri Wardana

    – Wabendum DPP BARA JP, Zeffry Arya

    – Ketua JPKP Lampung, Juliansyah Lubis

    – Ketua Solmed Lampung, Christian Dinata

    – Ketua We Loved Jokowi Lampung, Warsito

    – Ketua Pos Raya Lampung, Sandy Aryanto

    – Hi. Bujung Chaidir

    – Sekretaris dan Bendahara DPD PSI Kota Bandar Lampung

    – Serta ketua BARA JP dari 15 kabupaten/kota yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

    Kehadiran para tokoh ini mempertegas bahwa jaringan relawan yang dahulu menjadi tulang punggung perjuangan politik nasional masih solid dan siap menjaga komunikasi serta arah kebersamaan ke depan.

    FGD Bahas Konsolidasi dan Arah Kebersamaan Politik. Dalam sesi FGD tersebut diisi oleh narasumber, Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Adytia dan Jufri Karim, mantan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji.

    Sedangkan jalannya diskusi dipandu oleh Muzammil selaku moderator.

    FGD berlangsung dinamis dengan membahas tema besar konsolidasi relawan, kesinambungan perjuangan politik, serta penguatan narasi kebersamaan dalam menjaga stabilitas dukungan terhadap agenda kebangsaan.

    Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa hasil atau kesimpulan dari FGD yang dilaksanakan oleh DPW BARA JP Lampung akan dirumuskan dan disampaikan kepada Ketua Umum BARA JP sebagai bahan masukan strategis ke tingkat pusat.

    Setelah rangkaian diskusi dan buka puasa bersama, acara ditutup dengan ceramah dan doa yang disampaikan oleh Ustad Usman, menambah nuansa religius dan penuh keberkahan dalam momentum Ramadhan tersebut.

    Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta dengan penuh semangat meneriakkan yel-yel yang menggema di ruangan.

    “BARA JP Membara!”

    “Prabowo-Gibran 2 Periode!”

    “PSI 2 Digit!”.

    Yel-yel tersebut menjadi simbol bahwa semangat perjuangan, loyalitas kebersamaan, dan konsolidasi relawan-politik belum padam, justru kembali dinyalakan dari Lampung.

    Kegiatan buka bersama ini bukan hanya seremoni Ramadhan, tetapi juga menjadi isyarat kuat bahwa poros relawan dan partai pendukung yang pernah bersama dalam kontestasi politik nasional tengah merawat kembali komunikasi dan soliditasnya.

    Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, pertemuan antara BARA JP dan DPD PSI Kota Bandar Lampung menunjukkan satu hal, jejaring perjuangan lama kembali bergerak sedang dirajut ulang dalam rumah besar kebersamaan. (*)

  • Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung

    Partai PSI Perkuat Sinergi Gelar Iftar Bersama PT Grand Modern Indonesia di Bandar Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – PT Grand Modern Indonesia menggelar kegiatan buka puasa bersama (iftar) dalam suasana penuh kebersamaan di Kota Bandar Lampung.

    Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi antara dunia usaha, komunitas, serta berbagai elemen masyarakat di bulan suci Ramadan.

    Acara tersebut dilakukan dikediaman bapak Sukaryadi selaku Owner PT Grand Modern Indonesia serta selaku CEO Benneli Lampung yang juga merupakan Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung.

    Ia menyampaikan bahwa buka bersama ini bertujuan mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergi pada bidang perekonomian lampung.

    “Kita kumpul bersama, dengan kawan-kawan pengusaha. Mulai dari sini kebersamaan kita bangun. Ada juga rekan partai psi. ini akan menjadi kunci membangun sinergi yang saling memajukan,” ujarnya.

    Turut hadir pula Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung Randy Adytia Gumay bersama Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, serta para tamu undangan lainnya yang ikut meramaikan kegiatan tersebut.

    Randy menegaskan bahwa momentum buka bersama pada bulan suci ramadhan dapat membawa dampak positif, terutama energi baru bagi partai PSI Bandar Lampung apabila terus saling bersinergi.

    “Yaa kita bangun selalu kekeluargaan ini, dengan satu profesi dapat menjadi satu misi untuk kedepan, khususnya membawa dampak positif bagi partai psi,” tegas Randy.

    Dalam kesempatan tersebut, kegiatan iftar berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan.

    Selain menjadi ajang berbuka puasa bersama, acara ini juga dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antar berbagai pihak.

    Owner PT Grand Modern Indonesia, Sukaryadi, menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya menjaga silaturahmi dan mempererat kebersamaan, khususnya di momentum bulan Ramadan yang penuh berkah.

    Melalui kegiatan ini diharapkan nilai solidaritas, kepedulian sosial, serta kebersamaan di tengah masyarakat Kota Bandar Lampung dapat terus terjaga dan semakin kuat. (*)

  • Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

    Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung kembali menegaskan eksistensinya sebagai partai anak muda yang aktif, kreatif, dan dekat dengan denyut kehidupan masyarakat.

    Melalui kegiatan BUKBER RUN 2026 yang digelar pada Sabtu (14/3/2026), PSI sukses menghadirkan perpaduan antara olahraga, semangat Ramadan, dan penguatan solidaritas dalam satu kegiatan yang meriah dan penuh antusiasme.

    Kegiatan yang mengambil start dan finish di Kantor DPD PSI Kota Bandar Lampung, Jalan Kemuning Pahoman, ini diikuti oleh 48 pelari dari berbagai klub lari maupun peserta perorangan.

    Dengan jarak tempuh 5,8 kilometer, event ini menjadi simbol bahwa politik tidak harus selalu tampil kaku dan formal, tetapi juga bisa hadir dalam ruang-ruang yang sehat, menyenangkan, dan membangun kebersamaan.

    Sejak garis start dilepas, para peserta menunjukkan semangat tinggi dan sportivitas yang sangat luar biasa.

    Atmosfer penuh energi positif terlihat sepanjang rute hingga garis finish, menandakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar lomba lari, tetapi juga momentum mempererat jejaring komunitas dan persaudaraan di tengah bulan suci Ramadan.

    Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, S.H., menegaskan bahwa BUKBER RUN 2026 merupakan bentuk nyata komitmen PSI untuk menghadirkan wajah politik yang sehat, modern, dan membumi.

    “BUKBER RUN 2026 ini bukan hanya ajang olahraga, tetapi juga wujud nyata bahwa politik harus hadir dengan cara yang sehat, segar, dan menyenangkan. PSI Kota Bandar Lampung ingin menunjukkan bahwa partai politik bisa menjadi ruang yang membangun semangat, mempererat silaturahmi, dan menyatukan energi positif masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Randy.

    Menurut Randy, kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat hubungan antara partai politik dan komunitas masyarakat agar terbangun kedekatan yang lebih alami dan produktif.

    “Kami ingin PSI hadir bukan hanya lewat narasi dan gagasan, tetapi juga lewat aksi nyata. Politik yang baik adalah politik yang dekat dengan masyarakat, mampu menyapa komunitas, mendukung gaya hidup sehat, dan menghadirkan kebersamaan. Di bulan Ramadan ini, semangat itu kami hadirkan lewat BUKBER RUN 2026,” tambahnya.

    Dalam perlombaan tersebut, persaingan berlangsung ketat namun tetap menjunjung tinggi sportivitas. Tiga pelari terbaik yang berhasil meraih podium juara adalah:

    • Juara 1: PRAM – Garuda Emas

    • Juara 2: Nabih Fakhri – Garuda Emas

    • Juara 3: M. Daima Rizki – Victory Runners

    Usai perlombaan, rangkaian acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama (bukber) yang berlangsung hangat dan penuh keakraban.

    Momen ini menjadi bagian penting dari kegiatan, karena tidak hanya mempertemukan peserta dalam kompetisi, tetapi juga mempererat hubungan dalam suasana kebersamaan Ramadan.

    Pada kesempatan yang sama, panitia juga melakukan penyerahan piala dan hadiah kepada para pemenang sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan, semangat, dan sportivitas selama mengikuti lomba.

    Tak kalah menarik, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan kapten Solidaritas Runners dari Vincent kepada Dwiki Ariski.

    Serah terima ini menjadi simbol estafet kepemimpinan dan penguatan solidaritas di internal komunitas, sekaligus menandai harapan baru agar Solidaritas Runners semakin solid, aktif, dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan positif ke depan.

    Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi PSI dalam membangun pendekatan politik yang lebih humanis, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan generasi muda serta komunitas di Kota Bandar Lampung.

    “BUKBER RUN 2026 adalah bukti bahwa PSI Kota Bandar Lampung ingin terus hadir dengan cara-cara yang positif dan membangun lewat dunia olahraga. Kami percaya, politik harus mampu menjadi ruang kolaborasi, bukan sekadar ruang kontestasi.

    Melalui olahraga, silaturahmi dan kebersamaan, kami ingin membangun semangat solidaritas yang kuat di tengah masyarakat,” kata Johan Alamsyah, S.E.

    Johan menambahkan, semangat yang dibangun dalam kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperluas gerakan sosial dan kepemudaan yang lebih konkret di masa mendatang. Kedepannya anak muda sekaranglah yang akan memegang kendali.

    “Kegiatan ini bukan hanya soal lari dan buka bersama, tetapi juga tentang membangun jejaring, menjaga kekompakan, dan memperkuat nilai persaudaraan serta solidaritas. PSI ingin terus menjadi bagian dari gerakan anak muda yang sehat, aktif, peduli, dan siap memberi kontribusi nyata bagi Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

    BUKBER RUN 2026 pun menuai sambutan positif dari para peserta dan komunitas yang hadir. Banyak yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk pendekatan politik yang segar dan berbeda, karena mampu memadukan semangat kompetisi, silaturahmi Ramadan dan kebersamaan dalam satu panggung yang inklusif, partai.

    Di tengah dinamika politik yang sering kali terasa berjarak dengan masyarakat, DPD PSI Kota Bandar Lampung justru memilih jalur yang lebih membumi, turun langsung, membangun ruang interaksi, dan menyatukan energi anak muda melalui kegiatan nyata.

    BUKBER RUN 2026 menjadi pesan tegas bahwa PSI Kota Bandar Lampung tidak hanya bicara tentang perubahan, tetapi juga bergerak menciptakan ruang-ruang positif yang menghidupkan solidaritas, sportivitas, dan semangat kebersamaan.

    Lewat langkah-langkah di lintasan lari, PSI Bandar Lampung menegaskan satu hal, politik yang sehat dimulai dari gerakan anak muda yang positif dengan rakyat. (*)

  • FKPPI Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

    FKPPI Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Pengurus Daerah VIII Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (FKPPI) Provinsi Lampung menggelar Kegiatan berbagi ratusan paket sembako dan tali asih kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu serta buka puasa bersama yang dipusatkan di Mushollah Al-Ijtihad Pahoman Bandar Lampung, Sabtu 14 Maret 2026.

    Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra dalam sambutannya menyampaikan Bulan Ramadan adalah momentum untuk mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian.

    Dalam suasana penuh berkah ini, kegiatan buka puasa bersama dan berbagi tali asih menjadi pengingat bahwa kebahagiaan akan terasa lebih indah ketika saling berbagi kebahagiaan.

    “Di tengah kebersamaan ini, kita tidak hanya menikmati hidangan berbuka, tetapi juga berbagi kasih sayang dan perhatian kepada sesama. Tali asih yang diberikan menjadi simbol kepedulian, memperkuat rasa persaudaraan, serta menghadirkan senyum bagi mereka yang menerima,” ujar Tony.

    Tony yang juga Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung ini berharap, semoga kebersamaan ini membawa keberkahan, mempererat persatuan, dan menumbuhkan semangat untuk terus berbagi kebaikan, tidak hanya di bulan Ramadan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

    “Karena sejatinya, keberkahan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang bagaimana kita menghadirkan kebahagiaan bagi orang lain,” pungkas Tony yang juga Wakil Ketua I ICMI Orwil Provinsi Lampung.

    Diketahui, Rangkaian acara dimulai dengan Sholat Ashar berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan membagikan tali asih dan ratusan bingkisan paket sembako kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu, serta diisi tausiyah oleh Ust. Dr. H. Firmansyah, M.A, dan ditutup dengan buka puasa bersama serta ramah tamah.

    Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Penasehat PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, yang juga Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bapak Ir. H. Hanan A.Rozak, MS, serta jajaran pengurus lainnya. (*)

  • Ketua POSBAKUMADIN Lampung Desak Negara Ungkap Aktor, Peristiwa Serangan Terhadap Andrie Yunus

    Ketua POSBAKUMADIN Lampung Desak Negara Ungkap Aktor, Peristiwa Serangan Terhadap Andrie Yunus

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung, Adv. Dewi Purbasari, mendesak negara untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    Menurut Dewi, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pihak-pihak yang aktif menyuarakan isu keadilan dan hak asasi manusia.

    Ia menegaskan bahwa negara harus memastikan proses penanganan kasus berjalan secara serius dan tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.

    “Kami mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia lainnya yang akhirnya menguap tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Dewi, Sabtu (14/3/2026).

    POSBAKUMADIN Lampung menilai bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

    Karena itu, POSBAKUMADIN Lampung mendesak negara untuk mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

    1. Mengungkap secara transparan perkembangan penanganan kasus serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam proses penyelidikan.

    2. Segera menangkap dan mengadili para pelaku serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut.

    3. Mengambil langkah nyata dalam menjamin keselamatan serta memberikan perlindungan terhadap Andrie Yunus dan para pembela hak asasi manusia lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi maupun kekerasan.

    4. Memastikan adanya pemulihan secara menyeluruh bagi korban, termasuk jaminan perawatan medis terbaik, rehabilitasi, serta penggantian kerugian materiel maupun immateriel yang dialami korban dan keluarganya.

    Dewi menegaskan bahwa POSBAKUMADIN Lampung akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban. (*)

  • Viral! Pemilik SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien Ikut Bermain Jadi Mafia BBM Solar

    Viral! Pemilik SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien Ikut Bermain Jadi Mafia BBM Solar

    Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Permasalahan SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien kembali mencuat, setelah terjadinya pengisian bbm subsidi jenis solar oleh pemilik pom, di Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Rabu (11/3/2026).

    Polemik ini muncul setelah adanya laporan masyarakat umum yang juga ingin melakukan pengisian bahan bakar minyak (bbm) subsidi solar untuk mobil pribadinya.

    Salah satu pihak keamanan pom berinisial (I) tersebut menyampaikan bahwa tidak boleh adanya transaksi pengisian untuk mobil yang belum terdaftar secara list pada pertamina cut nyak dien.

    “Saat ini belum boleh mengisi bang, karena untuk jatah mobil lain. Perlu adanya kordinasi dan izin dulu, kalau mobil mau ngisi solar juga disini,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa terdapat jadwal jam tertentu khusus untuk pengisian mobil berjenis fuso warna hijau, yang disebut merupakan mobil pemilik pertamina.

    “Untuk malem ini mobil yang sedang dibolehin ngisi, cuma mobil boss yang punya pom disini bang. Itu mobilnya fuso warna ijo.” pungkasnya.

    Sudah dapat dipastikan bahwa pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) juga ikut bermain, menggunakan mobil fuso berwarna hijau.

    Sedangkan, dalam aturan yang berlaku, mobil fuso dan kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (bbm) subsidi solar pada wilayah perkotaan.

    Jelas, ini melanggar peraturan pertamina hanya untuk memperkaya diri sendiri, pada dasarnya spbu diperjual belikan kepada masyarakat umum dengan sistem subsidi, hal ini justru untuk mempersulit kebutuhan sehari-hari publik dalam menggunakan bahan bakar.

    Sebagaimana dimaksud bahwa Pelanggaran paling umum terkait kecurangan BBM bersubsidi seperti penimbunan, penjualan ilegal, atau penyalahgunaan distribusi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Ini juga telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:

    Terutama pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Jurnalis Media merupakan kontrol sosial, semua laporan dari permasalahan yang terjadi harus dilakukan perbaikan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas dan instansi terkait. Dengan adanya kejahatan sistematis seperti ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak dengan tegas. (*)

  • Diduga! SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien Main Curang, Kerjasama dengan Mobil Pelangsir Mafia BBM

    Diduga! SPBU Pertamina 24.351-102 Cut Nyak Dien Main Curang, Kerjasama dengan Mobil Pelangsir Mafia BBM

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 24.351-102 – Cut Nyak Dien diduga melakukan kecurangan terhadap penjualan dan pendistribusian bbm bersubsidi jenis Solar, Bandar Lampung, Senin (9/3/2026).

    Pegawai SPBU tersebut melakukan pembiaran terhadap pelangsir atau penimbun bbm bersubsidi dan penyalahgunaan barcode terhadap sejumlah kendaraan.

    Korban utama dari praktik ini Adalah masyarakat, yang mana seharusnya menjadi sasaran subsidi justru cenderung menjadi korban dengan adanya antrian Panjang tersebut.

    Masyarakat umum bahkan sering tidak mendapatkan bahan bakar minyak karena ulah para pelangsir dan penimbun bbm jenis subsidi khususnya solar tersebut.

    BBM Subsidi yang semestinya tepat sasaran justru jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki hak penuh, sementara publik menanggung kerugian bersama.

    Saat di konfirmasi salah satu Pengawas SPBU cuk nyak dien tersebut beralibi bahwa pengisian telah sesuai dengan prosedur yang ada pada setiap mobil.

    Apabila terdapat mobil yang mengantri, maka sesuai dengan barcode akan dilakukan pengisian terhadap kendaraan dengan kuota 60 liter per bacodenya.

    “Pertamina hanya menjalankan kewajiban sebagai pemenuh kebutuhan konsumen, dan untuk pengisian apabila barcode plat kendaraan sesuai dengan sistem maka kami tetap melakukan pengisian solar kendaraan,” ujarnya.

    Namun fakta dilapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan barcode yang tidak tepat sasaran bahkan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut yang di lakukan oleh spbu pertamina tersebut.

    Pengawas juga mengakui, bahwa ada tindakan pengisian tersistematis bagi para pelangsir, namun itu diserahkan langsung oleh operator dan pihak keamanan pertamina tersebut.

    “Iyaaa, betul memang disini terdapat mobil yang melakukan pengisian secara berulang dengan barcode yang berbeda. Namun, saya tidak mengetahui secara detail mekanisme permainannya seperti apa,” pungkasnya.

    Ketika Jurnalis melakukan pantauan di lapangan tampak ada beberapa mobil yang sama bolak balik melakukan pengisian bbm bersubsidi di spbu tersebut.

    Seperti mobil Kijang innova hitam, Pajero hitam, Fortuner putih, Kijang Innova putih lebih dari tiga kali bolak-balik melakukan pengisian ulang dengan nomor plat yang berbeda-beda namun dengan supir yang sama.

    Pom bensin tersebut menjual kepada pelangsir dengan kisaran harga Rp.7300 – 7500 dan para operator melakukan setoran kepada petugas keamanan, dengan meminta setoran dari operatornya yang melakukan pengisian di nozel.

    Mobil-mobil tersebut tentu sudah tidak mematuhi standard operasional prosedur (SOP) konsumen Pertamina yang berlaku pada peraturan pemerintah republik Indonesia dengan melakukan modifikasi tangki dan penyalahgunaan barcode.

    Ketika jurnalis lapangan melakukan liputan di lokasi spbu tersebut pun dari awal datang sudah dilakukan pencegahan dan penghalauan oleh pihak keamanan spbu.

    Tindakan itu agar tidak melakukan pengambilan foto maupun video bahkan ada kecenderungan melakukan pembungkaman terhadap jurnalis dalam peliputan.

    Rangkaian fakta mulai dari pola penyalahgunaan yang berulang, lemahnya pengawasan, sikap diam Pertamina, hingga dampak kerugian publik.

    Semua ini membuka kemungkinan bahwa masalah tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan adanya praktik mafia BBM subsidi di tingkat hilir.

    Jika tidak ada audit menyeluruh dan tindakan tegas, SPBU rawan menjadi pintu bocornya subsidi energi yang mestinya dinikmati rakyat kecil.

    Selain itu juga, salah seorang warga masyarakat menyampaikan ketidaknyamanannya pada antrian panjang spbu yang mengganggu suasana jalan raya sekitar spbu dan pengusaha UMKM sekitar.

    “Setiap ada pengisian solar, tentu mobil banyak yang mengantri. hal ini membuat kami kurang nyaman, kami bingung kenapa antrian sampai sepanjang itu sehingga menyebabkan para pelaku usaha UMKM mengalami penurunan pendapatan,” ujarnya.

    Penurunan itu di akibatkan oleh antrian panjang dan salah satu pengantri mobil pribadi Ketika melakukan pengisian BBM di pertamina tersebut dilakukan pembatasan berkisar 200 ribu.

    Adanya kejadian ini menggambarkan bahwa terjadi permainan antara pihak pemilik SPBU dan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) Solar. Tentu tindakan ini menciderai prosedur pertamina indonesia.

    Selain itu, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) juga ikut bermain, menggunakan mobil fuso berwarna hijau. Dalam aturannya, mobil fuso dan kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh mengisi pada wilayah perkotaan.

     

    Sudah jelas, ini melanggar peraturan pertamina hanya untuk memperkaya diri sendiri, pada dasarnya spbu diperjual belikan kepada masyarakat umum dengan sistem subsidi, hal ini justru untuk mempersulit kebutuhan sehari-hari publik dalam menggunakan bahan bakar.

    Sebagaimana dimaksud bahwa Pelanggaran paling umum terkait kecurangan BBM bersubsidi seperti penimbunan, penjualan ilegal, atau penyalahgunaan distribusi. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Ini juga telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:

    Terutama pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Ketika Jurnalis media ingin melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor dinas ESDM provinsi Lampung dan kantor PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Lampung terhadap temuan kami di lapangan, belum ada yang bisa memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak di kantor.

    Namun, pihak ESDM Provinsi Lampung bersama PT. Pertamina Patra Niaga Sales Area Lampung berkomitmen untuk memantau dan mengawasi dengan ketat setiap penjual di SPBU Cut Nyak Dien tersebut.

    Lebih lanjut, jurnalis media juga melakukan konfirmasi terhadap petugas keamanan SPBU Cut Nyak Dien, ia menyampaikan bahwa tindakan ilegal ini sudah diatur sedemikian mungkin agar terus berjalan.

    “Iyaaa betul, penjualan memang dilakukan kepada para pelangsir. namun ini sudah diatur sedemikian rupa, agar semua mobil pelangsing dapat terisi sesuai jatah perhari yang ada,” ujarnya.

    Jurnalis Media merupakan kontrol sosial, semua laporan dari permasalahan yang terjadi harus dilakukan perbaikan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas dan instansi terkait. Dengan adanya kejahatan sistematis seperti ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak dengan tegas. (*)