Author: Warta Kota Post

  • Petani Sayuran di Liwa Terjebak Harga Murah: Produksi Tinggi, Kesejahteraan Rendah

    Petani Sayuran di Liwa Terjebak Harga Murah: Produksi Tinggi, Kesejahteraan Rendah

    Wartakotapost.com – LAMPUNG BARAT – Di balik hijaunya hamparan kebun sayuran di wilayah Liwa, tersimpan persoalan serius yang terus berulang dari tahun ke tahun: harga jual hasil panen yang tidak pernah berpihak kepada petani.

    Sebagai salah satu sentra hortikultura di Provinsi Lampung, Liwa menjadi tumpuan produksi berbagai komoditas sayuran seperti kol, tomat, cabai, kentang, dan sawi.

    Namun kenyataan di lapangan menunjukkan paradoks yang tajam produksi melimpah tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan petani.

    Setiap musim panen raya, harga sayuran justru jatuh ke titik terendah. Kol, misalnya, kerap hanya dihargai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram di tingkat petani, jauh di bawah biaya produksi yang bisa mencapai Rp2.000 per kilogram.

    Artinya, setiap panen bukan menghasilkan keuntungan, melainkan kerugian yang terus terakumulasi.

    Situasi ini bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan indikasi lemahnya tata kelola distribusi dan absennya perlindungan harga bagi petani.

    Agung Widodo, petani muda asal Liwa, menjadi salah satu yang merasakan langsung dampak kondisi tersebut. Ia menilai, persoalan yang dihadapi petani bukan lagi bersifat teknis, tetapi sudah menyentuh aspek struktural.

    “Kami ini seperti bekerja tanpa kepastian. Produksi kami tinggi, tapi harga ditentukan sepihak. Saat panen raya, harga selalu jatuh. Tidak ada perlindungan,” ujarnya.

    Menurutnya, petani berada pada posisi paling lemah dalam rantai distribusi. Tanpa akses pasar yang luas dan tanpa fasilitas penyimpanan, petani tidak memiliki pilihan selain menjual hasil panen secepat mungkin, berapa pun harganya.

    Di sisi lain, panjangnya rantai distribusi menyebabkan disparitas harga yang signifikan antara tingkat petani dan konsumen akhir. Ketika petani menjual dengan harga sangat rendah, harga di pasar justru tetap tinggi.

    “Kami yang menanam, kami yang paling dirugikan. Sementara di pasar harga tidak selalu murah. Ini ada yang tidak beres dalam sistemnya,” tegas Agung.

    Kondisi ini diperparah dengan naiknya biaya produksi dalam beberapa tahun terakhir, terutama harga pupuk, pestisida, dan ongkos tenaga kerja. Tanpa adanya intervensi kebijakan, petani dipaksa menanggung seluruh risiko pasar.

    Lebih jauh, fenomena ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Menurunnya daya tahan ekonomi rumah tangga petani, Berkurangnya minat generasi muda untuk bertani, dan Ancaman terhadap keberlanjutan produksi hortikultura daerah.

    Dalam konteks ini, para petani menilai bahwa kehadiran pemerintah belum dirasakan secara maksimal, khususnya dalam hal stabilisasi harga dan perlindungan petani.

    Agung Widodo secara tegas meminta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak lagi bersikap pasif.

    “Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar wacana. Pemerintah harus hadir mengatur harga, memperbaiki distribusi, dan memastikan petani tidak terus dirugikan,” ujarnya.

    Adapun langkah konkret yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:

    1. Penetapan harga acuan minimum untuk komoditas sayuran

    2. Intervensi pasar saat terjadi kelebihan produksi

    3. Pembangunan fasilitas cold storage dan industri pengolahan

    4. Pemangkasan rantai distribusi melalui akses langsung ke pasar

    5. Penguatan koperasi tani sebagai lembaga ekonomi petani

    Tanpa langkah tersebut, siklus harga murah dipastikan akan terus berulang dan menempatkan petani sebagai pihak yang selalu dirugikan.

    Liwa hari ini adalah potret nyata bagaimana sektor pertanian yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru belum mampu menjamin kesejahteraan pelakunya.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis petani bukan lagi sekadar ancaman melainkan keniscayaan. (*)

  • Owner Butik Indah Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak untuk Warga dan Pengendara

    Owner Butik Indah Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Kotak untuk Warga dan Pengendara

    Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Owner Butik Indah, Indah Wijayanti, kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk ‘Jumat Berkah’ dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (1/5/2026).

    Kegiatan yang telah rutin dilakukan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan, pengendara, pekerja harian, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.

    Dengan penuh semangat dan rasa syukur, Indah Wijayanti turun langsung membagikan nasi kotak kepada puluhan masyarakat kota bandar lampung.

    Suasana penuh kehangatan terlihat saat warga menerima bantuan makanan tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang mengaku terbantu dengan adanya kegiatan sosial yang konsisten dilakukan setiap hari Jumat itu.

    Indah Wijayanti mengatakan, kegiatan Jumat Berkah ini bukan sekadar berbagi makanan, melainkan juga menjadi bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan serta upaya menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama di tengah kehidupan masyarakat.

    “Alhamdulillah, kegiatan ini rutin kami lakukan setiap hari Jumat. Semoga apa yang kami berikan bisa bermanfaat dan menjadi berkah untuk banyak orang. Kami hanya ingin berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat yang mungkin sedang membutuhkan,” ujar Indah Wijayanti.

    Menurutnya, kepedulian sosial harus terus dijaga dan ditanamkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih cukup berat bagi sebagian kalangan.

    Ia berharap kegiatan sederhana tersebut dapat memberikan semangat serta menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk ikut berbagi kepada sesama.

    Kegiatan Jumat Berkah itu pun mendapat respon positif dari masyarakat. Warga menilai aksi sosial tersebut menjadi contoh baik yang patut diapresiasi karena dilakukan secara rutin dan konsisten, bukan hanya sekadar kegiatan seremonial semata.

    Selain mempererat hubungan sosial dengan masyarakat, kegiatan berbagi nasi kotak ini juga menjadi simbol bahwa kepedulian tidak harus menunggu memiliki banyak, melainkan dimulai dari niat tulus untuk membantu sesama.

    Dengan adanya kegiatan rutin seperti Jumat Berkah yang dilakukan Owner Butik Indah tersebut, diharapkan semangat gotong royong, solidaritas, dan kepedulian sosial di tengah masyarakat dapat terus tumbuh dan menjadi budaya positif di lingkungan sekitar. (*)

  • LSM LMKN Provinsi Lampung Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran PUPR Pringsewu dan Anomali LHKPN Kepala Dinas

    LSM LMKN Provinsi Lampung Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Anggaran PUPR Pringsewu dan Anomali LHKPN Kepala Dinas

    Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025.

    Desakan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah indikasi kuat penyimpangan, mulai dari proyek infrastruktur yang diduga menggunakan material berkualitas rendah hingga dugaan mark-up anggaran.

    Bahkan, LSM LMKN juga menyoroti adanya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan adanya aliran dana ilegal.

    Sorotan Anggaran PUPR Pringsewu 2025: Proyek Diduga Asal Jadi dan Mark-Up

    Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/5), memaparkan hasil kajian lembaganya terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur Dinas PUPR Pringsewu sepanjang tahun 2025.

    “Berdasarkan investigasi di lapangan dan penelusuran dokumen, kami menemukan indikasi kuat praktik korupsi sistematis di Dinas PUPR Pringsewu. Proyek-proyek yang bersumber dari APBD ini dikerjakan asal jadi, material tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada dugaan mark-up harga yang sangat signifikan,” tegasnya.

    Beberapa temuan yang disorot LSM LMKN antara lain:

    Kerusakan Dini Jalan Senilai Miliaran Rupiah. Salah satu yang paling mencolok adalah ruas Jalan Sidoharjo-Podomoro dengan nilai kontrak mencapai Rp5,5 miliar. Jalan tersebut dikerjakan oleh CV. Salim Jaya Konstruksi dan baru selesai (finishing) pada Desember 2025.

    Namun, hanya dalam hitungan bulan, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan parah.

    “Ini bukan kegagalan teknis biasa, tapi indikasi kuat adanya pengurangan volume aspal dan ketebalan jalan. Uang negara Rp5,5 miliar habis, tapi rakyat tidak menikmati manfaatnya,” ujarnya.

    LSM LMKN juga menemukan sejumlah proyek infrastruktur lainnya, termasuk proyek rigid beton di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, yang diduga dikerjakan dengan material di bawah spesifikasi. Ketebalan beton tidak merata dan kualitas agregat dinilai buruk.

    “Para rekanan sepertinya tidak peduli dengan kualitas, yang penting pekerjaan selesai dan uang APBD cair. Ini jelas merugikan negara,” imbuhnya.

    Dugaan Proyek Fiktif. Lebih mencengangkan lagi, LSM LMKN mengungkap adanya indikasi proyek fiktif.

    “Ada kegiatan yang laporan administrasinya lengkap, bahkan sudah dilakukan pencairan dana, namun di lokasi kami tidak menemukan adanya pembangunan fisik sama sekali,” ungkap Nanda.

    LSM LMKN juga merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya telah mengungkap kekurangan volume pekerjaan senilai Rp167 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp186 juta pada proyek-proyek PUPR Pringsewu.

    Proyek Long Segment Siliwangi-Banyuurip senilai Rp3,95 miliar dan Tanggul Sungai Way Bulok senilai Rp17 miliar yang longsor tak lama setelah dikerjakan menjadi bukti nyata buruknya kualitas pengawasan.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek-proyek bermasalah lainnya di Dinas PUPR Pringsewu antara lain:

    No Nama Proyek Nilai (Rp) Kontraktor

    1 Rekonstruksi Jalan Sidoharjo–Podomoro 5,6 M CV. Salim Jaya Konstruksi

    2 Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara – Mataram 9,9 M CV. Wira Bumi Perkasa

    3 Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari 12,1 M Istana Kekal Abadi

    4 Long Segment Jalan Bendungan 3,84 M Syurga Maha Sejati

    5 Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip 4,39 M Rezeki Berkah Abadi

    6 Long Segment Jl. Raya Banyumas 7,4 M –

    Sorotan LHKPN Kepala Dinas PUPR: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi

    Selain menyoroti realisasi anggaran, LSM LMKN juga menyoroti adanya anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.

    Meski Nanda belum merinci secara lengkap data LHKPN dimaksud, ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.

    “Kami juga menyoroti adanya anomali dalam LHKPN Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu. Hal ini sangat relevan karena yang bersangkutan adalah pemegang otoritas tertinggi di dinas yang kami duga menjadi ‘lahan basah’ korupsi. Pola aset yang tidak wajar dan lonjakan kekayaan yang tidak bisa dijelaskan dengan gaji sebagai ASN harus diusut tuntas,” tegasnya.

    LSM LMKN mengingatkan bahwa temuan anomali LHKPN pada pejabat di lingkungan PUPR Pringsewu bukanlah pertama kalinya.

    Sebelumnya, LSM PAGAR Lampung telah menyoroti LHKPN Sekretaris Dinas PUPR Pringsewu, Ikromi Fahmi, yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan seperti tanggal pelaporan yang tidak masuk akal (01 Januari 2026) dan lonjakan “Harta Bergerak Lainnya” sebesar 66,43% atau setara Rp92,2 juta tanpa penjelasan rinci.

    “Modusnya mirip. Ada lonjakan aset yang tidak wajar, ada penyembunyian sumber dana. Ini pola yang harus dibongkar,” kata Nanda.

    Merespon temuan ini, LSM LMKN Provinsi Lampung menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, LSM LMKN juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

    “Kami akan gelar unjuk rasa di depan Kejati Lampung. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh seluruh proyek Dinas PUPR Pringsewu tahun 2025. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga minta Kepala Dinas PUPR beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terindikasi melakukan praktik korupsi segera diperiksa dan ditetapkan status hukumnya,” tegasnya.

    Dia menambahkan, jika Kejati Lampung tidak segera merespons, LSM LMKN akan membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkan langsung ke Jaksa Agung dan KPK RI.

    “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk ikut mengawal kasus ini. Sudah saatnya praktik korupsi yang merugikan rakyat ini dihentikan. Jalan-jalan yang dibangun dengan uang rakyat harusnya berkualitas, bukan malah membahayakan keselamatan penggunanya,” pungkas Nanda.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga belum merespons rencana aksi unjuk rasa tersebut. (*)

  • LSM ADIL Provinsi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan: Harta Naik Rp600 Juta di Tengah Mutasi Jabatan

    LSM ADIL Provinsi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan: Harta Naik Rp600 Juta di Tengah Mutasi Jabatan

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Data Investigasi LHKPN (LSM ADIL) Provinsi Lampung menyoroti dugaan anomali serius dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Agnatius Syahrizal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

    Sorotan ini menjadi lebih krusial karena laporan terbaru yang bersangkutan justru dilaporkan saat ia menjabat di Kabupaten Mesuji, bukan di Lampung Selatan.

    Berdasarkan data yang dihimpun LSM ADIL dari aplikasi e-LHKPN KPK, Agnatius Syahrizal melaporkan LHKPN jenis “Khusus – Awal Menjabat” pada 22 Januari 2025 dengan posisi sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

    Namun, data perbandingan menunjukkan lonjakan kekayaan yang tidak wajar antara pelaporan per 31 Desember 2024 (saat belum menjabat di Mesuji) dengan pelaporan per 31 Desember 2025 (setelah menjabat di Mesuji).

    Ketua LSM ADIL Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (1/5/2026), mengungkapkan temuan mengejutkan:

    “Kami menemukan anomali yang sangat mencolok. Dalam kurun waktu satu tahun, total harta kekayaan Agnatius Syahrizal melonjak dari Rp3,639 miliar menjadi Rp4,239 miliar, atau naik Rp600,25 juta (16,49%).

    Yang lebih mencengangkan, hampir seluruh aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kota Bandar Lampung berubah secara drastis-ada yang hilang, ada yang muncul dengan nilai baru seolah-olah ‘didaur ulang’.”

    Anomali Tanah dan Bangunan

    LSM ADIL menyoroti pola janggal pada komponen Tanah dan Bangunan. Pada LHKPN 2024, tercatat 11 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp1.710.500.000.

    Namun pada 2025, semua aset tersebut dilaporkan hilang atau dijual (nilai menjadi 0), kemudian muncul 12 bidang tanah dan bangunan baru dengan total Rp1.793.650.000.

    “Perhatikan ini: tanah seluas 10.000 m² di Kabupaten Mesuji yang pada 2024 bernilai Rp105 juta tiba-tiba ‘lenyap’, lalu muncul lagi di 2025 dengan nama dan luas yang sama tetapi nilai berubah menjadi Rp106,6 juta. Naik tipis, tetapi faktanya aset yang sama dilaporkan seolah-olah baru. Ini indikasi kuat rekayasa pelaporan atau bahkan penghilangan aset,” tegas Nanda.

    Contoh anomali lainnya:

    Tanah dan Bangunan di Kota Bandar Lampung (91 m²) dari Rp500 juta (2024) menjadi Rp501,5 juta (2025) dengan alasan “hasil sendiri” lagi.

    Muncul tanah seluas 5.000 m² di Kabupaten Lampung Selatan (tempat ia sekarang menjabat) senilai Rp66,5 juta, yang tidak ada dalam laporan sebelumnya.

    Anomali Alat Transportasi

    Pada sektor Alat Transportasi dan Mesin, total harta naik dari Rp903,5 juta (2024) menjadi Rp1,237 miliar (2025), atau naik 36,91%. Sejumlah mobil mewah seperti Toyota Jeep (2024) dan Honda HR-V (2018) “hilang” dari laporan 2025, namun muncul mobil baru:

    Suzuki Jeep Tahun 2024 senilai Rp489 juta

    Toyota Hilux Tahun 2019 senilai Rp274 juta

    Toyota Jeep Tahun 2024 nilainya turun dari Rp480 juta menjadi Rp424 juta (tidak jelas apakah kendaraan yang sama atau berbeda).

    “Mutasi dari Kabupaten Mesuji ke Lampung Selatan seharusnya tidak serta-merta mengubah portofolio aset secara total. Apakah ini bentuk pencucian aset? Atau ada penyembunyian harta hasil korupsi proyek PUPR?” ujar Nanda.

    Selain aset tetap, komponen Kas dan Setara Kas juga melonjak dari Rp975 juta (2024) menjadi Rp1,137 miliar (2025), naik Rp162 juta. Sementara itu, hutang tetap nol, artinya seluruh kenaikan aset didanai dari modal sendiri, tanpa utang-sesuatu yang dinilai tidak realistis bagi seorang ASN.

    Menanggapi temuan ini, LSM ADIL menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kami minta KPK melakukan verifikasi lapangan dan audit forensik terhadap LHKPN Saudara Agnatius Syahrizal. Juga minta PPATK menelusuri aliran dana yang mencurigakan, mengingat lonjakan harta yang tidak wajar ini terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR di dua kabupaten berbeda,” tegas Nanda.

    Ia menambahkan, pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Lampung dan mendorong Bupati Lampung Selatan serta Bupati Mesuji untuk melakukan evaluasi internal.

    “Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini potensi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kami tidak akan diam,” pungkas Nanda.

    Hingga berita ini diterbitkan, Agnatius Syahrizal belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Mesuji juga belum merilis klarifikasi terkait laporan LHKPN yang disorot ini. (*)

  • LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Bappeda Pesawaran Tahun 2025: Diduga Kuat Indikasi Korupsi dan Mark Up, Aksi Unjuk Rasa di Kejati Siap Digelar!

    LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Bappeda Pesawaran Tahun 2025: Diduga Kuat Indikasi Korupsi dan Mark Up, Aksi Unjuk Rasa di Kejati Siap Digelar!

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung menyoroti secara serius realisasi anggaran pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk Tahun Anggaran 2025.

    Sorotan ini didasarkan pada temuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia yang dinilai tidak wajar, sarat dengan indikasi pelanggaran prosedur, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan data yang dihimpun LMKN dari sistem pengadaan pemerintah, Bappeda tercinta (red: tercatat) mengelola lebih dari 150 paket anggaran dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

    Hal yang paling mencolok adalah hampir seluruh paket pengadaan dilakukan pada Januari 2025 dengan metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, serta menunjukkan pola sistematis yang diduga kuat sebagai praktik korupsi.

    Ketua Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Nanda, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at (1/05/2026), menegaskan bahwa kajian kelembagaan yang dilakukan pihaknya menemukan setidaknya tiga modus indikasi korupsi:

    Pemecahan anggaran (splitting payment) secara masif, terutama untuk pos belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, dan bahan komputer. Ratusan paket dengan nilai di bawah Rp10 juta dibuat dalam bulan yang sama untuk menghindari lelang.

    Mark up dan penggelembungan harga, seperti belanja pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp30 juta, pakaian olahraga Rp22 juta, serta jasa petugas kebersihan Rp126 juta setahun yang dinilai tidak proporsional.

    Pengadaan fiktif atau tidak tepat sasaran, seperti belanja 7 unit Personal Computer (PC) dan komputer lainnya dengan total lebih dari Rp150 juta, namun dilakukan secara terpisah dan tanpa kajian kebutuhan yang jelas.

    “Berdasarkan kajian kami secara kelembagaan, pengadaan langsung dan e-purchasing yang dilakukan oleh pihak Bappeda tersebut terindikasi kuat korupsi. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ranak pidana,” ujar Nanda dengan tegas.

    Berikut adalah sebagian kecil data RUP Bappeda tahun 2025 yang menjadi fokus sorotan LMKN:

    No Jenis Belanja Nilai (Rp) Metode Bulan

    2 Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 132.000.000 E-Purchasing Januari 2025

    8 Jasa Tenaga Ahli 42.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    11 Belanja Modal Komputer Unit Lainnya 50.000.000 E-Purchasing Januari 2025

    16 Jasa Petugas Kebersihan 126.000.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    27 Pakaian Dinas Harian (PDH) 30.210.000 E-Purchasing Januari 2025

    28 Pakaian Olahraga 22.200.000 E-Purchasing Januari 2025

    148 Pengadaan Mebel Kantor 50.607.000 E-Purchasing Januari 2025

    150 Bahan Cetak 13.080.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    Menanggapi temuan ini, LSM LMKN menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat.

    “Kami akan gelar unjuk rasa di depan Kejati Lampung. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera memanggil dan mengaudit secara menyeluruh seluruh anggaran Bappeda tahun 2025. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami juga minta Kepala Bappeda beserta jajaran pejabat pembuat komitmen dievaluasi dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanda.

    Ia menambahkan, pola pengadaan yang dilakukan Bappeda sangat mirip dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah yang sudah diproses hukum.

    LMKN juga akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

    “Kami mengajak masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran, untuk ikut mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi dengan modus recehan tetapi masif seperti ini,” pungkas Nanda.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bappeda Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi.

    Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga belum merespons rencana aksi unjuk rasa tersebut.

  • LSM PAGAR Soroti LHKPN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran: Harta Rp803 Juta, Dinilai Tidak Wajar dan Belum Lapor Ulang

    LSM PAGAR Soroti LHKPN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran: Harta Rp803 Juta, Dinilai Tidak Wajar dan Belum Lapor Ulang

    Wartakotpost.com – PESAWARAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran dan Aset Rkyat (LSM PAGAR) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari.

    Sorotan ini menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan, terutama terkait nilai kekayaan yang dinilai tidak proporsional dengan jabatan serta kewajiban pelaporan berkala yang tidak dipenuhi.

    Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 dengan status verifikasi administratif lengkap, Linda Sari yang menjabat sebagai Kepala Dinas melaporkan harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:

    Komponen Harta Nilai (Rp)

    Tanah dan Bangunan 500.000.000

    Alat Transportasi & Mesin (2 mobil) 410.000.000

    Harta Bergerak Lainnya 78.000.000

    Kas dan Setara Kas 11.000.000

    Sub Total 999.000.000

    Hutang 196.000.000

    Total Harta Kekayaan 803.000.000

    Kekayaan Tidak Wajar?

    Koordinator LSM PAGAR, yang akrab disapa Andi, menilai total harta sebesar Rp803 juta tersebut tidak wajar bagi seorang Kepala Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten dengan golongan kepangkatan yang umumnya tidak setinggi eselon II di provinsi.

    “Mobil dua unit: Innova 2019 (Rp270 juta) dan Yaris 2014 (Rp140 juta), ditambah tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung senilai Rp500 juta. Total aset hampir Rp1 miliar sebelum dipotong utang. Dari mana asal-usul kekayaan ini, sementara gaji dan tunjangan kepala dinas tidak sebesar itu?” ujar Andi dalam jumpa pers di kantornya, Candra (1/5/2026).

    Lebih jauh, Andi menyoroti fakta bahwa Linda Sari tercatat melaporkan LHKPN dalam jenis “Khusus – Awal Menjabat” pada 26 Maret 2024. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN secara berkala (tahunan).

    “Sudah satu tahun lebih sejak awal menjabat, seharusnya wajib lapor LHKPN periodik. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK tentang LHKPN. Ketidakpatuhan ini sangat mencurigakan, apakah ada harta baru yang tidak ingin diungkap?” tegasnya.

    LSM PAGAR juga mengaitkan temuan ini dengan jabatan Linda Sari yang kini memimpin Dinas Lingkungan Hidup, tetapi LHKPN yang dilaporkan masih atas nama unit kerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (sebelum pemekaran).

    Pihaknya menduga ada upaya mengaburkan aset yang berpotensi terkait dengan proyek-proyek di lingkungan hidup di Kabupaten Pesawaran.

    “Kami akan mendorong Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan harta ini. Jangan sampai LHKPN hanya menjadi formalitas tanpa penegakan hukum,” imbuh Candra.

    Merespons temuan ini, LSM PAGAR berencana melayangkan surat temuan ke KPK RI dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pesawaran serta Kejaksaan Negeri Pesawaran pekan depan.

    “Kami minta Bupati mengevaluasi kinerja dan kepatuhan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau kepemilikan harta yang tidak wajar, kami desak agar diganti dan diproses hukum,” pungkas Candra.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga belum merilis klarifikasi terkait LHKPN yang disorot ini. (*)

  • LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Kecamatan Way Ratai 2025: Diduga Kuat Terindikasi Korupsi, Aksi Unjuk Rasa Siap Digelar!

    LSM LMKN Lampung Soroti Realisasi Anggaran Kecamatan Way Ratai 2025: Diduga Kuat Terindikasi Korupsi, Aksi Unjuk Rasa Siap Digelar!

    Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung menyoroti tajam realisasi anggaran Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran untuk Tahun Anggaran 2025.

    Sorotan ini didasarkan pada temuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Way Ratai tercatat mengelola puluhan item anggaran dengan metode pengadaan langsung dan e-purchasing yang bersumber dari APBD.

    Total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp180 juta untuk berbagai pos, mulai dari sewa kendaraan dinas, bahan bakar, makan minum rapat, hingga alat tulis kantor.

    Ketua Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Rangga, dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (1/5/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji secara kelembagaan dan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pola pengadaan tersebut.

    “Kami menemukan kejanggalan serius. Metode pengadaan langsung yang dilakukan oleh pihak kecamatan untuk puluhan item pekerjaan dalam kurun waktu yang sangat berdekatan, bahkan di bulan yang sama, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan. Ini terindikasi korupsi,” tegasnya.

    Beberapa pos anggaran yang disorot antara lain belanja makanan dan minuman rapat yang dilakukan berulang kali dalam rentang Januari, Februari, Juli 2025 dengan total lebih dari Rp21 juta.

    Selain itu, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak juga dilakukan secara terpisah-pisah (splitting payment) yang diduga sengaja untuk menghindari batasan nilai pengadaan langsung.

    “Contohnya belanja ATK dan bahan cetak dilakukan dalam belasan paket terpisah dengan nilai di bawah Rp10 juta dalam bulan yang sama. Ini adalah pola klasik splitting budget atau pemecahan anggaran yang jelas melanggar hukum,” imbuhnya.

    Berikut adalah sebagian kecil temuan RUP Kecamatan Way Rati yang menjadi dasar sorotan LSM LMKN:

    No Jenis Belanja Nilai (Rp) Metode Pengadaan Bulan

    1 Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 80.000.000 E-Purchasing Maret 2025

    2 Bahan Bakar & Pelumas 33.600.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    4 Makanan & Minuman Rapat 8.250.000 Pengadaan Langsung Februari 2025

    10 Makanan & Minuman Rapat 10.950.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    28 Perabot Kantor 3.968.000 Pengadaan Langsung Januari 2025

    29 Alat Tulis Kantor 7.454.200 Pengadaan Langsung Januari 2025

    Merespon temuan ini, LSM LMKN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

    “Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam waktu dekat. Kami mertia (meminta) dengan tegas agar Camat Way Ratai segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat pengawas internal lainnya,” ujar Rangga dengan nada tegas.

    Rangga menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan kejaksaan, pihaknya tidak segan untuk melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

    “Sistem pengadaan yang sengaja dipecah-pecah untuk menguntungkan pihak tertentu ini adalah bentuk nyata korupsi. Kami minta masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Way Rati dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM LMKN tersebut. (*)

  • Prihatin Dugaan Ancaman Tehadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

    Prihatin Dugaan Ancaman Tehadap Wartawan, Triga Lampung desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Triga Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (30/4/2026).

    Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang dinilai bernada keras dan mengandung unsur ancaman terhadap jurnalis.

    Koalisi yang terdiri dari DPP Pematank, DPP Akar Lampung, dan DPP Keramat Lampung itu menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

    Terlebih, kejadian ini berlangsung di tengah upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong kinerja yang berpihak pada rakyat sesuai arah pembangunan nasional.

    Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya memiliki sikap sabar, bijak, dan berjiwa kerakyatan dalam menjalankan tugasnya.

    Ia menilai, jabatan yang diemban, terlebih di sektor strategis seperti infrastruktur, menuntut kemampuan dalam melayani masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap emosional.

    “Tidak boleh ada lagi praktik ancam-mengancam, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Itu jelas mencederai nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

    Menurutnya, hubungan yang harmonis antara keduanya menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang kondusif dan humanis di tengah masyarakat.

    Ia juga mengingatkan agar pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga, di mana hubungan yang tidak sehat antara pejabat dan publik justru berujung pada persoalan hukum.

    “Kita harus belajar dari masa lalu. Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan bijak, konsekuensinya bisa panjang, bahkan berujung pada kasus hukum,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi kinerja maupun aspek kepribadian.

    Ia menilai, kepala OPD yang tidak mampu mengemban amanah dengan baik seharusnya memberikan contoh dengan mundur secara terhormat.

    “Jika tidak sanggup menjalankan amanah dengan baik, lebih baik mundur. Namun jika terbukti tidak layak, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera mencopot pejabat tersebut,” tegasnya.

    Triga Lampung juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

    Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati.

    Di sisi lain, Triga Lampung menyatakan kesiapannya untuk turut menjadi penengah dalam penyelesaian persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkepanjangan.

    Mereka meyakini bahwa Gubernur Lampung memiliki kebijaksanaan dalam menangani persoalan ini secara tepat dan adil.

    Triga Lampung juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.

    Triga siap menyuarakan aspirasi melalui berbagai cara, termasuk menggelar mimbar bebas dan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

    Menurut mereka, tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dalam sistem demokrasi.

    Wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan.

    Sementara pejabat publik dituntut untuk tetap profesional, terbuka, dan mampu menjaga etika dalam setiap tindakan dan pernyataannya. (*)

  • SDN Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

    SDN Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

    Wartakotapost.com, Lampung Selatan – Langkah hukum yang ditempuh oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman.

    Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi yang dikeluarkan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda.

    “Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan kami akan hadapi gugatan tersebut secara hukum,” ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).

    Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar pengawasan masyarakat yang sah.

    Namun, alih-alih merespons substansi temuan dugaan penyimpangan dana BOS, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata ke PN Kalianda.

    “Bukannya klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman aktivis. Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda,” tegas Ferdy.

    LSM Trinusa DPC Lampung Selatan sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga dugaan fiktif realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda.

    Laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kini dengan adanya gugatan ke PN Kalianda, Ferdy menilai hal itu memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak sekolah.

    “Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan. Aparat penegak hukum harus melindungi kami selaku pelapor. Jangan sampai laporan kami dibalas dengan gugatan ke PN Kalianda. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara,” tambahnya.

    Ferdy Saputra menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan lari dari proses hukum. Justru, pihaknya akan membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan adalah bentuk pengawasan yang dilindungi undang-undang.

    “Kami akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Biar hakim yang memutus. Tapi kami tegaskan, ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran,” pungkas Ferdy.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda.

    Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi dana BOS. (*)

  • DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan Kepada Kejaksaan Negeri, Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Anggaran 2021-2025

    DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan Kepada Kejaksaan Negeri, Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Anggaran 2021-2025

    Wartakotapost.com, Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa (Triga Nusantara Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan resmi melayangkan surat pelaporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait dugaan indikasi korupsi dalam realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2021 hingga 2025.

    Pelaporan ini menyasar dua institusi pendidikan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, yakni SMK Nurul Huda dan SD N Pamulihan.

    Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, mengonfirmasi langsung penyerahan surat pelaporan tersebut.

    “Alhamdulillah, hari ini surat pelaporan sudah kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujar Ferdy Saputra, Kamis (4/30/2026).

    Dijelaskan Ferdy, dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi enam pos anggaran krusial dalam pengelolaan dana BOS, yaitu:

    1. Anggaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    2. Anggaran Ekstrakurikuler

    3. Anggaran Asesmen atau Evaluasi Pembelajaran

    4. Anggaran Administrasi Sekolah

    5. Anggaran Layanan dan Jasa

    6. Anggaran Pembayaran Honor

    Menurut LSM Trinusa, indikasi korupsi tersebut terlihat dari ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan peruntukan serta petunjuk teknis (juknis) dana BOS yang berlaku.

    Ferdy menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan diserahkan dalam proses penyidikan nanti.

    “Kami menduga ada penggelembungan anggaran dan potensi mark-up pada beberapa pos kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

    Tidak hanya berhenti pada pelaporan, LSM Trinusa berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Ferdy menyatakan bahwa minggu depan pihaknya akan mengadakan demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera mengusut tuntas laporan tersebut.

    “Kami akan terus mengawal perkara ini. Minggu depan insya Allah kami akan gelar aksi unjuk rasa di depan Kejari agar dugaan indikasi korupsi yang kami laporkan segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferdy.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pelaporan yang masuk.

    Namun, LSM Trinusa berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya tata kelola dana pendidikan yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.