Menu

Dark Mode
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026 Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Hukum & Kriminal

LSM PAGAR Lampung Temukan 59 Paket Belanja Mencurigakan di DPMPTSP Pringsewu, Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

badge-check


LSM PAGAR Lampung Temukan 59 Paket Belanja Mencurigakan di DPMPTSP Pringsewu, Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Perbesar

Wartakotapost.com – PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung mengeluarkan hasil kajian awal yang mengejutkan terkait pengelolaan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan telaah terhadap 59 paket pekerjaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia DPMPTSP, LSM PAGAR menduga adanya indikasi kuat potensi penyimpangan administratif, pemborosan anggaran, inefisiensi sistemik, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Nilai potensi kerugian yang diidentifikasi sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta hanya dari beberapa paket yang terindikasi.

“Yang sangat memprihatinkan, DPMPTSP yang merupakan ujung tombak pelayanan publik justru menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang boros, tidak terencana dengan baik, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” demikian kutipan pernyataan sikap LSM PAGAR yang diterima media, Sabtu (16/5/2026).

Pemecahan Paket (Splitting) Masif Jadi Sorotan Utama

Ketua tim kajian LSM PAGAR, Nanda, menyoroti praktik pemecahan paket (splitting pagu) yang sangat sistematis untuk belanja rutin. Setidaknya, LSM menemukan 36 paket terpisah untuk komoditas yang sama dengan total nilai sekitar Rp184 juta.

Beberapa temuan detailnya antara lain:

Bahan Cetak: Dipecah menjadi 6 paket terpisah di bulan Januari 2025. Salah satu paket (No 29) bernilai Rp41,85 juta, sementara paket lain nilainya hanya Rp400 ribu.

Kertas dan Cover: Dipecah menjadi 11 paket dengan nilai total Rp27,5 juta.

Dokumen Tender: Dipecah menjadi 10 paket senilai total Rp55,95 juta.

ATK & Benda Pos: Masing-masing dipecah menjadi 5 paket dan 4 paket.

“Mengapa paket Bahan Cetak yang totalnya Rp79,96 juta di bulan yang sama harus dipecah menjadi 6 paket? Ini adalah red flag utama praktik mark-up dan pengaturan pemenang tender. Ini tidak efisien dan mengindikasikan upaya menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif,” tegas Andika.

Tagihan Listrik Rp239 Juta per Bulan Dianggap Tidak Masuk Akal

Salah satu temuan paling mencolok adalah paket Tagihan Listrik (No 52) dengan pagu Rp239.502.800 untuk satu bulan (Januari 2025). LSM PAGAR menyebut angka ini sangat tidak rasional.

“Tagihan listrik segitu setara dengan pabrik besar atau gedung pemerintah provinsi. Kami meragukan wajar jika hanya untuk kantor DPMPTSP Kabupaten Pringsewu. Sebagai perbandingan, BPKAD Pesawaran hanya punya tagihan Rp38,4 juta per bulan. Ini hampir 6 kali lipat,” ujar Andika.

Pihaknya menduga kuat adanya mark-up atau bahkan belanja fiktif. LSM PAGAR meminta DPMPTSP menunjukkan bukti pembayaran ke PLN beserta rekening listrik tiga bulan terakhir.

Kejanggalan Lainnya: Jasa Survei Rp50 Juta dan Langganan Koran Rp24 Juta

LSM PAGAR juga menyoroti paket Jasa Survei (No 33) senilai Rp50 juta dengan metode Pengadaan Langsung. Angka tersebut dinilai “sempurna” karena berada tepat di batas maksimal pengadaan langsung (di atasnya wajib tender/lelang).

“Ini upaya klasik untuk menghindari lelang. Kami curiga ada penyedia ‘kantong’ yang sudah ditunjuk sebelumnya,” tambahnya.

Selain itu, paket langganan surat kabar/majalah (No 28) senilai Rp24 juta per bulan dinilai sangat tidak rasional. Dengan asumsi harga koran Rp5.000 per eksemplar, DPMPTSP dianggap berlangganan 4.800 eksemplar setiap hari. “Untuk apa sebanyak itu? Ini kebutuhan yang mengada-ada,” tegasnya.

Pemecahan Paket ‘Natura’ dan RUP Diduga Fiktif Oktober 2025

Fakta lain yang tak kalah aneh adalah adanya 4 paket untuk “Natura dan Pakan” dengan total Rp9,5 juta di bulan yang sama. LSM mempertanyakan apakah DPMPTSP memelihara hewan di kantor pelayanan publik.

Yang lebih mencengangkan, RUP untuk bulan Oktober 2025 sudah dibuat dengan nilai yang sangat spesifik (misal: Kertas dan Cover Rp975.000).

LSM menilai RUP tersebut diduga fiktif dan hanya dibuat sebagai formalitas administratif, berpotensi menimbulkan belanja fiktif di kemudian hari.

Tuntutan: Klarifikasi 7 Hari dan Ancaman Unjuk Rasa

LSM PAGAR telah melayangkan surat resmi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu dengan permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis. Pihaknya memberi batas waktu 7 hari kerja untuk menjawab poin-poin berikut:

Alasan teknis dan hukum pemecahan 36 paket belanja rutin.

Justifikasi tagihan listrik Rp239 juta serta bukti pembayaran ke PLN.

Dokumen lengkap paket Jasa Survei Rp50 juta (KAK, daftar penyedia, berita acara).

Rincian volume dan harga satuan paket Bahan Cetak Rp41,85 juta.

Daftar seluruh pemenang, terutama yang memenangkan lebih dari 5 paket kecil.

“Kami sudah layangkan surat desakan transparansi. Jika tidak ada kejelasan dan itikad baik dari DPMPTSP, kami akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat di depan Kantor DPMPTSP dan Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. Rakyat berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir,” tutup Nanda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LSM PAGAR tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

22 May 2026 - 12:11 WIB

Skandal Pergub Tebu Mulai Dibongkar, Triga Lampung Desak Kejati Usut Keterlibatan Elite dan Korporasi

20 May 2026 - 23:42 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

20 May 2026 - 21:42 WIB

LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

17 May 2026 - 10:56 WIB

LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

17 May 2026 - 10:51 WIB

Trending on Hukum & Kriminal