Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Monitoring Keuangan Negara (LMKN) Provinsi Lampung menyoroti tajam realisasi anggaran Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran untuk Tahun Anggaran 2025.
Sorotan ini didasarkan pada temuan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Way Ratai tercatat mengelola puluhan item anggaran dengan metode pengadaan langsung dan e-purchasing yang bersumber dari APBD.
Total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp180 juta untuk berbagai pos, mulai dari sewa kendaraan dinas, bahan bakar, makan minum rapat, hingga alat tulis kantor.
Ketua Koordinator LSM LMKN Provinsi Lampung, Rangga, dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (1/5/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji secara kelembagaan dan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pola pengadaan tersebut.
“Kami menemukan kejanggalan serius. Metode pengadaan langsung yang dilakukan oleh pihak kecamatan untuk puluhan item pekerjaan dalam kurun waktu yang sangat berdekatan, bahkan di bulan yang sama, tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan. Ini terindikasi korupsi,” tegasnya.
Beberapa pos anggaran yang disorot antara lain belanja makanan dan minuman rapat yang dilakukan berulang kali dalam rentang Januari, Februari, Juli 2025 dengan total lebih dari Rp21 juta.
Selain itu, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak juga dilakukan secara terpisah-pisah (splitting payment) yang diduga sengaja untuk menghindari batasan nilai pengadaan langsung.
“Contohnya belanja ATK dan bahan cetak dilakukan dalam belasan paket terpisah dengan nilai di bawah Rp10 juta dalam bulan yang sama. Ini adalah pola klasik splitting budget atau pemecahan anggaran yang jelas melanggar hukum,” imbuhnya.
Berikut adalah sebagian kecil temuan RUP Kecamatan Way Rati yang menjadi dasar sorotan LSM LMKN:
No Jenis Belanja Nilai (Rp) Metode Pengadaan Bulan
1 Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 80.000.000 E-Purchasing Maret 2025
2 Bahan Bakar & Pelumas 33.600.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
4 Makanan & Minuman Rapat 8.250.000 Pengadaan Langsung Februari 2025
10 Makanan & Minuman Rapat 10.950.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
28 Perabot Kantor 3.968.000 Pengadaan Langsung Januari 2025
29 Alat Tulis Kantor 7.454.200 Pengadaan Langsung Januari 2025
Merespon temuan ini, LSM LMKN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam waktu dekat. Kami mertia (meminta) dengan tegas agar Camat Way Ratai segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat pengawas internal lainnya,” ujar Rangga dengan nada tegas.
Rangga menambahkan, jika tidak ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan kejaksaan, pihaknya tidak segan untuk melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.
“Sistem pengadaan yang sengaja dipecah-pecah untuk menguntungkan pihak tertentu ini adalah bentuk nyata korupsi. Kami minta masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Way Rati dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM LMKN tersebut. (*)














