Blog

  • Pelaksanaan Proyek SPAM Tahun 2025 Tak Sesuai Standar, Pengawasan PUPR Pringsewu Bermasalah

    Pelaksanaan Proyek SPAM Tahun 2025 Tak Sesuai Standar, Pengawasan PUPR Pringsewu Bermasalah

    Wartakotapost.com – Pringsewu – Pekerjaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2025 di kabupaten Pringsewu yang menelan anggaran Miliaran rupiah disetiap lokasi menuai kritik keras.

    Alih-alih menghadirkan layanan air bersih yang optimal proyek ini justru memunculkan persoalan di lapangan mulai dari kebocoran jaringan hingga distribusi air yang tidak berjalan, Senin (20/4/2026).

    Sorotan utama mengarah pada lemahnya pengawasan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu serta kualitas pelaksanaan oleh pihak rekaman yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.

    Di kecamatan Banyumas tepatnya di Pekan sriwungu, Pekon Sri Rahayu dan Pekon Sinar Mulia warga menghadapi kenyataan pahit jaringan pipa yang baru dibangun justru mengalami kerusakan di berbagai titik.

    Di Pekan Sinar Mulya tercatat belasan titik kebocoran yang menyebabkan aliran air harus dihentikan. Kondisi serupa juga terjadi di Pekan sriwungu, termasuk satu titik kebocoran besar yang berdampak langsung pada distribusi. Sementara dipekon Sri Rahayu jaringan masih relatif normal.

    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proyek dengan anggaran besar dapat menghasilkan infrastruktur yang rapuh sejak awal?

    “Ini bukan sekedar kendala teknis biasa. Kalau baru digunakan sudah bocor di banyak titik, berarti ada yang tidak beres sejak awal pekerjaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Ia menilai, lemahnya fungsi pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang patut dipertanyakan.

    “Dinas PUPR seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi. Kalau hasilnya seperti ini, wajar saja publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan,” sambungnya.

    Selain itu, warga lain menyampaikan bahwa ia menilai kualitas pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah per lokasi.

    “Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya kualitasnya terjamin. Tapi yang terjadi justru jaringan tidak mampu menahan tekanan air. Ini indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar,” ujarnya.

    Menurutnya, persoalan ini tidak bisa berhenti pada evaluasi internal. Ia mendorong adanya audit menyeluruh terhadap pihak rekanan sebagai pelaksana proyek, sekaligus pemeriksaan terhadap sistem pengawasan yang dilakukan oleh PUPR.

    “Rekanan harus diperiksa, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi atau tidak. Pengawasannya juga harus dibuka, karena proyek ini tidak mungkin berjalan tanpa kontrol. Semua harus transparan,” tegasnya.

    Lebih jauh, masyarakat meminta keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

    “Kami meminta Kejaksaan tinggi Lampung (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit investigasi. Ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan,” sambungnya.

    Rangkaian persoalan ini memperkuat dugaan adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek SPAM 2025 baik dari sisi teknis maupun pengawasan.

    Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik menilai dan menyoroti proyek ini seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengendalian kualitas pekerjaan.

    Kini tekanan publik semakin menguat, Audit menyeluruh terhadap rekanan dan pengawasan PUPR dinilai menjadi langkah mendesak, agar proyek Infrastruktur dasar tersebut tidak berakhir sebagai beban tanpa manfaat bagi masyarakat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi secara langsung oleh pihak terkait dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu. (*)

    Facebook Comments Box
  • LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, Diduga Boros, Mark-Up dan Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

    LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025, Diduga Boros, Mark-Up dan Belanja Umroh Rp3,57 Miliar

    Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025.

    Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025, LSM PAGAR menemukan setidaknya 330 paket pengadaan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum.

    Koordinator LSM PAGAR Lampung, Candra, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (18/4/2026). Menegaskan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan karena Sekretariat Daerah merupakan garda terdepan tata kelola pemerintahan, justru menjadi pusat pemborosan anggaran.

    “Kami mendesak transparansi penuh. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Berikut adalah sorotan utama LSM PAGAR Lampung:

    A. Belanja Sewa Kendaraan Dinas yang Tidak Rasional

    Satu paket belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran tercatat sebesar Rp2.895.860.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) melalui mekanisme E-Purchasing pada Januari 2025.

    “Ini sangat tidak wajar. Sewa kendaraan dinas mencapai hampir Rp3 miliar dalam satu paket. Kami curiga ada penggelembungan harga atau bahkan fiktif. Untuk apa sewa kendaraan sebanyak itu?” ujar Candra.

    B. Belanja Kendaraan Bermotor Penumpang dan Angkutan yang Mencolok

    LSM PAGAR mencatat puluhan paket pengadaan kendaraan bermotor dengan nilai sangat besar:

    Jenis Belanja Nilai Bulan

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.950.000.000 Maret 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.660.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.330.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp830.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp730.000.000 Oktober 2025

    Kendaraan Bermotor Penumpang Rp615.000.000 Maret 2025

    Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Rp200.000.000 Januari 2025

    Kendaraan Bermotor Beroda Dua Rp365.500.000 Maret 2025

    Total pengadaan kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.

    “Apakah Setda Pesawaran sedang membangun armada transportasi umum? Ini tidak masuk akal. Satu dinas membeli puluhan mobil mewah dengan total miliaran rupiah. Kami minta KPK untuk mengaudit spesifikasi dan justifikasi kebutuhan ini,” tegas Candra.

    C. Belanja Barang yang Diserahkan ke Pihak Ketiga: Indikasi Politik Praktis?

    LSM PAGAR menemukan puluhan paket belanja dengan judul “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain” dengan nilai yang sangat besar, antara lain:

    Rp195.000.000

    Rp185.500.000

    Rp162.000.000

    Rp153.500.000

    Rp153.000.000

    Rp150.000.000

    Rp132.000.000

    Rp124.050.000 (Oktober 2025)

    Rp141.700.000 (Oktober 2025)

    Rp111.000.000

    Rp111.200.000

    Rp108.000.000

    Rp102.500.000

    Rp75.000.000 (Oktober 2025)

    Rp49.500.000 (Oktober 2025)

    Dan lain-lain.

    Total belanja “barang untuk diserahkan ke pihak ketiga” diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

    “Belanja jenis ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, bantuan terselubung, atau bahkan suap. Barang apa yang diserahkan? Kepada siapa? Tidak ada rincian jelas. Ini bentuk ketidaktransparanan yang sangat serius,” ucap Candra.

    D. Belanja Perjalanan Ibadah Umroh Rp3,57 Miliar: Untuk Siapa?

    Salah satu temuan paling mengejutkan adalah paket “Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah” dengan nilai Rp3.570.000.000 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dijadwalkan pada November 2025 melalui mekanisme E-Purchasing.

    “Ini sangat kontroversial. Apakah umroh menjadi kegiatan Sekretariat Daerah? Apakah menggunakan uang APBD untuk ibadah pribadi pejabat atau keluarganya? Ini jelas melanggar hukum. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan APBD digunakan untuk biaya umroh,” tegasnya.

    LSM PAGAR menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam paket ini.

    E. Belanja Jamuan Tamu dan Rapat yang Tidak Proporsional

    LSM PAGAR mencatat belanja makanan dan minuman dengan nilai fantastis:

    Jenis Belanja Nilai

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp2.513.850.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp670.615.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp660.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp568.750.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp510.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp123.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp120.000.000

    Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp109.250.000

    Makanan Minuman Rapat Rp269.250.000

    Makanan Minuman Rapat Rp64.350.000

    Makanan Minuman Rapat Rp44.825.000

    Makanan Minuman Rapat Rp39.325.000

    Dan puluhan paket lainnya.

    Total belanja jamuan tamu dan rapat diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

    “Ini bukan jamuan, ini pesta pora menggunakan uang rakyat. Setda Pesawaran sepertinya lebih sering ‘pesta’ daripada bekerja,” sindirnya.

    F. Belanja Pemeliharaan Kendaraan dan Bangunan yang Tidak Wajar

    Pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan: Rp2.020.030.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah) hanya dalam satu paket.

    Pemeliharaan bangunan gedung kantor: Rp1.348.500.000 dan Rp620.000.000.

    Pemeliharaan alat rumah tangga (home use): Rp516.700.000 dan Rp116.690.000.

    “Pemeliharaan gedung dan kendaraan nilainya miliaran. Apakah gedungnya roboh atau kendaraannya hancur? Ini indikasi kuat adanya mark-up anggaran,” ujar Candra.

    G. Belanja ATK, Bahan Cetak, dan Perlengkapan Kantor yang Berlebihan

    LSM PAGAR menemukan ratusan paket belanja ATK, bahan cetak, bahan komputer, perabot kantor, dan suvenir dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Beberapa contoh:

    Belanja ATK: Rp485.245.000 (satu paket!)

    Belanja Bahan Cetak: Rp468.638.200

    Belanja Bahan Komputer: Rp161.252.000

    Belanja Suvenir/Cendera Mata: Rp98.000.000, Rp75.000.000, Rp52.000.000, Rp44.400.000, dll.

    Belanja Perabot Kantor: Rp148.165.300, Rp119.719.400, Rp93.550.500, dll.

    “ATK dan bahan cetak sampai ratusan juta rupiah? Ini jelas penggelembungan. Pola pemecahan paket (splitting) di bawah Rp10 juta juga sangat kentara untuk menghindari lelang,” tegasnya.

    H. Belanja Pakaian Dinas dan Atribut yang Mewah

    Pakaian dinas beserta atribut: Rp682.000.000 (September 2025).

    Pakaian jas/safari: Rp100.500.000

    Pakaian batik tradisional: Rp60.000.000

    Pakaian dinas harian (PDH): Rp81.650.000 dan Rp38.500.000

    Pakaian olahraga: Rp60.900.000 dan Rp23.800.000

    “Pakaian dinas sampai Rp682 juta? Ini bukan seragam, ini busana peragaan. Rakyat sedang susah, tapi pejabat sibuk bergaya,” ujar Candra.

    I. Belanja Modal Komputer, Alat Studio, dan Alat Rumah Tangga yang Mencolok

    Personal komputer dan peralatan komputer: Rp782.000.000 (Februari 2025).

    Alat pendingin: Rp198.250.000

    Alat rumah tangga lainnya (home use): Rp550.000.000, Rp200.000.000, Rp186.000.000, Rp180.000.000, Rp180.000.000, Rp160.000.000, Rp148.600.000, Rp140.000.000, dll.

    Alat studio lainnya: Rp141.650.000, Rp100.000.000, Rp87.500.000

    “Setda Pesawaran sedang membangun studio rekaman atau istana pribadi? Belanja home use hingga ratusan juta rupiah sangat mencurigakan,” tambahnya.

    Desakan Transparansi dan Rencana Pelaporan ke KPK RI

    Menindaklanjuti temuan ini, LSM PAGAR Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Sekretariat Daerah, untuk membuka seluruh data pengadaan secara transparan dan memberikan klarifikasi publik.

    “Kami sudah mengidentifikasi setidaknya 330 paket bermasalah. Ini tidak bisa ditolerir. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke KPK RI dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit investigatif,” tegas Candra.

    LSM PAGAR juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pesawaran, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelembungan anggaran (mark-up), dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Tahun 2025.

    “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada intervensi. Rakyat Pesawaran berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir. Kami tidak takut dengan siapa pun,” pungkas Candra.

    LSM PAGAR juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

    Facebook Comments Box
  • LSM PAGAR Lampung Sorot Pengelolaan Anggaran Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesawaran, Diduga Boros, Mark-Up, dan Dugaan Abaikan Target PAD

    LSM PAGAR Lampung Sorot Pengelolaan Anggaran Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesawaran, Diduga Boros, Mark-Up, dan Dugaan Abaikan Target PAD

    Wartakotapost.com – Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung kembali menyoroti kinerja Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dalinhid) Kabupaten Pesawaran.

    Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada realisasi belanja yang dinilai bermasalah berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2025, tetapi juga pada Dugaan kegagalan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Koordinator LSM PAGAR Lampung, Candra, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (18/4/2026). Menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi serius.

    Mulai dari pemborosan anggaran, potensi mark-up, hingga ketidakmampuan dinas dalam mengoptimalkan PAD.

    “Kami menduga Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran mengalami dua masalah kronis. Pertama, pemborosan dan potensi korupsi dalam belanja. Kedua, kegagalan total dalam mengelola PAD. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.

    Berikut paparan lengkap temuan LSM PAGAR Lampung:

    A. Dugaan Pemborosan dan Potensi Mark-Up Anggaran Belanja Tahun 2025

    Berdasarkan data RUP Penyedia Tahun 2025, LSM PAGAR mencatat 67 paket pengadaan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah yang didominasi oleh belanja tidak efisien, pengadaan berulang, dan pola pengadaan yang melanggar prinsip transparansi.

    1. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tidak Wajar

    Ditemukan tiga paket belanja pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan dalam bulan yang sama (Januari 2025) dengan nilai sangat besar:

    Rp. 126.120.000

    Rp. 227.370.000

    Rp. 74.130.000

    Total: Rp427.620.000 hanya untuk pemeliharaan kendaraan dalam satu bulan. Ditambah belanja bahan bakar dan pelumas yang juga dilakukan berulang:

    Rp. 72.000.000

    Rp. 71.940.000

    Rp. 32.160.000

    Total belanja BBM dan pelumas: Rp. 176.100.000

    “Satu dinas menghabiskan Rp600 juta lebih untuk kendaraan dalam satu bulan? Ini tidak masuk akal. Apakah kendaraannya tank atau pesawat tempur? Ini patut diduga sebagai rekayasa anggaran,” ujar candra.

    2. Pola Pengadaan yang Dipecah-Pecah (Splitting) untuk Menghindari Lelang

    LSM PAGAR menemukan puluhan paket belanja Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, bahan komputer, dan perabot kantor dengan nilai di bawah Rp10 juta yang seluruhnya dilaksanakan di Januari 2025.

    Beberapa diantaranya:

    Belanja ATK: Rp1.232.000, Rp8.792.300, Rp2.397.000, Rp1.098.000, dan belasan paket kecil lainnya.

    Belanja Bahan Cetak: Rp624.800, Rp766.000, Rp1.762.800, Rp1.763.200, Rp8.010.000, dan lainnya.

    Belanja Bahan Komputer: Rp1.800.000, Rp3.223.000, Rp600.000, dan lainnya.

    Total akumulasi belanja ATK dan bahan cetak diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta hanya dalam satu bulan.

    “Ini pola klasik korupsi: memecah paket di bawah Rp10 juta agar bisa ditunjuk langsung tanpa lelang. Kami menduga ada oknum penyedia barang yang sudah diatur sejak awal,” sambungnya.

    3. Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang Tidak Proporsional

    Tercatat puluhan paket belanja makanan dan minuman untuk rapat dan aktivitas lapangan dengan total nilai sekitar Rp40 juta hanya di bulan Januari 2025.

    Contoh: Makanan Minuman Rapat: Rp3.025.000, Rp5.775.000, Rp9.680.000, Rp2.695.000, Rp2.255.000, dll.

    Aktivitas Lapangan: Rp10.000.000 + Rp2.000.000

    “Apakah Dinas ini setiap hari rapat? Atau ini hanya kertas kerja fiktif untuk menguangkan anggaran? Kami minta audit,” lanjut candra.

    4. Sewa Excavator dan Belanja Modal Komputer yang Mencolok

    Sewa Excavator: Ditemukan 4 paket sewa excavator masing-masing Rp40.000.000, total Rp160.000.000 (Januari, Maret, Oktober 2025).

    Untuk apa Dinas Lingkungan Hidup menyewa alat berat? Apakah ini proyek tersembunyi atau titipan pihak ketiga?.

    Belanja Modal Komputer: Rp80.500.000 (E-Purchasing, Januari 2025). Komputer apa yang harganya Rp80 juta? Ini perlu dicek spesifikasinya.

    5. Belanja Pajak, Bea, dan Perizinan yang Janggal

    Terdapat pos “Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan” sebesar Rp24.000.000.

    LSM PAGAR menyebut ini sangat aneh karena seharusnya pajak dipotong langsung oleh bendahara dan disetor ke kas negara.

    “Ini indikasi kuat adanya upaya penggelembungan anggaran. Belanja pajak seharusnya tidak muncul sebagai belanja tersendiri,” jelasnya.

    B. Dugaan Gagal Kelola PAD (Pendapatan Asli Daerah)

    Selain masalah belanja, LSM PAGAR juga menyoroti kinerja buruk Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran dalam mengelola PAD.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, target PAD dari sektor pertanahan dan retribusi lingkungan hidup tidak tercapai secara signifikan pada Tahun Anggaran 2025.

    “Kami menduga dinas ini lebih sibuk menghabiskan uang daripada menghasilkan uang daerah. Retribusi perizinan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan dinas, serta potensi lain tidak dioptimalkan. Akibatnya, PAD Kabupaten Pesawaran jeblok,” sambung candra.

    LSM PAGAR menilai adanya indikasi kelalaian atau bahkan tindak pidana berupa pengabaian kewajiban memungut pendapatan daerah.

    “Kalau belanja boros dan PAD tidak tercapai, lalu daerah defisit, siapa yang rugi? Rakyat Pesawaran. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tambahnya.

    Tindak Lanjut: Unjuk Rasa dan Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum. Menanggapi temuan tersebut, LSM PAGAR Lampung menyatakan tidak akan tinggal diam.

    Sebelumnya, pihak telah melayangkan surat tuntutan transparansi kepada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons memuaskan.

    “Kami beri tenggat, tapi diabaikan. Maka dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup serta Kantor Bupati Pesawaran. Kami juga akan melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Inspektorat Daerah, dan KPK RI,” tegasnya.

    LSM PAGAR mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran dan pendapatan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Tahun 2025.

    “Jangan ada intervensi. Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Rakyat Pesawaran berhak tahu kemana uang mereka mengalir dan mengapa PAD tidak tercapai,” pungkas candra.

    LSM PAGAR juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah. (*)

    Facebook Comments Box
  • LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Dugaan Tidak Laporkan Seluruh Aset

    LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Dugaan Tidak Laporkan Seluruh Aset

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma.

    Sorotan ini terkait adanya dugaan ketidakwajaran dan potensi tidak dilaporkannya keseluruhan aset dalam laporan periodik terbaru.

    Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Irwan Kusuma.

    Ia bertugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini melaporkan harta kekayaannya per 31 Desember 2024 dengan status periodik tahun 2024.

    Laporan tersebut dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya (per 31 Desember 2023).

    Dalam paparan data yang dirilis LSM PAGAR kepada awak media, terlihat sejumlah anomali, terutama penurunan signifikan pada beberapa pos aset, sementara pos kas justru meningkat tajam.

    Berikut perbandingan harta kekayaan Achmad Irwan Kusuma:

    Pos Harta 31 Desember 2024 31 Desember 2023 Kenaikan/(Penurunan) Persentase

    A. Tanah & Bangunan Rp600.000.000 Rp750.000.000 (Rp150.000.000) -20,00%

    B. Alat Transportasi & Mesin Rp13.250.000 Rp14.750.000 (Rp1.500.000) -10,17%

    C. Harta Bergerak Lainnya Rp1.000.000 Rp2.000.000 (Rp1.000.000) -50,00%

    D. Surat Berharga Rp0 Rp0 Rp0 0%

    E. Kas & Setara Kas Rp25.500.000 Rp17.000.000 Rp8.500.000 +50,00%

    F. Harta Lainnya Rp0 Rp0 Rp0 0%

    Sub Total Rp639.750.000 Rp783.750.000 (Rp144.000.000) -18,37%

    Hutang Rp0 Rp0 Rp0 0%

    Total Harta Kekayaan Rp639.750.000 Rp783.750.000 (Rp144.000.000) -18,37%

    Penurunan Aset Signifikan, Kenaikan Kas Mencolok.

    Koordinator LSM PAGAR Lampung, Restu, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam laporan tersebut.

    Menurutnya, penurunan nilai tanah dan bangunan hingga Rp150 juta serta penurunan nilai alat transportasi dan harta bergerak lainnya dalam kurun waktu satu tahun tidak diimbangi dengan penjelasan yang wajar.

    “Yang lebih mencolok adalah kas dan setara kas naik 50 persen, sementara total harta secara keseluruhan turun drastis. Ini janggal secara logika ekonomi. Kami menduga kuat bahwa penyelenggara negara ini tidak melaporkan keseluruhan asetnya secara transparan,” tegas Restu saat konferensi pers di kantor LSM PAGAR Lampung, Sabtu (18/4/2026).

    Ia juga menyoroti nilai aset tanah dan bangunan yang terbilang kecil untuk seorang pejabat eselon di lingkungan Kementerian PUPR.

    Mengingat bahwa tanggungjawabnya mengelola anggaran pembangunan permukiman di Provinsi Lampung.

    Menindaklanjuti dugaan tersebut, LSM PAGAR Lampung berencana dalam waktu dekat mengirimkan surat resmi ke KPK RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Kami akan meminta KPK untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan. Sementara kepada PPATK, kami minta ditelusuri adanya transaksi keuangan mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil kekayaan yang dilaporkan,” sambungnya.

    LSM PAGAR juga mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih ketat dalam melakukan verifikasi atas laporan harta kekayaan para penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Kementerian PUPR yang dikenal memiliki proyek-proyek strategis bernilai besar.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma, belum dapat dimintai konfirmasi lebih lanjut.

    Tim redaksi telah mencoba menghubungi melalui saluran resmi, namun belum ada tanggapan.

    LSM PAGAR berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran dan aset rakyat di Provinsi Lampung.

    “Kami akan kawal kasus ini hingga ke akarnya. Jangan sampai ada pejabat yang ‘kaya mendadak’ tapi hartanya dilaporkan pas-pasan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap transparansi publik,” pungkasnya. (*)

    Facebook Comments Box
  • LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

    LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

    Wartakotapost.com – JAKARTA – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 21 April 2026.

    Aksi tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPD Trinusa Lampung, Faqih S.Pd.I, sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan terhadap penegakan hukum atas sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

    Soroti Penanganan Banjir yang Dinilai Belum Efektif. Dalam keterangannya, Faqih S.Pd.I menyampaikan bahwa pihaknya akan menyoroti persoalan banjir yang masih kerap terjadi di Bandar Lampung.

    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan selama ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, khususnya dari sisi perencanaan dan pelaksanaan program.

    Hibah Rp60 Miliar ke Kejati Jadi Perhatian. Selain itu, Trinusa juga akan menyoroti kebijakan hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

    Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut dari sisi prioritas, urgensi, serta transparansi penggunaannya, mengingat masih terdapat kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.

    Program Umroh Berulang Dinilai Perlu Evaluasi, Program umroh yang dilaksanakan secara berkala juga menjadi perhatian dalam rencana aksi tersebut.

    Trinusa menilai program tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, agar pelaksanaannya benar-benar memiliki dasar kebijakan yang jelas serta manfaat yang terukur bagi masyarakat.

    Desak Audit Menyeluruh Proyek PUPR. Selain itu, Trinusa akan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung.

    Mereka menilai penting adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Dorong KPK Lakukan Pendalaman, Dalam aksi tersebut, massa Trinusa akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain:

    Melakukan pendalaman terhadap dugaan permasalahan kebijakan yang disampaikan;

    Menelusuri aliran penggunaan anggaran pada program-program terkait;

    Mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah;

    Trinusa menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan bertanggung jawab, serta berharap adanya perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait,” ujar Faqih S.Pd.I.

    Hingga berita ini disampaikan, pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hal-hal yang menjadi sorotan tersebut. (*)

    Facebook Comments Box
  • ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Gelar Kejuaraan Cabang, Fokus Seleksi Atlet Berkualitas dan Profesional

    ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Gelar Kejuaraan Cabang, Fokus Seleksi Atlet Berkualitas dan Profesional

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Pesawaran sukses menggelar kegiatan Kejuaraan Cabang yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kedondong, Selasa-Rabu (15-16/4/2026).

    Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan serta pengembangan olahraga domino mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga di tingkat daerah.

    Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua ORADO Kabupaten Pesawaran, Rizal Aulami, serta turut dihadiri oleh Camat Kedondong yang memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.

    Kehadiran unsur pemerintah kecamatan menjadi bukti sinergi antara organisasi olahraga dan pemerintah dalam mendorong aktivitas positif di masyarakat.

    Sebanyak 20 pasang peserta yang mewakili dari 11 kecamatan di kabupaten pesawaran. Kejurcab ini sebagai langkah awal seleksi untuk Kejurda di provinsi Lampung tanggal 18 April 2026.

    Selain itu, dapat berpeluang mengikuti kejurnas di Jakarta mendatang. Para peserta merupakan perwakilan dari berbagai kalangan yang memiliki minat dan kemampuan dalam olahraga domino.

    Kompetisi berlangsung dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, serta mempererat tali silaturahmi antar peserta.

    Ketua ORADO Kabupaten Pesawaran, Rizal Aulami, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyalurkan bakat serta meningkatkan kualitas para atlet domino di daerah.

    “Orado Pesawaran melaksanakan kejuaraan ini untuk membuka kesempatan bagi yang memiliki hobi dan bakat untuk meningkatkan kualitas agar bisa menjadi atlet profesional,” ujar Rizal.

    Selain itu, kejuaraan ini juga diharapkan mampu memperkenalkan olahraga domino sebagai salah satu cabang yang memiliki potensi besar untuk berkembang.

    Camat Kedondong, Irwan Rosa dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan berharap ORADO dapat terus aktif.

    “Alhamdulillah, ini kegiatan positif, semoga orado tetap berjalan dalam mengadakan kegiatan serupa guna membangun generasi yang sportif dan berprestasi.” ujarnya Irwan.

    Dengan terselenggaranya Kejuaraan Cabang ini, ORADO Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam memajukan olahraga domino sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. (*)

    Facebook Comments Box
  • Soliditas BPD HIPMI Lampung Jelang Kontestasi MUNAS BPP ke-18

    Soliditas BPD HIPMI Lampung Jelang Kontestasi MUNAS BPP ke-18

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung secara resmi menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah Kongres Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.

    Rapat Besar Pengurus Lengkap (RBPL) digelar Kamis (16/4/2026) di Kantor HIPMI Lampung juga kompak menyatakan, dalam menentukan rekomendasi calon Ketua Umum BPP HIPMI, memberikan mandat pada Gilang Ramadhan.

    Dijelaskan Ketua Bidang 12 BPD HIPMI Lampung, Bagus Prakasa, bahwa keputusan paling krusial yang dihasilkan RBPL hari ini yaitu.

    “Kami memberikan mandat tunggal kepada Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, untuk menentukan arah dukungan terhadap Calon Ketua Umum (Caketum) BPP HIPMI. Seluruh pengurus bersepakat bahwa keputusan ini sepenuhnya berada di tangan Gilang, demi memastikan suara Lampung tetap solid dan memiliki daya tawar yang kuat di pentas nasional,” ujar dia, di kantor BPD HIPMI Lampung, Kamis, 16 April 2026.

    Selain itu, Bagus Prakasa juga menjelaskan bahwa kesiapan sebagai tuan rumah kongres HIPMI juga bukan sekadar retorika, melainkan cerminan kapasitas nyata yang dimiliki Lampung sebagai salah satu provinsi terkuat di Sumatera.

    “Kami sangat antusias menyambut Kongres ini. Bahkan, secara organisasi, HIPMI Lampung menyatakan kesiapan penuh jika dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres BPP HIPMI mendatang,” tegas Bagus.

    Pernyataan Bagus itu juga diperkuat oleh Wakil Sekretaris Umum Bidang 1, Nurul Azmi. Dia menyebut bahwa dinamika internal HIPMI Lampung saat ini sangat sehat dan mencerminkan kedewasaan berorganisasi.

    “Hasil RBPL hari ini menunjukkan bahwa Lampung siap menjadi motor penggerak dalam Kongres nanti. Kami ingin pemimpin yang mampu membawa sinergi pusat dan daerah untuk mengakselerasi ekonomi nasional,” kata Nurul Azmi.

    Termasuk pemberian mandat tunggal pada Ketua Umum BPD HIPMI Lampung, jelas dia, sebagai upaya menjaga soliditas dan antusiasme sebagai peserta yang mendukung suksesnya acara.

    Di luar soal dukungan kandidat, RBPL membahas kesiapan HIPMI Lampung yang sudah secara resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggaraan Kongres BPP HIPMI mendatang.

    Ambisi HIPMI Lampung sebagai tuan rumah kongres bukan tanpa dasar yang kuat. Sejumlah keunggulan kompetitif menjadikan Provinsi Lampung sebagai kandidat ideal tuan rumah kongres nasional bergengsi tersebut, menurut Gilang Ramadhan antara lain;

    1. Gerbang Strategis Sumatera-Jawa Lampung adalah satu-satunya provinsi di Sumatera yang berbatasan langsung dengan Pulau Jawa melalui Selat Sunda. Posisi geografis ini menjadikan Lampung sangat mudah dijangkau dari seluruh wilayah Indonesia, baik melalui jalur darat via Pelabuhan Bakauheni, jalur udara via Bandara Internasional Radin Inten II, maupun jalur laut. Kemudahan akses ini adalah nilai jual utama yang tak dimiliki banyak daerah lain.

    2. Infrastruktur yang Terus Berkembang Dalam beberapa tahun terakhir, Lampung mengalami lompatan infrastruktur yang signifikan. Konektivitas Jalan Tol Trans-Sumatera yang melintas di Lampung mempercepat mobilitas antar kota, sementara ketersediaan hotel berbintang, pusat perbelanjaan modern, dan fasilitas MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) di Bandar Lampung semakin memadai untuk menampung event nasional berskala besar.

    3. Ekosistem Bisnis yang Relevan dan Dinamis Sebagai provinsi dengan basis ekonomi kuat di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan, Lampung menyediakan konteks bisnis yang sangat relevan bagi forum pengusaha muda sekelas HIPMI. Kongres di Lampung berpotensi diintegrasikan dengan kunjungan ke sentra-sentra ekonomi produktif, mulai dari kawasan industri hingga pelabuhan ekspor, memberi pengalaman kongres yang lebih substantif dan bermakna.

    4. Semangat dan Soliditas Organisasi yang Teruji RBPL hari ini membuktikan bahwa BPD HIPMI Lampung mampu bergerak terorganisir, demokratis, dan satu suara. Kemampuan mengelola forum internal dengan rapi adalah modal utama yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kongres nasional yang melibatkan ratusan pengurus dari seluruh Indonesia.

    5. Dukungan Ekosistem Pengusaha Muda yang Tumbuh Pesat Komunitas pengusaha muda di Lampung terus tumbuh secara kuantitas maupun kualitas. Kehadiran berbagai startup, pelaku UMKM inovatif, serta jaringan bisnis lintas sektor menjadi bukti bahwa ekosistem kewirausahaan Lampung siap menjadi panggung inspiratif bagi seluruh anggota HIPMI nasional.

    HIPMI Lampung juga menegaskan bahwa kriteria pemimpin BPP HIPMI ke depan tidak boleh lepas dari komitmen nyata terhadap visi Indonesia Emas 2045 dan Indonesia Maju. Hal ini menjadi salah satu tolok ukur utama dalam menentukan arah dukungan.

    Dengan soliditas internal yang terjaga, posisi geografis yang unggul, infrastruktur yang terus berkembang, dan ekosistem bisnis yang dinamis, HIPMI Lampung optimistis mampu membawa nama daerah ke panggung nasional, bukan hanya sebagai penentu arah kepemimpinan HIPMI, tetapi juga sebagai penyelenggara kongres yang bersejarah dan berkesan.

    Lampung bukan lagi sekadar gerbang Sumatera. Dalam Kongres BPP HIPMI mendatang, Lampung berambisi menjadi pusat gravitasi gerakan pengusaha muda Indonesia.

    Sementara persaingan tuan rumah berlangsung, kontestasi Ketua Umum BPP HIPMI juga semakin jelas. Tercatat lima bakal calon ketua umum (Balon Caketum) telah resmi mengembalikan formulir pada 12 April 2026.

    Kelima kandidat tersebut adalah Anthony Leong (Ketua Bidang Sinergi Danantara dan BUMN BPP HIPMI), Reynaldo Bryan (Bendahara Umum BPP HIPMI), Ade Jona Prasetyo (Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI sekaligus mantan Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Utara 2021#2025), A. Afifuddin Suhaeli Kalla (Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPP HIPMI sekaligus mantan Ketua Umum BPD HIPMI Jaya 2017-2021), serta William Heinrich (Ketua Umum BPD HIPMI Papua Barat Masa Bakti 2021-2025). (*)

    Facebook Comments Box
  • Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

    Wali Kota Eva Dwiana Gagal Total, Atasi Macet Pasar Bambu Kuning

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Bambu Kuning merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang hingga saat ini belum tertangani secara optimal, di Tanjung Karang Pusat, Selasa (14/4/2026).

    Sebagai salah satu pusat perdagangan utama di Kota Bandar Lampung, kawasan ini memiliki tingkat aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hingga siang hari.

    Namun demikian, tingginya mobilitas tersebut tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan lalu lintas yang memadai.

    Salah satu faktor utama penyebab kemacetan adalah penggunaan badan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

    Banyak kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan, baik oleh pengunjung pasar maupun angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.

    Kondisi ini secara signifikan mempersempit kapasitas jalan dan menghambat arus kendaraan yang melintas.

    Selain itu, keberadaan pedagang kaki lima yang menggunakan sebagian area trotoar dan bahu jalan turut memperparah kondisi.

    Fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki menjadi terganggu, sehingga pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan, yang pada akhirnya menambah kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan.

    Permasalahan lainnya adalah kurangnya penataan dan pengawasan terhadap angkutan kota. Tidak adanya titik pemberhentian yang jelas menyebabkan sopir angkutan umum berhenti secara acak, sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas.

    Di sisi lain, pengaturan lalu lintas oleh petugas di lapangan juga dinilai belum konsisten, terutama pada jam-jam dengan volume kendaraan tinggi.

    Dari aspek infrastruktur, kapasitas jalan di sekitar kawasan pasar terbilang terbatas jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.

    Minimnya rekayasa lalu lintas, seperti penerapan jalur satu arah atau pengaturan waktu operasional kendaraan tertentu, turut memperburuk situasi kemacetan.

    Oleh karena itu, menurut septiansyah sebagai pemerhati sosial diperlukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi dari pemerintah daerah.

    Sesuai menurut ripley (1985) ada lima langkah yang dilakukan untuk pemgambilan kebijakan :

    1. Agenda setting

    2. ⁠formulation dan legitimination

    3. ⁠program implemitation

    4. ⁠evaluation of implemetation performance and impact.

    5. ⁠decisions about the future of the policy and program. Dengan demikian apa yang disampaikan ripley tersebut ruang lingkupi formulasi kebijkan lebih tepat mencapai sasaran.

    Untuk secara tekhnis dapat dipertimbangkan antara lain penertiban parkir liar secara tegas, relokasi atau penataan pedagang kaki lima ke area yang lebih tertib.

    Penyediaan kantong parkir yang memadai, serta penataan ulang sistem transportasi umum dengan titik pemberhentian yang jelas dan teratur.

    Selain itu, penerapan manajemen lalu lintas berbasis teknologi dan peningkatan pengawasan di lapangan juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

    Dengan penanganan yang serius dan berkelanjutan, diharapkan kawasan Pasar Bambu Kuning dapat menjadi pusat perdagangan yang tidak hanya ramai, tetapi juga tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

    Facebook Comments Box
  • LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

    LSM PAGAR Desak Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, Soroti Pengelolaan Anggaran BOM dan Dugaan Pungutan Komite

    Wartakotapost.com – Pringsewu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR (Pemantau Anggaran dan Penggunaan Aset Rakyat) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran serta dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Pringsewu.

    LSM tersebut mendesak Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu menyusul temuan dugaan penyimpangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Koordinator LSM PAGAR, Ferdi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Pringsewu, Senin (30/3/2026).

    Ferdi menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

    “Kami akan desak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Kabupaten Pringsewu. Pengelolaan anggaran BOM (Bantuan Operasional Madrasah) dan dugaan pungutan oleh komite yang tidak jelas dasar hukumnya sudah meresahkan masyarakat,” tegas Ferdi.

    Berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, LSM PAGAR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di MAN 1 Pringsewu selama periode 2024-2025:

    1. Pengelolaan Anggaran BOM yang Tidak Transparan

    Ferdi menjelaskan bahwa alokasi dana BOM yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan dinilai tidak dikelola secara transparan.

    Masyarakat, khususnya wali murid, tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.

    “Anggaran BOM bersumber dari APBN yang dikelola oleh madrasah. Seharusnya penggunaannya akuntabel dan transparan. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” ujarnya.

    2. Dugaan Pungutan Komite Tanpa Dasar Hukum Jelas

    Sorotan utama LSM PAGAR adalah dugaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ferdi mengungkapkan bahwa komite MAN 1 Pringsewu diduga memungut sejumlah dana dari wali murid dengan dalih berbagai kegiatan, tanpa didasari peraturan yang jelas.

    “Pungutan komite ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada kejelasan mekanisme pengelolaannya. Uang yang dikumpulkan dari wali murid berapa jumlahnya, untuk apa saja penggunaannya, itu semua gelap. Ini yang kami curigai ada potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Ferdi.

    Menurutnya, komite sekolah seharusnya berfungsi sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu layanan, bukan menjadi alat untuk memungut dana dari orang tua murid secara membabi buta.

    3. Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat

    Meskipun LSM PAGAR belum merinci angka pasti dugaan kerugian, Ferdi menyebut bahwa potensi kerugian negara dari pengelolaan BOM yang tidak akuntabel serta kerugian masyarakat dari pungutan komite mencapai jumlah yang signifikan.

    “Kami akan hitung secara detail dan akan kami lampirkan dalam laporan resmi ke aparat penegak hukum. Yang jelas, ada uang negara dan uang masyarakat yang tidak dikelola secara benar,” tegasnya.

    Tuntutan LSM PAGAR; Ferdi Kurniawan menyampaikan beberapa tuntutan tegas terkait temuan ini:

    Evaluasi Kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu, LSM PAGAR mendesak Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk mencopot atau mengevaluasi kinerja Kepala MAN 1 Pringsewu jika terbukti lalai dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan membiarkan pungutan komite berlangsung.

    Audit Pengelolaan Anggaran BOM, Meminta aparat pengawas internal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di MAN 1 Pringsewu tahun anggaran 2024-2025.

    Penghentian Pungutan Komite Ilegal, Meminta Kepala Kemenag Provinsi Lampung untuk menginstruksikan Kepala MAN 1 Pringsewu menghentikan segala bentuk pungutan komite yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan.

    Pemrosesan Hukum, LSM PAGAR akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan dan Kepolisian jika ditemukan unsur pidana korupsi maupun pungutan liar.

    “Kami akan segera menggelar unjuk rasa dan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pungutan yang membebani masyarakat dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tegas Ferdi.

    MAN 1 Pringsewu merupakan salah satu madrasah unggulan di Kabupaten Pringsewu dengan jumlah siswa mencapai ratusan orang.

    Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh APBN melalui dana BOM, madrasah ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk ke LSM PAGAR, wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang tidak wajar dari komite.

    Beberapa item pungutan yang disebutkan antara lain iuran pembangunan, iuran kegiatan ekstrakurikuler, dan iuran lainnya yang tidak disertai laporan penggunaan dana.

    “Wali murid dipaksa membayar dengan alasan untuk pembangunan atau kegiatan sekolah. Padahal, sekolah sudah mendapat dana BOM yang seharusnya mencakup kebutuhan operasional dan pengembangan madrasah,” jelas Ferdi.

    Lebih lanjut, LSM PAGAR juga mencurigai adanya mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di MAN 1 Pringsewu yang bersumber dari dana BOM.

    “Kami menemukan indikasi adanya praktik mark up dalam pengadaan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala MAN 1 Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LSM PAGAR. Demikian pula dengan Kepala Kemenag Provinsi Lampung yang belum merespons desakan evaluasi kinerja.

    LSM PAGAR menyatakan akan memberikan batas waktu kepada Kemenag Provinsi Lampung untuk merespons tuntutan mereka.

    Jika tidak ada respons dan tindakan nyata, LSM PAGAR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Provinsi Lampung dan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kepolisian Daerah Lampung.

    “Kami akan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jika ada unsur pidana, kami akan laporkan. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang rakyat, baik itu uang negara (BOM) maupun uang masyarakat dari pungutan komite,” pungkas Ferdi.

    Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar. Berdasarkan temuan dan pernyataan LSM PAGAR, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan dan potensi pelanggaran:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Pasal 46: Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat harus dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa.

    Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana. Pengelolaan dana BOM yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

    3. Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengelolaan Dana BOM pada Madrasah.

    Setiap madrasah penerima BOM wajib mengelola dana sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan. Penggunaan dana BOM harus dilaporkan secara periodik dan transparan kepada publik.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Petunjuk Teknis BOM.

    Pasal 5: Dana BOM digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah. Sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik/wali murid jika kebutuhan tersebut telah dianggarkan dalam dana BOM.

    Pasal 9: Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOM secara transparan kepada masyarakat melalui papan informasi dan website sekolah.

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

    Pasal 23: Partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Setiap pungutan yang bersifat wajib dan tidak transparan bertentangan dengan semangat peraturan ini.

    6. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

    Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di semua sektor. Pemborosan dan kebocoran anggaran, termasuk di lembaga pendidikan, harus dihentikan.

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komite Sekolah

    Komite sekolah berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator. Komite tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    LSM PAGAR menegaskan bahwa dengan adanya berbagai dasar hukum tersebut, Kepala Kemenag Provinsi Lampung harus segera mengambil tindakan tegas.

    Jika tidak, publik akan menilai bahwa Kemenag Lampung tidak serius dalam memberantas pungutan liar dan penyimpangan anggaran di madrasah.

    “Kami berikan waktu satu minggu. Jika tidak ada respons, kami akan turun ke jalan dan laporkan ke aparat penegak hukum. Rakyat tidak boleh terus-terusan dibebani dan dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ferdi Kurniawan. (*)

    Facebook Comments Box
  • Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

    Malam Takbiran, Bupati Mesuji Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik dan Keamanan Alun-Alun Simpang Pematang

    Wartakotapost.com – MESUJI – Memastikan kenyamanan masyarakat di malam kemenangan, Bupati Mesuji Hj. Elfianah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik krusial pada malam takbiran Idul Fitri 1447 H, Jumat (20/03/2026).

    Bersama unsur Forkopimda, orang nomor satu di Bumi Ragab Begawe Caram ini mengecek kesiapan Pos Komando Taktis (Poskotis) Mudik Lebaran serta kondusivitas Alun-alun Simpang Pematang.

    ​Pantauan di lokasi, Bupati didampingi langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Dr. M. Firdaus, S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Budiman Jaya, serta jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, dan tenaga kesehatan yang dipimpin Direktur RS RBC Mesuji, dr. Rozi Warganegara.

    Menariknya, hadir pula sosok “Bapak Pembangunan Mesuji”, H. Khamami, S.H., yang ikut memberikan dukungan moril kepada para petugas di lapangan.

    ​Dalam arahannya, Bupati Elfianah menekankan pentingnya pelayanan prima kepada para pemudik yang melintasi Kabupaten Mesuji.

    ​”Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemudik yang melintas maupun warga Mesuji yang merayakan malam takbiran merasa aman dan nyaman. Kehadiran poskotis ini bukan sekadar formalitas, tapi benteng pelayanan kesehatan dan keamanan. Saya minta seluruh petugas tetap siaga dan humanis dalam melayani,” ujar Elfianah.

    ​Senada dengan Bupati, Kapolres Mesuji AKBP Dr. M. Firdaus menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah berada dalam level maksimal untuk mengamankan malam pergantian tahun hijriah ini.

    ​”Kami telah memetakan titik-titik rawan kemacetan dan gangguan kamtibmas. Hingga malam ini, situasi di titik keramaian seperti Alun-alun Simpang Pematang terpantau kondusif. Personel kami akan terus berjaga hingga arus balik usai guna memastikan nihil kecelakaan dan tindak kriminal,” tegas Kapolres.

    ​Sementara itu, Sekdakab Mesuji Budiman Jaya menambahkan bahwa koordinasi antar-OPD telah berjalan sesuai skema. Ia memastikan fasilitas publik dan layanan kedaruratan tetap beroperasi penuh selama masa libur lebaran.

    ​”Seluruh unsur pendukung, mulai dari Dinas Perhubungan hingga tim medis dari RS RBC dan Puskesmas, sudah siaga 24 jam. Kita tidak ingin ada kendala teknis yang menghambat mobilitas warga di hari yang fitri ini,” kata Budiman Jaya.

    ​Agenda Open House dan Pembukaan Wisata Taman Kehati

    ​Di sela-sela kegiatan peninjauan, Staf Khusus Bupati Mesuji, Noel Simanjuntak, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait agenda pimpinan daerah pasca-Ramadan. Noel mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji tetap mengedepankan silaturahmi dengan masyarakat melalui agenda Open House.

    ​”Ibu Bupati Hj Elfianah , dan pak Sekda Budiman Jaya akan menggelar Open House di kediaman masing-masing. Kegiatan ini dibuka secara umum untuk masyarakat setelah pelaksanaan salat Id berjamaah di Lapangan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya. Ini adalah momentum bagi pimpinan untuk berbaur langsung dengan warga,” ungkap Noel Simanjuntak.

    ​Tak hanya soal silaturahmi, Noel juga memberikan informasi menggembirakan bagi masyarakat yang ingin mengisi libur lebaran dengan berwisata. Bahwa Destinasi unggulan Kabupaten Mesuji, Wisata Taman Kehati, dipastikan akan kembali melayani pengunjung dalam waktu dekat.

    ​”Selain itu kami juga memberitahukan bagi keluarga yang ingin berlibur hari lebaran, di Wisata Taman Kehati akan kembali dibuka pada H+3 lebaran. Dan kami telah menyiapkan fasilitas agar pengunjung bisa berwisata dengan nyaman dan aman bersama keluarga,”jelasnya. (Kotan)

    Facebook Comments Box