Category: Daerah

  • LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

    LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, duplikasi pemberitaan, hingga kelemahan pengawasan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp89.625.900,00.

    Total anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Kota Bandar Lampung TA 2025 sebesar Rp9,56 miliar.

    Realisasi s.d. 31 Oktober 2025 mencapai Rp5,68 miliar (59,41%), dengan porsi Diskominfo sebesar Rp1,98 miliar untuk publikasi advertorial media online tentang pembangunan Pemkot Bandar Lampung.

    Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan spesifikasi kontrak: 100 konten berita per penyedia, ditampilkan di website masing-masing penyedia, dengan harga Rp105.000 per konten.

    Pembayaran periode 1 Januari–31 Agustus 2025 sebesar Rp1,54 miliar dibayarkan seluruhnya tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, meskipun Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat dan menyatakan 100 konten telah dipenuhi secara lengkap dan baik.

    Namun, BPK menemukan fakta yang bertolak belakang. Sebanyak 4 penyedia tidak memberikan bukti dokumen pertanggungjawaban (Rp41,16 juta), 3 penyedia memberikan dokumen tidak sesuai spesifikasi (bukan 100 konten) senilai Rp6,27 juta, dan 5 penyedia tidak dapat menunjukkan pekerjaannya serta melakukan duplikasi isi pemberitaan dari penyedia lain senilai Rp42,18 juta.

    Pengakuan PPK dan PPTK: Bayar Dulu, Cek Belakangan

    Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., mengutip pengakuan PPK Diskominfo bahwa pembayaran dilakukan tanpa pemeriksaan atas hasil pekerjaan terlebih dahulu.

    PPTK bahkan mengakui tidak pernah meminta bukti pertanggungjawaban kepada penyedia.

    “Ini luar biasa. Proses pemeriksaan pertanggungjawaban dikerjakan oleh PPK dan staf PPK, tetapi tidak dilaksanakan. Mereka bayar dulu, baru cek belakangan—itu pun tidak dilakukan. BAST yang menyatakan pekerjaan lengkap dan baik adalah dokumen palsu secara administratif,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

    Faqih menyoroti bahwa pembayaran tanpa bukti sah melanggar Perpres No. 12/2021 Pasal 66 ayat (2) yang mewajibkan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diverifikasi kesesuaiannya.

    Duplikasi pemberitaan mengindikasikan adanya praktik tidak sehat, di mana satu konten yang sama bisa dibayar lebih dari satu penyedia.

    Potensi Pidana: Dari Korupsi hingga Pemalsuan Dokumen

    Menurut Faqih, kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat. PPK dan PPTK dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

    Serta Pasal 8 (kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun. Pemalsuan BAST juga dapat dikenakan KUHP Pasal 263 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

    “Kerugian daerah Rp89,6 juta bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak jelas buktinya, bahkan ada yang tidak pernah dilaksanakan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses ini secara pidana, bukan sekadar sanksi administratif,” ujar Faqih.

    Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

    LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu.

    Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk alasan pembayaran tanpa pemeriksaan, mekanisme verifikasi konten, sanksi administratif kepada PPK/PPTK, serta rencana penagihan kembali (restitusi) ke para penyedia.

    “Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda, BPBD, dan Bagian Kesra. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah-olah tidak pernah melakukan kesalahan,” sesal Faqih.

    Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara langsung ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

    Jika aparat penegak hukum tidak merespons dalam waktu singkat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Diskominfo dan Balai Kota Bandar Lampung.

    “Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada efek jera melalui proses pidana. Jangan ada lagi pembayaran buta tanpa bukti. Rakyat Bandar Lampung berhak atas informasi publik yang akuntabel, dan berhak tahu ke mana perginya uang mereka,” pungkas Faqih.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung beserta jajaran belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

    LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2025.

    Temuan tersebut terkait dugaan rekayasa pengadaan dan pengembalian dana secara tunai pada belanja suvenir/cendera mata di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran hingga Rp25,9 juta.

    Berdasarkan LHP BPK, pengadaan cendera mata berupa plakat, selendang, peci, dan kain tapis Lampung dengan anggaran Rp1,69 miliar tersebut direalisasikan melalui e-katalog bersama CV RKJ sebagai penyedia.

    Namun, audit mengungkap adanya anomali dalam mekanisme pembayaran dan pelaksanaannya.

    Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menjelaskan bahwa temuan BPK mengindikasikan modus yang tidak wajar.

    Seluruh dus setelah dipotong pajak senilai Rp240,7 juta dikembalikan secara tunai oleh CV RKJ kepada PPTK berinisial AR. CV RKJ mengakui hanya bertindak sebagai perantara, sementara pesanan cendera mata langsung diproses oleh Bagian Umum ke dua toko berbeda.

    “CV RKJ tidak menyediakan barang, uang dikembalikan ke PPTK, lalu PPTK yang membayar ke toko. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi kuat adanya rekayasa pengadaan,” ujar Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

    BPK juga menemukan ketidaksesuaian harga antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan faktur asli dari toko.

    Selisih lebih harga sebesar Rp25.987.971,00 dinilai bukan merupakan keuntungan wajar penyedia, mengingat CV RKJ tidak pernah mengirim barang maupun menanggung risiko pengadaan.

    PPTK sendiri mengaku tidak mengetahui adanya selisih dan menganggapnya sebagai keuntungan penyedia-penjelasan yang ditolak mentah-mentah oleh BPK.

    LSM TRINUSA juga menyoroti kelemahan pengawasan dari Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), serta PPK dan PPTK yang dinilai lalai memverifikasi harga dan justru menerima pengembalian dana tunai.

    “Setiap tahun selalu ada temuan di Setda, tetapi tidak ada efek jera. Sanksi administratif sudah tidak cukup,” tegas Faqih.

    Sebagai langkah awal, LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung satu pekan lalu.

    Surat tersebut meminta penjelasan rinci terkait 7 poin, termasuk soal aliran dana Rp240 juta, mark-up harga, dasar hukum pembayaran utang belanja TA 2024 sebesar Rp100 juta di TA 2025, serta bukti pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap PPTK dan CV RKJ.

    “Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Kami menduga ada upaya menghambat fungsi pengawasan partisipatif,” sesal Faqih.

    Menanggapi hal itu, LSM TRINUSA menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan.

    Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bandar Lampung untuk mendorong proses hukum pidana.

    “Kami tidak ingin modus seperti ini terus berulang setiap tahun. Harus ada efek jera. Sekda, PPK, PPTK, dan pihak CV RKJ harus diperiksa secara pidana. Rakyat Bandar Lampung berhak atas tata kelola yang bersih,” pungkas Faqih.

    Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

    LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

    Wartakotapost.com – Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan kas, ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

    Serta potensi kerugian daerah yang melibatkan penyimpanan dana di rumah pribadi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

    Total dana BTT yang diterima BPBD mencapai Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Sebesar Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas PUPR untuk perbaikan infrastruktur pasca banjir.

    Sementara Rp3 miliar yang dicairkan pada 28 Februari 2025 tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, dana BTT yang dikelola langsung BPBD tercatat Rp6 miliar.

    Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir mencapai Rp5,4 miliar. Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan serius.

    Sisa dana yang seharusnya berada dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, tetapi fisik kas yang ditemukan hanya Rp195,9 juta, sehingga terjadi selisih kurang pertama sebesar Rp410,9 juta.

    Bendahara dan PPK BPBD menjelaskan bahwa selisih tersebut diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa tanda terima dan tanpa pencatatan, dengan alasan disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “keamanan dan persiapan bencana”.

    Padahal status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 12 September 2025. Pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025 menemukan dana di rumah Sekretaris BPBD sebesar Rp339,9 juta, sehingga selisih masih tersisa Rp71 juta.

    Sekretaris BPBD kemudian mengakui bahwa Rp65,4 juta digunakan sementara untuk biaya balik nama kendaraan hibah BPBD-yang sama sekali tidak terkait dengan penanggulangan bencana.

    Sisa selisih Rp5,59 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya “ditutup” dengan dana pribadi.

    Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan mencapai Rp531,8 juta. Baru pada 3 November 2025, dana sebesar Rp597,2 juta disetorkan ke kas daerah-terlambat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada BPBD Kota Bandar Lampung satu minggu lalu.

    Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait delapan poin, termasuk dasar hukum penyimpanan dana di rumah pribadi, penggunaan BTT untuk balik nama kendaraan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

    “Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Setiap tahun selalu ada temuan di BPBD, tetapi tidak ada efek jera. Ini pola yang berulang,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

    Faqih menyoroti bahwa tindakan Sekretaris BPBD menyimpan dana negara di rumah tanpa pencatatan, menggunakan dana BTT di luar peruntukan.

    Serta ketiadaan bukti serah terima merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

    “Ancaman hukumannya berat. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 8 tentang penyalahgunaan dana BTT juga ancaman minimal 3 tahun penjara. Kami tidak ingin ini hanya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

    LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum-Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK-untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab, yaitu Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sekretaris BPBD, dan PPK BPBD.

    Menurut Faqih, kelalaian yang disengaja ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.

    “Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindakan, kami akan dorong dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPBD dan Balai Kota Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang negara untuk bencana,” pungkas Faqih.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • LSM PAGAR Lampung Temukan 59 Paket Belanja Mencurigakan di DPMPTSP Pringsewu, Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

    LSM PAGAR Lampung Temukan 59 Paket Belanja Mencurigakan di DPMPTSP Pringsewu, Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

    Wartakotapost.com – PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung mengeluarkan hasil kajian awal yang mengejutkan terkait pengelolaan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2025.

    Berdasarkan telaah terhadap 59 paket pekerjaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia DPMPTSP, LSM PAGAR menduga adanya indikasi kuat potensi penyimpangan administratif, pemborosan anggaran, inefisiensi sistemik, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

    Nilai potensi kerugian yang diidentifikasi sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta hanya dari beberapa paket yang terindikasi.

    “Yang sangat memprihatinkan, DPMPTSP yang merupakan ujung tombak pelayanan publik justru menunjukkan praktik pengelolaan anggaran yang boros, tidak terencana dengan baik, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” demikian kutipan pernyataan sikap LSM PAGAR yang diterima media, Sabtu (16/5/2026).

    Pemecahan Paket (Splitting) Masif Jadi Sorotan Utama

    Ketua tim kajian LSM PAGAR, Nanda, menyoroti praktik pemecahan paket (splitting pagu) yang sangat sistematis untuk belanja rutin. Setidaknya, LSM menemukan 36 paket terpisah untuk komoditas yang sama dengan total nilai sekitar Rp184 juta.

    Beberapa temuan detailnya antara lain:

    Bahan Cetak: Dipecah menjadi 6 paket terpisah di bulan Januari 2025. Salah satu paket (No 29) bernilai Rp41,85 juta, sementara paket lain nilainya hanya Rp400 ribu.

    Kertas dan Cover: Dipecah menjadi 11 paket dengan nilai total Rp27,5 juta.

    Dokumen Tender: Dipecah menjadi 10 paket senilai total Rp55,95 juta.

    ATK & Benda Pos: Masing-masing dipecah menjadi 5 paket dan 4 paket.

    “Mengapa paket Bahan Cetak yang totalnya Rp79,96 juta di bulan yang sama harus dipecah menjadi 6 paket? Ini adalah red flag utama praktik mark-up dan pengaturan pemenang tender. Ini tidak efisien dan mengindikasikan upaya menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif,” tegas Andika.

    Tagihan Listrik Rp239 Juta per Bulan Dianggap Tidak Masuk Akal

    Salah satu temuan paling mencolok adalah paket Tagihan Listrik (No 52) dengan pagu Rp239.502.800 untuk satu bulan (Januari 2025). LSM PAGAR menyebut angka ini sangat tidak rasional.

    “Tagihan listrik segitu setara dengan pabrik besar atau gedung pemerintah provinsi. Kami meragukan wajar jika hanya untuk kantor DPMPTSP Kabupaten Pringsewu. Sebagai perbandingan, BPKAD Pesawaran hanya punya tagihan Rp38,4 juta per bulan. Ini hampir 6 kali lipat,” ujar Andika.

    Pihaknya menduga kuat adanya mark-up atau bahkan belanja fiktif. LSM PAGAR meminta DPMPTSP menunjukkan bukti pembayaran ke PLN beserta rekening listrik tiga bulan terakhir.

    Kejanggalan Lainnya: Jasa Survei Rp50 Juta dan Langganan Koran Rp24 Juta

    LSM PAGAR juga menyoroti paket Jasa Survei (No 33) senilai Rp50 juta dengan metode Pengadaan Langsung. Angka tersebut dinilai “sempurna” karena berada tepat di batas maksimal pengadaan langsung (di atasnya wajib tender/lelang).

    “Ini upaya klasik untuk menghindari lelang. Kami curiga ada penyedia ‘kantong’ yang sudah ditunjuk sebelumnya,” tambahnya.

    Selain itu, paket langganan surat kabar/majalah (No 28) senilai Rp24 juta per bulan dinilai sangat tidak rasional. Dengan asumsi harga koran Rp5.000 per eksemplar, DPMPTSP dianggap berlangganan 4.800 eksemplar setiap hari. “Untuk apa sebanyak itu? Ini kebutuhan yang mengada-ada,” tegasnya.

    Pemecahan Paket ‘Natura’ dan RUP Diduga Fiktif Oktober 2025

    Fakta lain yang tak kalah aneh adalah adanya 4 paket untuk “Natura dan Pakan” dengan total Rp9,5 juta di bulan yang sama. LSM mempertanyakan apakah DPMPTSP memelihara hewan di kantor pelayanan publik.

    Yang lebih mencengangkan, RUP untuk bulan Oktober 2025 sudah dibuat dengan nilai yang sangat spesifik (misal: Kertas dan Cover Rp975.000).

    LSM menilai RUP tersebut diduga fiktif dan hanya dibuat sebagai formalitas administratif, berpotensi menimbulkan belanja fiktif di kemudian hari.

    Tuntutan: Klarifikasi 7 Hari dan Ancaman Unjuk Rasa

    LSM PAGAR telah melayangkan surat resmi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Pringsewu dengan permintaan konfirmasi dan klarifikasi tertulis. Pihaknya memberi batas waktu 7 hari kerja untuk menjawab poin-poin berikut:

    Alasan teknis dan hukum pemecahan 36 paket belanja rutin.

    Justifikasi tagihan listrik Rp239 juta serta bukti pembayaran ke PLN.

    Dokumen lengkap paket Jasa Survei Rp50 juta (KAK, daftar penyedia, berita acara).

    Rincian volume dan harga satuan paket Bahan Cetak Rp41,85 juta.

    Daftar seluruh pemenang, terutama yang memenangkan lebih dari 5 paket kecil.

    “Kami sudah layangkan surat desakan transparansi. Jika tidak ada kejelasan dan itikad baik dari DPMPTSP, kami akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat di depan Kantor DPMPTSP dan Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. Rakyat berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir,” tutup Nanda.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LSM PAGAR tersebut. (*)

  • LSM Simulasi Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Kemenag Pringsewu Sebesar Rp50,4 M

    LSM Simulasi Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Kemenag Pringsewu Sebesar Rp50,4 M

    Wartakotapost.com – PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Lampung menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu.

    Sorotan ini didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan tahun 2025, di mana Kemenag Kabupaten Pringseuwu tercatat mengelola anggaran sebesar Rp50.496.364.000.

    Koordinator Aksi LSM Simulasi Lampung, Agung Irwansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi terkait pengelolaan anggaran tersebut.

    Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak Kemenag Kabupaten Pringsewu.

    “Kami sebelumnya telah menyurati secara resmi mengenai pengelolaan anggaran ini. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban atau tindak lanjut yang jelas,” ujar Agung Irwansyah saat ditemui awak media, Selasa (13/5/2026).

    Menurut Agung, ketidakjelasan respons ini menjadi salah satu indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kemenag Kabupaten Pringsewu.

    Pihaknya menilai bahwa anggaran sebesar lebih dari lima puluh miliar rupiah tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak terjadi potensi penyimpangan atau kebocoran.

    “Kami akan menjadwalkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk protes dan tekanan publik agar pihak Kemenag Kabupaten Pringsewu segera membuka akses informasi dan memberikan klarifikasi resmi,” tegas Agung.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait surat dan tuntutan dari LSM Simulasi Lampung tersebut.

    Aksi unjuk rasa direncanakan akan digelar dalam waktu dekat di depan Kantor Kemenag Kabupaten Pringsewu, dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan pegiat anti korupsi. (*)

  • LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Bantuan Operasional Madrasah MTsN 1 Tanggamus: Surat Sudah Dilayangkan, Pelaporan dan Aksi Segera Digelar

    LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Bantuan Operasional Madrasah MTsN 1 Tanggamus: Surat Sudah Dilayangkan, Pelaporan dan Aksi Segera Digelar

    Wartakotapost.com – TANGGAMUS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAGAR (Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat) Provinsi Lampung kembali menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana pendidikan.

    Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Bantuan Operasional Madrasah (BOM) di MTsN 1 Kabupaten Tanggamus, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.

    Nanda, selaku Koordinator Wilayah PAGAR Lampung untuk wilayah Tanggamus, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala MTsN 1 Tanggamus dan Kemenag Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.

    Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan memuaskan terkait rincian penggunaan anggaran BOM yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama tersebut.

    “Kami sudah layangkan surat konfirmasi sejak pekan lalu. Isinya meminta laporan pertanggungjawaban dan rincian penggunaan BOM di MTsN 1 Tanggamus secara transparan. Hingga hari ini, tidak ada jawaban resmi. Ini bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu,” ujar Nanda dalam keterangan persnya di Sekretariat PAGAR Lampung, Selasa (12/5/2026).

    Meski belum mengantongi laporan keuangan detail, PAGAR menduga terdapat beberapa kejanggalan administratif berdasarkan pengamatan awal di lapangan dan testimoni warga sekolah.

    Di antaranya adalah ketidaksesuaian antara realisasi belanja operasional madrasah dengan kebutuhan faktual siswa dan tenaga pendidik di MTsN 1 Tanggamus.

    Nanda mencontohkan, untuk madrasah dengan jumlah siswa sekitar 600-700 orang, idealnya BOM digunakan untuk belanja barang habis pakai, kegiatan pembelajaran, dan perawatan sarana prasarana.

    Namun, dari beberapa dokumen pendukung yang berhasil dikumpulkan tim PAGAR, ditemukan bukti-bukti tidak lengkap pada pengadaan tertentu.

    “Bayangkan, BOM itu uang negara untuk operasional madrasah. Tidak boleh asal pakai tanpa laporan yang bisa diakses publik. Kami tidak ingin kasus seperti temuan BPK di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terulang di madrasah. Apalagi di Tanggamus ini daerah yang cukup jauh dari pengawasan,” tegasnya.

    Langkah Selanjutnya: Pelaporan dan Rencana Aksi

    Nanda memastikan bahwa LSM PAGAR akan menempuh dua jalur dalam waktu dekat:

    Dalam pekan ini, PAGAR akan melaporkan temuan awal ini ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk meminta dilakukan audit investigatif atas pengelolaan BOM MTsN 1 Tanggamus tahun 2024-2025.

    Jika tidak ada respons perbaikan dan pembukaan akses data dalam waktu 7 hari ke depan, PAGAR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan MTsN 1 Kabupaten Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

    “Kami kasih tenggat waktu sampai Senin depan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan ajak masyarakat, orang tua siswa, dan elemen pemuda untuk turun ke jalan. Jangan anggap sepi persoalan BOM ini,” ancam Nanda dengan nada tegas.

    PAGAR mengajak masyarakat Kabupaten Tanggamus, khususnya wali murid di MTsN 1 Tanggamus, untuk aktif mempertanyakan bagaimana alokasi dana BOM digunakan.

    Masyarakat dapat melaporkan ke posko pengaduan PAGAR Lampung via nomor hotline yang telah disediakan.

    “Uang negara milik kita semua. Madrasah negeri wajib transparan. Kalau tidak ada yang mengawasi, bocor terus anggaran pendidikan,” tutupnya. (*)

  • LSM Pagar Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

    LSM Pagar Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

    Wartakotapost.com – Lampung Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pagar Lampung menyoroti dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan di tiga madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) di Kabupaten Lampung Utara, yakni MTsN 1, MTsN 2, dan MTsN 3.

    Dugaan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan tahun 2025.

    Ketua Koordinator Aksi LSM Pagar Lampung, Fahmi Selalu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran di ketiga madrasah tersebut.

    Namun demikian, ia belum merinci secara detail temuan angka pastinya karena masih dalam tahap verifikasi akhir.

    “Kami mendapati indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di MTsN 1, 2, dan 3 Lampung Utara. Anggarannya miliaran rupiah dari DIPA 2025, dan kami curiga ada praktik yang tidak sesuai prosedur,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (12/05/2025).

    Sebagai langkah awal, LSM Pagar Lampung telah melayangkan surat konfirmasi dan pemberitahuan rencana aksi ke Pihak Sekolahan dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung.

    Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LSM jika tidak ada respons atau langkah konkret dari pihak Sekolahan.

    “Kami sudah kirimkan surat resmi ke Pihak Sekolahan dan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Kami beri ruang untuk klarifikasi. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan langkah-langkak-langkah hukum dan aksi publik,” tegas Fahmi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekolahan dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi dari LSM Pagar Lampung.

    Sementara itu, Kepala MTsN 1, 2, dan 3 Lampung Utara juga belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    LSM Pagar Lampung berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka seluruh temuannya kepada publik jika tidak ada transparansi dari pihak pengelola madrasah dan Kementerian Agama.

  • NU Care LAZISNU Pesawaran dan UPZIS Negeri Katon Salurkan Santunan Korban Rumah Roboh di Pujodadi

    NU Care LAZISNU Pesawaran dan UPZIS Negeri Katon Salurkan Santunan Korban Rumah Roboh di Pujodadi

    Wartakotapost.com – PESAWARAN – Nahdlatul Ulama (NU) Care LAZISNU Pesawaran bersama UPZIS NU Care LAZISNU Negeri Katon melaksanakan pentasyarufan atau penyaluran santunan kepada korban rumah roboh, Simbah Paniem, warga Dusun Sawangan, Desa Pujodadi, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

    Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan komitmen NU Care LAZISNU dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah, di Negeri Katon, Jumat (8/6/2026).

    Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga pasca robohnya rumah yang ditempati Simbah Paniem.

    Manajer Eksekutif NU Care LAZISNU Pesawaran, Arib Agus Wibowo menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program jangka menengah NU Care LAZISNU Pesawaran dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

    “Bantuan ini adalah bentuk kepedulian dan amanah dari para donatur yang disalurkan melalui NU Care LAZISNU Pesawaran. Kami berharap santunan ini dapat membantu kebutuhan Simbah Paniem dan keluarga setelah musibah rumah roboh yang dialami. Program ini juga menjadi bagian dari upaya jangka menengah NU Care LAZISNU Pesawaran untuk terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Arib Agus Wibowo.

    Sementara itu, Simbah Paniem selaku penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada NU Care LAZISNU Pesawaran dan UPZIS Negeri Katon yang sudah membantu saya. Semoga semua yang membantu diberikan kesehatan, kelancaran rezeki dan dibalas kebaikannya oleh Allah SWT.” ungkap Simbah Paniem.

    Melalui kegiatan ini, NU Care LAZISNU Pesawaran berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat terus tumbuh demi membantu sesama yang sedang tertimpa musibah. (*)

  • Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal Dalam Hearing DPRD Lamteng

    Plt Bupati Dan Sekda Lamteng Dinilai Overlapping, Puskada Bongkar Dugaan PLT–PLH Ilegal Dalam Hearing DPRD Lamteng

    Wartakotapost.com, Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah untuk membahas polemik tata kelola kepegawaian yang kian mengemuka.

    Dalam forum tersebut, Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyoroti dugaan overlapping kewenangan antara Plt Bupati dan Sekretaris Daerah, yang berdampak pada penunjukan pejabat sementara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Rosim menilai, praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi ilegal secara hukum.

    Dalam pemaparannya, Rosim mengungkap bahwa jabatan Plt Kepala Dinas BMBK yang dipegang Elvita Maylani telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.

    “Status Plt itu sifatnya sementara, bukan jabatan tetap. Kalau berlangsung hampir satu tahun, ini sudah melampaui batas kewajaran dan patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.

    Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal hanya 6 bulan.

    Tak hanya itu, Rosim juga menyoroti kejanggalan pergantian Plt Kepala Dinas BMBK dalam waktu sangat singkat.

    Setelah sebelumnya Plt Bupati menunjuk Rahmat Daniel melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, keputusan tersebut justru berubah hanya dalam hitungan hari dengan kembalinya Elvita Maylani pada 6 Maret 2026.

    “Pergantian dalam waktu tiga hari ini tidak lazim dalam praktik pemerintahan. Ini bukan sekadar dinamika birokrasi, tapi mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

    Selain itu, Rosim juga menyoroti penerbitan surat perintah Plh Kepala Dinas Pendidikan yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra.

    Menurutnya, penunjukan tersebut bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar mandat kewenangan.

    “Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi. Itu penentu sah atau tidaknya sebuah keputusan. Jika tidak ada mandat, maka keputusan tersebut berpotensi tidak sah,” tegasnya.

    Rosim juga mengungkap adanya kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, Plt Bupati telah menerbitkan surat yang menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meskipun mengikuti pendidikan di Lemhanas.

    Namun, beberapa bulan kemudian, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.

    “Ini bukan sekadar disharmoni administratif, tapi kontradiksi langsung antar keputusan resmi. Bahkan lebih jauh, dasar yang digunakan dalam surat Sekda justru bertentangan dengan substansi keputusan itu sendiri,” jelasnya.

    Dalam forum hearing tersebut, Rosim menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara Plt Bupati dan Sekda.

    Ia menyebut, tindakan Sekda yang menetapkan Plh tanpa mandat jelas berpotensi masuk kategori ultra vires yakni tindakan pejabat yang melampaui kewenangannya.

    Rosim merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

    “Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Kewenangan itu melekat pada Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.

    Merespons paparan tersebut, jajaran Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang disampaikan Puskada.

    Ketua Komisi I, Lucken Felario, menegaskan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait.

    “Hearing hari ini akan kami jadikan dasar pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah ini kita akan adakan hearing lintas komisi. Temuan dan indikasi pelanggaran yang disampaikan teman-teman PUSKADA menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

    Senada, anggota Komisi I, Yulius Heri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi serta dugaan pelanggaran regulasi kepegawaian.

    “Kami merangkum adanya indikasi maladministrasi, serta pelanggaran terhadap regulasi pengangkatan jabatan yang berpotensi melanggar UU ASN dan peraturan pemerintah. Ini hal yang sangat serius. Lampung Tengah adalah kabupaten besar, jangan sampai kondisi seperti ini terus terjadi,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, I Kadek Asian Nafiri,, menegaskan komitmen DPRD untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

    “Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang sewenang-wenang melanggar regulasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

    Di akhir forum, Rosim menyampaikan ultimatum kepada Plt Bupati dan Sekda Lampung Tengah untuk segera membenahi tata kelola kepegawaian.

    Rosim Nyerupa juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri

    “Jika satu keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan hari ini,” tegasnya.

    Ia menutup dengan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

    “Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Kalau birokrasi terus dijadikan alat permainan kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tapi masa depan Lampung Tengah.” pungkasnya. (*)

  • Petani Sayuran di Liwa Terjebak Harga Murah: Produksi Tinggi, Kesejahteraan Rendah

    Petani Sayuran di Liwa Terjebak Harga Murah: Produksi Tinggi, Kesejahteraan Rendah

    Wartakotapost.com – LAMPUNG BARAT – Di balik hijaunya hamparan kebun sayuran di wilayah Liwa, tersimpan persoalan serius yang terus berulang dari tahun ke tahun: harga jual hasil panen yang tidak pernah berpihak kepada petani.

    Sebagai salah satu sentra hortikultura di Provinsi Lampung, Liwa menjadi tumpuan produksi berbagai komoditas sayuran seperti kol, tomat, cabai, kentang, dan sawi.

    Namun kenyataan di lapangan menunjukkan paradoks yang tajam produksi melimpah tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan petani.

    Setiap musim panen raya, harga sayuran justru jatuh ke titik terendah. Kol, misalnya, kerap hanya dihargai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram di tingkat petani, jauh di bawah biaya produksi yang bisa mencapai Rp2.000 per kilogram.

    Artinya, setiap panen bukan menghasilkan keuntungan, melainkan kerugian yang terus terakumulasi.

    Situasi ini bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan indikasi lemahnya tata kelola distribusi dan absennya perlindungan harga bagi petani.

    Agung Widodo, petani muda asal Liwa, menjadi salah satu yang merasakan langsung dampak kondisi tersebut. Ia menilai, persoalan yang dihadapi petani bukan lagi bersifat teknis, tetapi sudah menyentuh aspek struktural.

    “Kami ini seperti bekerja tanpa kepastian. Produksi kami tinggi, tapi harga ditentukan sepihak. Saat panen raya, harga selalu jatuh. Tidak ada perlindungan,” ujarnya.

    Menurutnya, petani berada pada posisi paling lemah dalam rantai distribusi. Tanpa akses pasar yang luas dan tanpa fasilitas penyimpanan, petani tidak memiliki pilihan selain menjual hasil panen secepat mungkin, berapa pun harganya.

    Di sisi lain, panjangnya rantai distribusi menyebabkan disparitas harga yang signifikan antara tingkat petani dan konsumen akhir. Ketika petani menjual dengan harga sangat rendah, harga di pasar justru tetap tinggi.

    “Kami yang menanam, kami yang paling dirugikan. Sementara di pasar harga tidak selalu murah. Ini ada yang tidak beres dalam sistemnya,” tegas Agung.

    Kondisi ini diperparah dengan naiknya biaya produksi dalam beberapa tahun terakhir, terutama harga pupuk, pestisida, dan ongkos tenaga kerja. Tanpa adanya intervensi kebijakan, petani dipaksa menanggung seluruh risiko pasar.

    Lebih jauh, fenomena ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Menurunnya daya tahan ekonomi rumah tangga petani, Berkurangnya minat generasi muda untuk bertani, dan Ancaman terhadap keberlanjutan produksi hortikultura daerah.

    Dalam konteks ini, para petani menilai bahwa kehadiran pemerintah belum dirasakan secara maksimal, khususnya dalam hal stabilisasi harga dan perlindungan petani.

    Agung Widodo secara tegas meminta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak lagi bersikap pasif.

    “Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar wacana. Pemerintah harus hadir mengatur harga, memperbaiki distribusi, dan memastikan petani tidak terus dirugikan,” ujarnya.

    Adapun langkah konkret yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:

    1. Penetapan harga acuan minimum untuk komoditas sayuran

    2. Intervensi pasar saat terjadi kelebihan produksi

    3. Pembangunan fasilitas cold storage dan industri pengolahan

    4. Pemangkasan rantai distribusi melalui akses langsung ke pasar

    5. Penguatan koperasi tani sebagai lembaga ekonomi petani

    Tanpa langkah tersebut, siklus harga murah dipastikan akan terus berulang dan menempatkan petani sebagai pihak yang selalu dirugikan.

    Liwa hari ini adalah potret nyata bagaimana sektor pertanian yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah justru belum mampu menjamin kesejahteraan pelakunya.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka krisis petani bukan lagi sekadar ancaman melainkan keniscayaan. (*)