Category: Uncategorized

  • LSM AMUNISI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 11 Pesawaran Ke KEJATI Lampung

    LSM AMUNISI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 11 Pesawaran Ke KEJATI Lampung

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunisi Lampung resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 11 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut diterima dengan Nomor: 113/LSM.DPD AMUNISI – RI /VIII/2026 .

    Ketua LSM Amunisi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil kajian dan analisis terhadap data yang dipublikasikan melalui situs JAGA.ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta temuan-temuan lainnya yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Rincian Anggaran Dana BOS Tahun 2024

    Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 11 Pesawaran menerima Dana BOS pada Tahun 2024 sebesar Rp258.500.000,- per tahap, dengan rincian:

    Tahap 1 (Pencairan 12 Februari 2024):

    Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp50.235.800

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp58.090.800

    Pembayaran Honor: Rp54.350.000

    Pengembangan Perpustakaan: Rp43.899.000

    Dan komponen lainnya.

    Tahap 2 (Pencairan 9 Agustus 2024):

    Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp43.476.800

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp42.910.000

    Pembayaran Honor: Rp50.550.000

    Pengembangan Perpustakaan: Rp50.353.200

    Dan komponen lainnya.

    Ahmad Padlan mengungkapkan beberapa indikasi kuat yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi :

    Indikasi Mark Up (Penggelembungan Anggaran): Terdapat ketidakwajaran pada pos belanja Administrasi Kegiatan Sekolah dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang menyerap anggaran sangat besar dibandingkan komponen lainnya.

    Hal ini diduga sebagai praktik mark up harga barang/jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar wajar.

    Dalam regulasi Permendikbudristek, alokasi untuk pemeliharaan sarpras dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran, namun realisasi di lapangan diduga melampaui ketentuan tersebut .

    Indikasi Anggaran Fiktif: Terdapat komponen yang tidak terserap (Rp 0) pada pos strategis seperti penyediaan alat multimedia dan kegiatan praktik kerja lapangan, namun pos administrasi dan pemeliharaan selalu memiliki nilai yang tinggi .

    Keterlambatan/Kegagalan Pelaporan (Tahun 2025): Hingga laporan ini dibuat, SMP Negeri 11 Pesawaran belum melaporkan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 melalui platform JAGA.ID KPK.

    Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik .

    Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Adanya ketidaksesuaian antara perencanaan (RAPBS) dan realisasi penggunaan anggaran dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pengelola dana BOS di sekolah tersebut.

    Dasar Hukum Laporan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3.

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS .

    Dalam laporannya, LSM Amunisi memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (melalui Asisten Tindak Pidana Khusus) untuk :

    Melakukan Penelitian dan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS pada SMP Negeri 11 Pesawaran.

    Memanggil dan Memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pengelola lainnya.

    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Pesawaran atau BPK Perwakilan Lampung .

    Ahmad Padlan selaku Koordinator LSM Amunisi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Lampung untuk serius menangani persoalan tersebut.

    “Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan masyarakat (social control) untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat guna,” tegasnya .

    Laporan ini menjadi sorotan mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.

    Temuan tersebut mencakup penyimpangan anggaran BOS/BOSP yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi nota belanja, serta kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah .

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 11 Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Kementerian  PUPR Cabut Kontrak PT. Brantas Abipraya (Persero)

    LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Kementerian PUPR Cabut Kontrak PT. Brantas Abipraya (Persero)

    Wartakotapost.com, Bandar Lampung –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Nasional (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera memutus kontrak dua proyek irigasi bernilai total hampir Rp85 miliar yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Rabu (4/2/2026).

    Desakan ini disampaikan menyusul temuan indikasi praktik korupsi yang serius dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut.

    Koordinator LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., dalam konferensi pers di Bandarlampung, menjelaskan bahwa temuan mereka berdasarkan investigasi lapangan terhadap dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang didanai APBN tahun 2025.

    Berikut adalah rincian dua proyek yang menjadi sorotan:

    1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)

    · Kontrak: APBN – SNVT PJPA, 19 September 2025.

    · Nilai: Rp 37,8 miliar.

    · Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero).

    · Konsultan Pengawas: PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

    · Lingkup: 26 titik di 6 Kabupaten.

    · Temuan Indikasi Korupsi:

    · Material Tidak Sesuai Spesifikasi: Banyak material di lapangan diduga tidak memenuhi standar teknis dan mutu dalam dokumen kontrak, sebagai upaya pengurangan biaya (cost reduction) ilegal.

    · Pengurangan Volume Pekerjaan: Volume fisik pekerjaan di lapangan tidak mencapai volume yang tercantum dalam RAB dan yang dibayarkan negara.

    · Pengawasan Tidak Efektif: Jarang ditemui petugas konsultan pengawas di lokasi, menciptakan celah untuk penyimpangan.

    2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

    · Kontrak: APBN – SNVT PJPA, 7 November 2025.

    · Nilai: Rp 46,9 miliar.

    · Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero).

    · Lingkup: 33 Daerah Irigasi di 8 Kabupaten.

    · Temuan Indikasi Korupsi:

    · Mark-Up Harga & Pengurangan Volume: Diduga terjadi penaikan harga tidak wajar (mark-up) dalam RAB dan pengurangan volume pekerjaan riil, seperti spesifikasi material batu dan ketebalan struktur yang tidak sesuai.

    · Subkontrak Tidak Wajar & Mark-Up Surat Perintah Kerja (SPJ): Khususnya di 8 titik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (seperti Way Gemol, Way Jambat Tejang, dll), pekerjaan pemasangan Beton Precast U-Ditch diduga disubkontrakkan kepada satu pihak saja.

    · Praktik Curang: Harga satuan U-Ditch di lapangan sekitar Rp730.000, namun diduga harga dalam SPJ dari PT. Brantas Abipraya ke subkontraktor jauh lebih rendah. Selisih antara nilai yang dicairkan ke negara dengan yang dibayar ke subkontraktor diduga menjadi mark-up dan keuntungan tidak sah.

    · Pekerjaan Fiktif: Dugaan bahwa pekerjaan di 8 titik tersebut belum selesai meski masa kontrak habis, mengindikasikan kemungkinan penggelembungan biaya dan/atau pekerjaan fiktif.

    Faqih Fakhrozi menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan ketahanan pangan karena menyangkut infrastruktur irigasi vital.

    “Atas dasar temuan ini, kami mendesak Menteri PUPR dan Ditjen SDA untuk mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kedua proyek ini dan melakukan audit menyeluruh. Kami juga akan menyampaikan temuan ini kepada BPKP RI dan BPK RI Pusat untuk dilakukan investigasi audit forensik dan pemeriksaan keuangan negara,” tegas Faqih.

    Sebagai bentuk tekanan, LSM TRINUSA DPD Lampung mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 10 Februari 2026 mendatang.

    Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah pusat bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan korupsi di dua proyek strategis tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun Kementerian PUPR Ditjen SDA terkait temuan dan desakan dari LSM TRINUSA ini. (*)